Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Lukas Tak Pernah Tahu dengan Saksi Yang Dipanggil KPK

JAYAPURA – Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim bahwa kliennya tidak tahu menahu dengan saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah diskusi dengan Lukas Enembe, bahwa saksi manapun baik dari pihak perusahaan, dinas di pemda dan lainnya. Klien kami tidak tahu  apa apa, ia tidak pernah berhubungan masalah proyek,” kata Pengacara Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/2).

Seperti saat ini kata Petrus, KPK memeriksa Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua. Petrus memastikan  bahwa kliennya hanya mengenal Tono Laka. Dalam sebuah diskusi dengan kliennya, Petrus menyebut Penyidik KPK saat ini sedang menggali orang orang sekitar Tono Laka, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemprov dan Daerah Lakukan Pemantauan Harga dan Stok Barang

“Untuk semua  proyek apapun di Papua, klien kami selalu mengingatkan kepada dinas untuk menggunakan BUMN entah itu PP atau Wijaya Karya. Lukas Enembe sendiri tidak pernah  berhubungan,” tegasnya.

Lanjut Petrus menerangkan, begitu juga dengan Istri dari Lukas Enembe dan anaknya Bona tidak pernah berhubungan dengan siapa pun.

“Dan kalau orang orang yang diperiksa ditanya tentang hubungannya dengan Pak Lukas pasti mereka juga mengatakan tidak pernah bertemu atau tidak pernah mendapat pengarahan dari klien kami,” terangnya.

Petrus menerangkan dalam kasus ini, kliennya sudah empat kali dimintai keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2022. 3 November kliennya diperiksa penyidik KPK di kediaman Lukas di Koya, 17 Januari 2023 diperiksa di Jakarta usai dilakukan penangkapan. Dan dua kali diperiksa sebagai saksi atas Rijatono Lakka.

Baca Juga :  Tak Semua Sekolah di Jayawijaya Dibuka

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada klien kami, materi yang ditanyakan penyidik KPK sebatas jabatan Lukas Enembe semasa menjadi wakil bupati atau bupati, dan Gubernur  Papua dua periode dan harta kekayaannya apa saja,” terangnya.

Disampaikan Petrus, dalam pemeriksaan Lukas juga menyampaikan soal harta kekayaannya dimana memiliki rumah  di Santa Rosa dan koya.  “Saat ini, klien kami sedang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucapnya. (fia/wen)

JAYAPURA – Beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kendati demikian, Kuasa Hukum Lukas Enembe mengklaim bahwa kliennya tidak tahu menahu dengan saksi yang dimintai keterangan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sudah diskusi dengan Lukas Enembe, bahwa saksi manapun baik dari pihak perusahaan, dinas di pemda dan lainnya. Klien kami tidak tahu  apa apa, ia tidak pernah berhubungan masalah proyek,” kata Pengacara Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/2).

Seperti saat ini kata Petrus, KPK memeriksa Staf Keuangan PT Tabi Bangun Papua. Petrus memastikan  bahwa kliennya hanya mengenal Tono Laka. Dalam sebuah diskusi dengan kliennya, Petrus menyebut Penyidik KPK saat ini sedang menggali orang orang sekitar Tono Laka, Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Dicekal, Akan Sangat Berdampak bagi kesehatan Gubernur

“Untuk semua  proyek apapun di Papua, klien kami selalu mengingatkan kepada dinas untuk menggunakan BUMN entah itu PP atau Wijaya Karya. Lukas Enembe sendiri tidak pernah  berhubungan,” tegasnya.

Lanjut Petrus menerangkan, begitu juga dengan Istri dari Lukas Enembe dan anaknya Bona tidak pernah berhubungan dengan siapa pun.

“Dan kalau orang orang yang diperiksa ditanya tentang hubungannya dengan Pak Lukas pasti mereka juga mengatakan tidak pernah bertemu atau tidak pernah mendapat pengarahan dari klien kami,” terangnya.

Petrus menerangkan dalam kasus ini, kliennya sudah empat kali dimintai keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2022. 3 November kliennya diperiksa penyidik KPK di kediaman Lukas di Koya, 17 Januari 2023 diperiksa di Jakarta usai dilakukan penangkapan. Dan dua kali diperiksa sebagai saksi atas Rijatono Lakka.

Baca Juga :  Bupati Biak Perintahkan Nama RSUD Lukas Enembe Diganti

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan kepada klien kami, materi yang ditanyakan penyidik KPK sebatas jabatan Lukas Enembe semasa menjadi wakil bupati atau bupati, dan Gubernur  Papua dua periode dan harta kekayaannya apa saja,” terangnya.

Disampaikan Petrus, dalam pemeriksaan Lukas juga menyampaikan soal harta kekayaannya dimana memiliki rumah  di Santa Rosa dan koya.  “Saat ini, klien kami sedang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih,” ucapnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya