Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Tiga Pembuat Miras Diringkus

MIRAS: Anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya saat mengamankan barang bukti Miras dari tiga orang pembuat dan penjual Miras jenis CT.  ( foto: Denny/Cepos) 

WAMENA-Polres Jayawijaya kembali mengamankan tiga orang warga yang diduga penjual minuman keras (Miras) di Kampung Lantipo, Distrik Sinakma Kabupaten Jayawijaya.

Dari tiga pelaku ini, seorang diantaranya merupakan wanita dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 70 botor Miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan 2 botol air mineral 1,5 liter.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen membenarkan adanya penangkapan pelaku pembuat miras di Kampung Lantipo, Distrik Sinakma. Rumaropen mengaku telah memerintahkan Satuan Narkoba yang dibackup oleh fungsi-fungsi lain untuk terus mencari dan menindaklanjuti para pelaku pembuat Miras yang masih memproduksi dan menjual Miras.

“Kita mencoba memperkecil angka tingginya pemabukan di Jayawijaya. Selain melakukan patroli untuk menertibkan orang mabuk di pusat-pusat keramaian, pasar, pertokoan dan jalan utama, kita juga fokus pada titik -titik pembuatan ballo serta CT (cap tikus) yang masih terus dilakukan,”ungkapnya Minggu (2/1) kemarin.

Baca Juga :  Demo Dukung Gubernur Diyakini Masih Berlanjut

Ia juga menyatakan jika telah melakukan berbagai sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik dan online, agar masyarakat tahu ketika pembuatan CT atau ballo ini tertangkap maka akan diproses dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun, sehingga kalau ada yang masih berani silakan saja.

“Sudah ada 7 orang pelaku pembuat miras, 4 diantaranya wanita dan 3 laki-laki yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya. Kalau ditambah 3 orang ini kemungkinan bias menjadi 10 orang,” tuturnya.

Lewat media juga ia melakukan sosialiasi kalau bisa aktivitas pembuatan Miras dihentikan dan itu jauh lebih baik. Ia juga memastikan tiga orang ini diminta untuk diproses  secara hukum. Karena ia berkomitmen jika yang namanya jambret, Curanmor dan pembuatan ballo tak ada penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Polda Sarankan Jauhi Daerah Rawan Konflik

“Masalah Miras ini merupakan pemicu berbagai kriminalitas yang ada di Jayawijaya dari kriminalitas kecil yang bisa berkembang menjadi kasus besar. Selain itu, masih ada tempat-tempat pembuatan ballo yang kita sudah kantongi dan kita sudah petakan semua,” ucapnya.

Secara terpisah Kasat Narkoba, Ipda Ismunandar mengakui jika pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial A. Sementara untuk 2 orang lainnya belum bisa ditetapkan sebagai terangka karena belum terbukti. Sementara yang masih dalam pengejaran pelaku berinisial S.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu Miras jenis CT sebanyak 70 botol, fermipan 60 bungkus yang didatangkan dari Timika dan peralatan perendaman serta penyulingan.

“Semua barang bukti kita sudah amankan. Pelaku berinisial A ini sempat melarikan diri dengan mengelabui anggota meminta izin untuk buang air kecil. Namun ia sempat dihakimi oleh warga saat berlari melewati rumah warga,” tutupnya.(jo/nat)

MIRAS: Anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya saat mengamankan barang bukti Miras dari tiga orang pembuat dan penjual Miras jenis CT.  ( foto: Denny/Cepos) 

WAMENA-Polres Jayawijaya kembali mengamankan tiga orang warga yang diduga penjual minuman keras (Miras) di Kampung Lantipo, Distrik Sinakma Kabupaten Jayawijaya.

Dari tiga pelaku ini, seorang diantaranya merupakan wanita dan salah satu pelaku berhasil melarikan diri. Sementara barang bukti yang diamankan yaitu 70 botor Miras yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml dan 2 botol air mineral 1,5 liter.

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen membenarkan adanya penangkapan pelaku pembuat miras di Kampung Lantipo, Distrik Sinakma. Rumaropen mengaku telah memerintahkan Satuan Narkoba yang dibackup oleh fungsi-fungsi lain untuk terus mencari dan menindaklanjuti para pelaku pembuat Miras yang masih memproduksi dan menjual Miras.

“Kita mencoba memperkecil angka tingginya pemabukan di Jayawijaya. Selain melakukan patroli untuk menertibkan orang mabuk di pusat-pusat keramaian, pasar, pertokoan dan jalan utama, kita juga fokus pada titik -titik pembuatan ballo serta CT (cap tikus) yang masih terus dilakukan,”ungkapnya Minggu (2/1) kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Kecewa Karena Belum Diizinkan Cuti 

Ia juga menyatakan jika telah melakukan berbagai sosialisasi baik melalui media cetak, elektronik dan online, agar masyarakat tahu ketika pembuatan CT atau ballo ini tertangkap maka akan diproses dengan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun, sehingga kalau ada yang masih berani silakan saja.

“Sudah ada 7 orang pelaku pembuat miras, 4 diantaranya wanita dan 3 laki-laki yang dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya. Kalau ditambah 3 orang ini kemungkinan bias menjadi 10 orang,” tuturnya.

Lewat media juga ia melakukan sosialiasi kalau bisa aktivitas pembuatan Miras dihentikan dan itu jauh lebih baik. Ia juga memastikan tiga orang ini diminta untuk diproses  secara hukum. Karena ia berkomitmen jika yang namanya jambret, Curanmor dan pembuatan ballo tak ada penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Kejadian ini Bentuknya Kriminal

“Masalah Miras ini merupakan pemicu berbagai kriminalitas yang ada di Jayawijaya dari kriminalitas kecil yang bisa berkembang menjadi kasus besar. Selain itu, masih ada tempat-tempat pembuatan ballo yang kita sudah kantongi dan kita sudah petakan semua,” ucapnya.

Secara terpisah Kasat Narkoba, Ipda Ismunandar mengakui jika pihaknya telah mengamankan pelaku berinisial A. Sementara untuk 2 orang lainnya belum bisa ditetapkan sebagai terangka karena belum terbukti. Sementara yang masih dalam pengejaran pelaku berinisial S.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu Miras jenis CT sebanyak 70 botol, fermipan 60 bungkus yang didatangkan dari Timika dan peralatan perendaman serta penyulingan.

“Semua barang bukti kita sudah amankan. Pelaku berinisial A ini sempat melarikan diri dengan mengelabui anggota meminta izin untuk buang air kecil. Namun ia sempat dihakimi oleh warga saat berlari melewati rumah warga,” tutupnya.(jo/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya