Sementara itu, Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Cristian Warinussy, menyebut tak pantas seorang Prabowo mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan. Mengingat mantan Panglima Kostrad itu diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI Angkatan Darat.
โDengan pemberian gelar tersebut menimbulkan cibiran di kalangan masyarakat Indonesia secara umum dan juga kita para aktivis kemanusiaan di Papua. Bagaimana bisa Prabowo yang tidak lagi menggunakan atribut militer namun diberikan gelar Jenderal Kehormatan oleh seorang Presiden,โ ujarnya.
Yan juga mempertanyakan TNI sebagai teritorial negara yang tidak melakukan komplain atas gelar yang diberikan kepada Prabowo. Padahal ini adalag tindakan yang tidak benar.
โSekalipun Presiden sebagai Panglima tertinggi, namun tidak serta merta Jokowi memberikan gelar kehormatan kepada seseorang yang dengan nyata merupakan orang yang sudah dicopot jabatan pangkat militernya dengan sebuah keputusan dari dewan kehormatan militer,โ tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga memiliki latar belakang sebagai seorang yang dituduh melanggar HAM kendati belum pernah dibawa ke pengadilan HAM. Padahal, pria yang sedang menjabat Menhan ini diduga keras terlibat dalam kasus Mapenduma dan kasus lainnya.
โPemberian jenderal penghormatan kepada Prabowo menurut saya tidak pantas dan tidak etis, membuat masyarakat mencibir demokrasi Indonesia yang sudah dibangun dengan susah payah,โ tandasnya. (fia/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos