Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Lewat 7 Hari, PH dan JPU Dianggap Menerima Putusan

Gustaf Kawer, SH, M.Si ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Terhitung sejak Rabu (24/6) kemarin genap 7 hari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan terhadap 7 orang terdakwa tahanan politik (Tapol). 

Selama kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan, penasehat hukum (PH) 7 Tapol Papua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua  tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka sesuai dengan aturan kedua belah pihak dianggap menerima putusan tersebut.

Anggota Penasehat Hukum 7 Tapol Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH., M.Si., menjelaskan bahwa terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari pasca putusan untuk mengajukan banding sesuai dengan Undang-Undang Kitab Acara Pidana (KUHAP) Pasal 67 dengan batas waktu 7 hari yang ditetapkan sebagai dengan KUHAP Pasal 233 tentang batas waktu 7 hari setelah putusan.

“Dalam batas waktu ini sebenarnya melalui media massa, Jaksa sudah menyatakan menerima putusan dan sebaliknya kami dari PH juga pikir-pikir. Sampai dengan kemarin kita tidak nyatakan banding dan jaksa juga tidak menyatakan banding, sehingga dianggap menerima putusan tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Kamis (25/6).

Menurut Gustaf, Rabu (24/6) kemarin merupakan hari terakhir untuk mengajukan banding. Baik dari pihak JPU maupun dari penasehat hukum  sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi hingga kemarin menurutnya tidak ada yang mengajukan banding. Dengan demikian putusan hakim terhadap 7 Tapol Papua di PN Balikpapan yang dibacakan Rabu (17/6) lalu, dianggap diterima oleh JPU maupun dari pihak terdakwa. 

Baca Juga :  Istri Miras, Suami Aniya Hingga Meninggal Dunia

“Kita lihat kemarin tidak ada peryataan resmi untuk melakukan banding baik dari penasehat hukum maupun jaksa. Sehingga dianggap Jaksa dan PH menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Gustaf menjelaskan, pihaknya menerima karena putusan majelis hakim lebih ringan. Meskipun vonis yang diberikan tersebut jauh dari fakta persidangan yang seharusnya 7 Tapol ini divonis bebas.

“Putusan PN Balikpapan bagi 7 tapol ini walaupun ringan, tetapi bagi kita harus bebas. Karena sesuai fakta sidang ini bukan kasus makar, tetapi ini fakta mengenai demo anti rasisme,” jelasnya.

Gustaf mengatakan, putusan hakim sudah inkrah. Dengan demikian dari 7 Tapol ini, empat di antaranya yang divonis 10 bulan yaitu Ferry Kombo, Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, dan Hengki Hilapok divonis 10 bulan, tinggal menjaklani 1 bulan masa tahanan. “Nanti bulan Juli 2020 ini 4 orang tapol yang merupakan mahasiswa ini sudah bisa bebas atau keluar dari penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Konteiner Picu Tabrakan Beruntun

Sementara itu, untuk 3 tapol lainnya, yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay yang divonis 11 bulan, masih akan menjalani 2 bulan sisa masa tahanannya dan ketiganya bisa bebas pada bulan Agustus 2020. 

“Para 7 terdakwa ini bisa keluar cepat kalau ada hak-hak mereka dalam lembaga yang diberikan. Seperti misalnya asimilasi, cuti menjelang bebas ini kalau diberikan berarti mereka bisa keluar lebih cepat lagi,” ujar Gustaf.

Sementara itu, mewakili 7 tapol Papua, Alexander Gobay mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa yang hadir dalam perkara ini. “Terima kasih kepada Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai Penasehat Hukum (PH) selama persidangan yang berlangsung sampai putusan,” tuturnya.

Lebih lanjut Alexander mengucapkan terima kepada kepada mahasiswa Papua, Cipayung, OKP, tokoh-tokoh Papua, DPR RI, DPD RI, DPR Papua, MRP, Pemerintah Provinsi Papua, Ombdusman RI Perwakilan Papua, para tokoh lintas agama, aktivis kemanusiaan, lembaga-lembaga perguruan tinggi di Papua, organisasi mahasiswa, wartawan dan lain sebagainya.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh pegawai Rutan Balikpapan di Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat kecil di mana saja berada,” tutupnya.(bet/nat)

Gustaf Kawer, SH, M.Si ( FOTO: Yewen/Cepos)

JAYAPURA-Terhitung sejak Rabu (24/6) kemarin genap 7 hari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Balikpapan terhadap 7 orang terdakwa tahanan politik (Tapol). 

Selama kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan, penasehat hukum (PH) 7 Tapol Papua dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua  tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka sesuai dengan aturan kedua belah pihak dianggap menerima putusan tersebut.

Anggota Penasehat Hukum 7 Tapol Papua yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Gustaf Kawer, SH., M.Si., menjelaskan bahwa terdakwa dan JPU diberikan waktu selama 7 hari pasca putusan untuk mengajukan banding sesuai dengan Undang-Undang Kitab Acara Pidana (KUHAP) Pasal 67 dengan batas waktu 7 hari yang ditetapkan sebagai dengan KUHAP Pasal 233 tentang batas waktu 7 hari setelah putusan.

“Dalam batas waktu ini sebenarnya melalui media massa, Jaksa sudah menyatakan menerima putusan dan sebaliknya kami dari PH juga pikir-pikir. Sampai dengan kemarin kita tidak nyatakan banding dan jaksa juga tidak menyatakan banding, sehingga dianggap menerima putusan tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi cenderawasih pos melalui telepon selulernya, Kamis (25/6).

Menurut Gustaf, Rabu (24/6) kemarin merupakan hari terakhir untuk mengajukan banding. Baik dari pihak JPU maupun dari penasehat hukum  sesuai dengan aturan yang ada. Tetapi hingga kemarin menurutnya tidak ada yang mengajukan banding. Dengan demikian putusan hakim terhadap 7 Tapol Papua di PN Balikpapan yang dibacakan Rabu (17/6) lalu, dianggap diterima oleh JPU maupun dari pihak terdakwa. 

Baca Juga :  Komnas HAM RI Bertemua DPRP,  Beri Catatan Soal Hak Pilih 

“Kita lihat kemarin tidak ada peryataan resmi untuk melakukan banding baik dari penasehat hukum maupun jaksa. Sehingga dianggap Jaksa dan PH menerima putusan tersebut,” tambahnya.

Gustaf menjelaskan, pihaknya menerima karena putusan majelis hakim lebih ringan. Meskipun vonis yang diberikan tersebut jauh dari fakta persidangan yang seharusnya 7 Tapol ini divonis bebas.

“Putusan PN Balikpapan bagi 7 tapol ini walaupun ringan, tetapi bagi kita harus bebas. Karena sesuai fakta sidang ini bukan kasus makar, tetapi ini fakta mengenai demo anti rasisme,” jelasnya.

Gustaf mengatakan, putusan hakim sudah inkrah. Dengan demikian dari 7 Tapol ini, empat di antaranya yang divonis 10 bulan yaitu Ferry Kombo, Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin, dan Hengki Hilapok divonis 10 bulan, tinggal menjaklani 1 bulan masa tahanan. “Nanti bulan Juli 2020 ini 4 orang tapol yang merupakan mahasiswa ini sudah bisa bebas atau keluar dari penjara,” ujarnya.

Baca Juga :  Istri Miras, Suami Aniya Hingga Meninggal Dunia

Sementara itu, untuk 3 tapol lainnya, yaitu Buchtar Tabuni, Agus Kossay, dan Steven Itlay yang divonis 11 bulan, masih akan menjalani 2 bulan sisa masa tahanannya dan ketiganya bisa bebas pada bulan Agustus 2020. 

“Para 7 terdakwa ini bisa keluar cepat kalau ada hak-hak mereka dalam lembaga yang diberikan. Seperti misalnya asimilasi, cuti menjelang bebas ini kalau diberikan berarti mereka bisa keluar lebih cepat lagi,” ujar Gustaf.

Sementara itu, mewakili 7 tapol Papua, Alexander Gobay mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa yang hadir dalam perkara ini. “Terima kasih kepada Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua sebagai Penasehat Hukum (PH) selama persidangan yang berlangsung sampai putusan,” tuturnya.

Lebih lanjut Alexander mengucapkan terima kepada kepada mahasiswa Papua, Cipayung, OKP, tokoh-tokoh Papua, DPR RI, DPD RI, DPR Papua, MRP, Pemerintah Provinsi Papua, Ombdusman RI Perwakilan Papua, para tokoh lintas agama, aktivis kemanusiaan, lembaga-lembaga perguruan tinggi di Papua, organisasi mahasiswa, wartawan dan lain sebagainya.

“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh pegawai Rutan Balikpapan di Kalimantan Timur dan seluruh masyarakat kecil di mana saja berada,” tutupnya.(bet/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya