Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Langgar Jam Malam, Dijerat Undang-Undang Kesehatan

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto yang memimpin langsungĀ  penertiban kendaraan di depan Kantor DPR Papua, Minggu (3/5) (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Hari ini, Penertiban Jam Malam di Setiap Distrik Dilakukan

JAYAPURA-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura dan adanya perpanjangan status sosial darurat dalam penanganan Covid-19 Kota Jayapura hingga tangga 13 Mei 2020, Pemkot Jayapura secara resmi memberlakukan jam malam.

Pemberlakuan jam malam ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jayapura No.440/645 tentang Pemberlakuan jam malam dalam rangka Sosial Distancing dan Phsycal Distancing Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., membenarkan pemberlakuan jam malam di Kota Jayapura. Dengan adanya jam malam ini, warga tidak boleh lagi beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT. 

ā€œSiapapun dia  di luar petugas keamanan dan petugas medis tak boleh melakukan aktivitas apapun. Semua stanby di rumah dan tak berkeliaran seperti biasa. Waktu terakhir untuk beraktivitas adalah pukul 20.00 WIT dan setelah itu akan diproses hukum,ā€ ungkap Rustan Saru saat dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (3/5) malam. 

Pemkot Jayapura menurutnya tak main ā€“ main untuk menerapkan aturan ini sehingga siapapun wajib mentaati. ā€œKami akan awali dengan apel gabungan dan setelah itu menyebar di 12 titik untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi. Keputusan untuk pemberlakuan jam malam bukan berarti Jayapura tambah gawat. Sebab status kota masih sama, siaga darurat dan belum menjadi tanggap darurat. Hanya ada penambahan  jam malam saja,ā€ jelas Rustan Saru yang juga Wakil Wali Kota Jayapura. 

Dikatakan, hal ini diputuskan guna mempercepat proses pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dirinya meminta masyarakat wajib mematuhinya. ā€œTak boleh lagi bikin gerakan tambahan yang akhirnya memberi kesan pemerintah dan aparat tak tegas. Jam malam diberlakukan juga berdasar analisa dimana penyebaran virus menjadi lebih mudah dan bereaksi saat malam hari. Ini yang dianggap berbahaya dan patut diwaspadai,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  Para Tetangga Beli Mobil Baru, Masak Kami Tidak?

ā€œMisalnya ada satu OTG (Orang Tanpa Gejala) berkeliaran malam hari, penyebarannya ini dikatakan bisa lebih cepat sehingga pemerintah ingin mata rantai penyebaran ini segera dihentikan. Jadi semua cukup sampai jam 8 malam, tak boleh ada yang berkeliaran malam ā€“ malam lagi,ā€ tegasnya. 

Rustan Saru mengatakan bagi  warga yang kedapatan masih berkeliaran maka akan langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses hukum. Tak tanggung-tanggung undang ā€“ undang kesehatan disiapkan bagi para pelanggar jam malam. ā€œYang melanggar bisa dijerat dengan undang ā€“ undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Bisa dianggap menyebar penyakit berbahaya,ā€ bebernya. 

 Namun kata Rustan yang masih bisa melakukan kegiatan adalah petugas keamanan maupun petugas kemanusiaan semisal dokter. ā€œAda juga pekerja yang memang mendapat izin dari kami semisal pers yang bekerja  di kantor hingga larut malam dan kalau mau pulang nanti kami berikan identitas bahwa ia diketahui sebagai pekerja yang memang jam kerjanya malam hari,ā€ jelasnya. 

Tim yang nantinya melakukan sweeping dan patroli adalah gabungan TNI Polri dan Satpol PP dan ada pembagian tugas  dimana tim gugus kota akan menyantroni jalur-jalur protokol sedangkan untuk jalan disekitar distrik dilakukan oleh gugus distrik termasuk Kapolsek. 

 ā€œAda 12 titik yang dipakai untuk mengamankan lokasi dan kami minta ini dipatuhi,ā€ pungkasnya. 

Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, pembatasan kegiatan jam malam di wilayah Kota Jayapura mulai dilakukan sejak hari Sabtu (2/5) hingga masa sosial distancing dan phsycal distancing diberlakukan. Untuk itu, setiap warga yang ketahuan tidak ada kepentingan dalam keluar rumah akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

ā€œSedangkan bagi warga yang memang ada keluar malam dengan alasan yang jelas dan ada izin keterangan resmi dari Tim Gugus Tugas tetap dipersilakan dan bisa dipertangungjawabkan,ā€ tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov-Kemensos Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

 ā€œSaya harap dengan adanya pembatasan aktivitas jam malam bagi masyarakat Kota Jayapura, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan diminta kepada masyarakat untuk tetap mengikuti instruksi dan disiplin, penuh kesadaran dalam menjalankan instruksi ini,ā€ sambungnya.

Sementara itu, sebagian warga Kota Jayapura ditemukan masih membandel. Hal ini terlihat saat penertiban yang dilakukan Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Minggu (3/5) malam.

Penertiban yang dilakukan anggota gabungan di depan gedung DPR Papua dan jembatan Overtom, masih banyak kendaraan yang lalu lalang hingga pukul 2130 WIT. Padahal, dalam intruksi Wali Kota Jayapura. Dimana pembatasan jam operasional pada pelaku usaha pukul 18;00 WIT. Sementara pembatasan  jam aktivitas warga mulai pukul 20:00 WIT.

ā€œMulai pukul 20:00 WIT, seharusnya tidak ada lagi warga  Kota Jayapura yang keliuran di jalan. Namun kenyataannya di lapangan, sekalipun sudah mengetahui adanya intruksi tersebut namun tetap saja membandel,ā€ ucap Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto.

Menurutnya, rata-rata pengakuan warga yang ditemukan di jalan dengan berbagai macam alasan. Ada yang jemput keluarga,  ada dari suatu tempat dan lainnya.

ā€œYang jelas hanya ada satu dan dua orang kami temukan dengan alasan keperluan mendesak menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit. Selanjutnya, tidak ada keperluan mendesak,ā€ paparnya.

Adapun untuk malam pertama pihaknya masih sebatas sosialisasi, mengimbau dan mengingatkan warga agar kedepan tidak ada lagi aktivitas di malam hari sesuai dengan intruksi Wali Kota Jayapura.

ā€œUntuk hari pertama dan kedua kami lakukan sosialisai dan sebatas imbauan. Namun untuk hari ketiga dan seterusnya kami lakukan tindakan tegas atau bisa saja kami bawa ke kantor polisi untuk didata,ā€ ungkapnya.

Bahkan lanjut Wakapolresta, Senin (4/5) hari ini. seluruh jajaran gugus tugas distrik akan melakukan penertiban di wilayah masing-masing. (ade/dil/fia/nat)

Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto yang memimpin langsungĀ  penertiban kendaraan di depan Kantor DPR Papua, Minggu (3/5) (FOTO: Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)

Hari ini, Penertiban Jam Malam di Setiap Distrik Dilakukan

JAYAPURA-Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Jayapura dan adanya perpanjangan status sosial darurat dalam penanganan Covid-19 Kota Jayapura hingga tangga 13 Mei 2020, Pemkot Jayapura secara resmi memberlakukan jam malam.

Pemberlakuan jam malam ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jayapura No.440/645 tentang Pemberlakuan jam malam dalam rangka Sosial Distancing dan Phsycal Distancing Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM., membenarkan pemberlakuan jam malam di Kota Jayapura. Dengan adanya jam malam ini, warga tidak boleh lagi beraktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIT hingga pukul 06.00 WIT. 

ā€œSiapapun dia  di luar petugas keamanan dan petugas medis tak boleh melakukan aktivitas apapun. Semua stanby di rumah dan tak berkeliaran seperti biasa. Waktu terakhir untuk beraktivitas adalah pukul 20.00 WIT dan setelah itu akan diproses hukum,ā€ ungkap Rustan Saru saat dihubungi Cenderawasih Pos, Minggu (3/5) malam. 

Pemkot Jayapura menurutnya tak main ā€“ main untuk menerapkan aturan ini sehingga siapapun wajib mentaati. ā€œKami akan awali dengan apel gabungan dan setelah itu menyebar di 12 titik untuk memastikan bahwa aturan ini dipatuhi. Keputusan untuk pemberlakuan jam malam bukan berarti Jayapura tambah gawat. Sebab status kota masih sama, siaga darurat dan belum menjadi tanggap darurat. Hanya ada penambahan  jam malam saja,ā€ jelas Rustan Saru yang juga Wakil Wali Kota Jayapura. 

Dikatakan, hal ini diputuskan guna mempercepat proses pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dirinya meminta masyarakat wajib mematuhinya. ā€œTak boleh lagi bikin gerakan tambahan yang akhirnya memberi kesan pemerintah dan aparat tak tegas. Jam malam diberlakukan juga berdasar analisa dimana penyebaran virus menjadi lebih mudah dan bereaksi saat malam hari. Ini yang dianggap berbahaya dan patut diwaspadai,ā€ jelasnya.

Baca Juga :  Lewat 7 Hari, PH dan JPU Dianggap Menerima Putusan

ā€œMisalnya ada satu OTG (Orang Tanpa Gejala) berkeliaran malam hari, penyebarannya ini dikatakan bisa lebih cepat sehingga pemerintah ingin mata rantai penyebaran ini segera dihentikan. Jadi semua cukup sampai jam 8 malam, tak boleh ada yang berkeliaran malam ā€“ malam lagi,ā€ tegasnya. 

Rustan Saru mengatakan bagi  warga yang kedapatan masih berkeliaran maka akan langsung dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses hukum. Tak tanggung-tanggung undang ā€“ undang kesehatan disiapkan bagi para pelanggar jam malam. ā€œYang melanggar bisa dijerat dengan undang ā€“ undang kesehatan nomor 36 tahun 2009. Bisa dianggap menyebar penyakit berbahaya,ā€ bebernya. 

 Namun kata Rustan yang masih bisa melakukan kegiatan adalah petugas keamanan maupun petugas kemanusiaan semisal dokter. ā€œAda juga pekerja yang memang mendapat izin dari kami semisal pers yang bekerja  di kantor hingga larut malam dan kalau mau pulang nanti kami berikan identitas bahwa ia diketahui sebagai pekerja yang memang jam kerjanya malam hari,ā€ jelasnya. 

Tim yang nantinya melakukan sweeping dan patroli adalah gabungan TNI Polri dan Satpol PP dan ada pembagian tugas  dimana tim gugus kota akan menyantroni jalur-jalur protokol sedangkan untuk jalan disekitar distrik dilakukan oleh gugus distrik termasuk Kapolsek. 

 ā€œAda 12 titik yang dipakai untuk mengamankan lokasi dan kami minta ini dipatuhi,ā€ pungkasnya. 

Secara terpisah, Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., mengatakan, pembatasan kegiatan jam malam di wilayah Kota Jayapura mulai dilakukan sejak hari Sabtu (2/5) hingga masa sosial distancing dan phsycal distancing diberlakukan. Untuk itu, setiap warga yang ketahuan tidak ada kepentingan dalam keluar rumah akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

ā€œSedangkan bagi warga yang memang ada keluar malam dengan alasan yang jelas dan ada izin keterangan resmi dari Tim Gugus Tugas tetap dipersilakan dan bisa dipertangungjawabkan,ā€ tuturnya.

Baca Juga :  Pemprov-Kemensos Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak

 ā€œSaya harap dengan adanya pembatasan aktivitas jam malam bagi masyarakat Kota Jayapura, bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan diminta kepada masyarakat untuk tetap mengikuti instruksi dan disiplin, penuh kesadaran dalam menjalankan instruksi ini,ā€ sambungnya.

Sementara itu, sebagian warga Kota Jayapura ditemukan masih membandel. Hal ini terlihat saat penertiban yang dilakukan Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Minggu (3/5) malam.

Penertiban yang dilakukan anggota gabungan di depan gedung DPR Papua dan jembatan Overtom, masih banyak kendaraan yang lalu lalang hingga pukul 2130 WIT. Padahal, dalam intruksi Wali Kota Jayapura. Dimana pembatasan jam operasional pada pelaku usaha pukul 18;00 WIT. Sementara pembatasan  jam aktivitas warga mulai pukul 20:00 WIT.

ā€œMulai pukul 20:00 WIT, seharusnya tidak ada lagi warga  Kota Jayapura yang keliuran di jalan. Namun kenyataannya di lapangan, sekalipun sudah mengetahui adanya intruksi tersebut namun tetap saja membandel,ā€ ucap Ketua Pokja Penanganan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Kompol Heru Hidayanto.

Menurutnya, rata-rata pengakuan warga yang ditemukan di jalan dengan berbagai macam alasan. Ada yang jemput keluarga,  ada dari suatu tempat dan lainnya.

ā€œYang jelas hanya ada satu dan dua orang kami temukan dengan alasan keperluan mendesak menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit. Selanjutnya, tidak ada keperluan mendesak,ā€ paparnya.

Adapun untuk malam pertama pihaknya masih sebatas sosialisasi, mengimbau dan mengingatkan warga agar kedepan tidak ada lagi aktivitas di malam hari sesuai dengan intruksi Wali Kota Jayapura.

ā€œUntuk hari pertama dan kedua kami lakukan sosialisai dan sebatas imbauan. Namun untuk hari ketiga dan seterusnya kami lakukan tindakan tegas atau bisa saja kami bawa ke kantor polisi untuk didata,ā€ ungkapnya.

Bahkan lanjut Wakapolresta, Senin (4/5) hari ini. seluruh jajaran gugus tugas distrik akan melakukan penertiban di wilayah masing-masing. (ade/dil/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya