Thursday, April 25, 2024
24.7 C
Jayapura

Tiga Daerah di Papua Terpantau Miliki Ladang Ganja

Tak Cukup Bukti, 7 Muda-mudi Dipulangkan

JAYAPURA-Terkait dengan penemuan ladang ganja di Kabupaten Keerom oleh Polres Keerom, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua, Brigjen Pol Jackson Lapalonga menyebutkan, Kabupaten Keerom merupakan salah satu dari tiga daerah rawan yang memiliki ladang ganja.

Selain Keerom menurut Jackson Lapalonga, dua daerah lainnya yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Pegunungan Bintang. “Tiga daerah tersebut sudah terpantau BNN. Hal ini mengingat daerah tersebut berbatasan langsung dengan PNG,” ucap Lapalonga.

Lanjutnya, ganja tersebut ditanam di daerah yang sulit dijangkau. Dengan kata lain di daerah abu-abu perbatasan antara PNG dan Indonesia. Untuk itu, perlu perhatian khusus semua pihak.

“Niat awalnya mereka tahu ganja  itu bisa diperjualbelikan. Selain itu ada unsur kesengajaan untuk mereka menanam ganja di lokasi yang sulit dijangkau atau di wilayah abu-abu,” jelasnya. 

Agar peredaran ganja tidak melebar di Papua, BNNP Papua menurut Lapalonga sudah menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk pemerintah kabupaten dan DPRD khususnya wilayah perbatasan.

“Kita akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat, instansi lintas batas sehingga kita benar-benar menindaklanjuti terkait dengan ganja. Bahkan, kami akan melakukan operasi ladang ganja,” pungkasnya. 

Secara terpisah, Kapolres Keerom, AKBP. Bakhtiar Joko Mujiono menyebutkan, penemuan ladang ganja di Kampung Kali Mo, Distrik Waris, merupakan pengembangan kasus. “Dugaan kami, ladang ganja bukan hanya di Kampung Kali Mo, Distrik Waris. Namun ada juga di beberapa daerah lainnya di Keerom, mengingat Keerom berbatasan langsung dengan PNG,” terangnya.

Baca Juga :  Papua Masuk Dalam 10 Provinsi Angka Inflasinya Tinggi

Dari pengakuan LS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bibit ganja tersebut didapat dari PNG. Atas perbuatannya itu, LS dijerat Pasal pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, 7 pemuda/pemudi yang sempat diamankan di eks Pasar Ampera, Sabtu (1/2) sudah dipulangkan. Awalnya 7 pemuda/pemudi ini diamankan  personel Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti. Oleh sebab itu, tujuh pemuda-pemudi yaitu RM, AL, PW, OM, YC, EM dan MF, telah dipulangkan, Sabtu (1/2) malam.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga menerangkan, ketujuh orang tersebut setelah dilakukan pendataan selanjutnya dipulangkan ke orang tua mereka masing-masing.

“Ketujuhnya masih sebatas saksi dan dari hasil pemeriksaan urine ketujuhnya negative semua,” jelas Iptu Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/5)

Lanjutnya, pada saat diamankan di lokasi kejadian, tidak ada satupun yang tertangkap tangan membawa ganja. Melainkan bungkusan ganja yang ditemukan di sekitar ketujuh pemuda-pemudi tersebut.

“Saat ini kita masih mencari keberadaan 1 orang yang kabur yang diduga memiliki barang haram tersebut, kami sudah kantongi identitasnya dan anggota sedang melakukan pencarian terhadap pemilikan ganja dengan inisial IF,” terangnya.

Sebagaimana keterangan para saksi dihadapan penyidik, IF yang membawa barang tersebut. Sehingga itu, ketujuh pemuda-pemudi tersebut tidak tahu menahu persoalan bahkan ketujuhnya belum ada catatan kriminal dan masih di bawah umur.

Baca Juga :  Bertolak ke Jakarta, Tiga Pemain Muda Papua Ikut Seleksi

Adapun jumlah kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota sejak Januari hingga Februari tahun 2020. Sebanyak 10 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Dari kasus tersebut, masih dalam proses penyidikan dan belum ada tahap 1.

Sebelumnya, tujuh pemuda-pemudi diamankan di sekitaran Pasar Ampera atas kepemilikan Narkotika jenis ganja, Sabtu (1/2). Ketujuh orang tersebut diamankan pada saat personil Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum yang dipimpin Danru Street Crime Briptu Irriyanto Y. Rombe melaksanakan patroli.

Penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut sekira pukul 17.30 WIT. Personil Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum yang dipimpin Danru Street Crime Briptu Irriyanto Y. Rombe bersama 5 personil melaksanakan patroli di sekitar Pasar Ampera, pada saat itu personil mendapati sejumlah pemuda- pemudi sedang duduk-duduk di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 linting kertas warna putih berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1  bungkus rokok surya kecil berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 3 buah HP merk Vivo V5+, oppo F9 dan vivo Y12 dan uang Rp 107.500. (fia/nat)

(fia)

Tak Cukup Bukti, 7 Muda-mudi Dipulangkan

JAYAPURA-Terkait dengan penemuan ladang ganja di Kabupaten Keerom oleh Polres Keerom, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua, Brigjen Pol Jackson Lapalonga menyebutkan, Kabupaten Keerom merupakan salah satu dari tiga daerah rawan yang memiliki ladang ganja.

Selain Keerom menurut Jackson Lapalonga, dua daerah lainnya yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Pegunungan Bintang. “Tiga daerah tersebut sudah terpantau BNN. Hal ini mengingat daerah tersebut berbatasan langsung dengan PNG,” ucap Lapalonga.

Lanjutnya, ganja tersebut ditanam di daerah yang sulit dijangkau. Dengan kata lain di daerah abu-abu perbatasan antara PNG dan Indonesia. Untuk itu, perlu perhatian khusus semua pihak.

“Niat awalnya mereka tahu ganja  itu bisa diperjualbelikan. Selain itu ada unsur kesengajaan untuk mereka menanam ganja di lokasi yang sulit dijangkau atau di wilayah abu-abu,” jelasnya. 

Agar peredaran ganja tidak melebar di Papua, BNNP Papua menurut Lapalonga sudah menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Termasuk pemerintah kabupaten dan DPRD khususnya wilayah perbatasan.

“Kita akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat, instansi lintas batas sehingga kita benar-benar menindaklanjuti terkait dengan ganja. Bahkan, kami akan melakukan operasi ladang ganja,” pungkasnya. 

Secara terpisah, Kapolres Keerom, AKBP. Bakhtiar Joko Mujiono menyebutkan, penemuan ladang ganja di Kampung Kali Mo, Distrik Waris, merupakan pengembangan kasus. “Dugaan kami, ladang ganja bukan hanya di Kampung Kali Mo, Distrik Waris. Namun ada juga di beberapa daerah lainnya di Keerom, mengingat Keerom berbatasan langsung dengan PNG,” terangnya.

Baca Juga :  Merauke Zona Merah

Dari pengakuan LS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, bibit ganja tersebut didapat dari PNG. Atas perbuatannya itu, LS dijerat Pasal pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sementara itu, 7 pemuda/pemudi yang sempat diamankan di eks Pasar Ampera, Sabtu (1/2) sudah dipulangkan. Awalnya 7 pemuda/pemudi ini diamankan  personel Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan cukup bukti. Oleh sebab itu, tujuh pemuda-pemudi yaitu RM, AL, PW, OM, YC, EM dan MF, telah dipulangkan, Sabtu (1/2) malam.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga menerangkan, ketujuh orang tersebut setelah dilakukan pendataan selanjutnya dipulangkan ke orang tua mereka masing-masing.

“Ketujuhnya masih sebatas saksi dan dari hasil pemeriksaan urine ketujuhnya negative semua,” jelas Iptu Julkifli kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/5)

Lanjutnya, pada saat diamankan di lokasi kejadian, tidak ada satupun yang tertangkap tangan membawa ganja. Melainkan bungkusan ganja yang ditemukan di sekitar ketujuh pemuda-pemudi tersebut.

“Saat ini kita masih mencari keberadaan 1 orang yang kabur yang diduga memiliki barang haram tersebut, kami sudah kantongi identitasnya dan anggota sedang melakukan pencarian terhadap pemilikan ganja dengan inisial IF,” terangnya.

Sebagaimana keterangan para saksi dihadapan penyidik, IF yang membawa barang tersebut. Sehingga itu, ketujuh pemuda-pemudi tersebut tidak tahu menahu persoalan bahkan ketujuhnya belum ada catatan kriminal dan masih di bawah umur.

Baca Juga :  Mediasi Kasus Perzinahan Berakhir Ricuh, Empat Orang Luka-luka

Adapun jumlah kasus yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota sejak Januari hingga Februari tahun 2020. Sebanyak 10 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang.

Dari kasus tersebut, masih dalam proses penyidikan dan belum ada tahap 1.

Sebelumnya, tujuh pemuda-pemudi diamankan di sekitaran Pasar Ampera atas kepemilikan Narkotika jenis ganja, Sabtu (1/2). Ketujuh orang tersebut diamankan pada saat personil Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum yang dipimpin Danru Street Crime Briptu Irriyanto Y. Rombe melaksanakan patroli.

Penangkapan terhadap ketujuh pelaku tersebut sekira pukul 17.30 WIT. Personil Street Crime Peleton 2 Subdit Gasum yang dipimpin Danru Street Crime Briptu Irriyanto Y. Rombe bersama 5 personil melaksanakan patroli di sekitar Pasar Ampera, pada saat itu personil mendapati sejumlah pemuda- pemudi sedang duduk-duduk di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1 linting kertas warna putih berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 1  bungkus rokok surya kecil berisi narkotika golongan 1 jenis ganja, 3 buah HP merk Vivo V5+, oppo F9 dan vivo Y12 dan uang Rp 107.500. (fia/nat)

(fia)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya