#Terkait Dugaan Kasus Pemerkosaan
JAYAPURA – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Kodam XVII/Cenderawasih untuk bersikap tegas menindak dua anggotanya yang melakukan tindakan tak terpuji dan menciderai Korps TNI.
Desakan Komnas HAM Papua ini terkait dengan dua anggota TNI, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di salah satu hotel di Jayapura pada akhir November 2021 lalu.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, sepanjang korban merasa yang dialaminya adalah bagian dari pemerkosaan. Maka harus melaporkan kejadian itu.
“Denpom XVII/Cenderawasih harus segera mengungkap paling tidak kronologi perkembangan penanganan kasus ini sejauh apa, supaya ini menjadi efek pembelajaran kepada kedua terduga pelaku,” kata Frits kepada Cenderawasih Pos, Senin (3/1).
Dikatakan Frits, kasus ini merupakan dilik aduan perbuatan pidana asusila. Sehingga itu, Kodam harus bergerak cepat untuk menangani kasus ini sehingga ada kepercayaan publik kepada institusi TNI.
“Perbuatan ini menciderai kors TNI, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Kodam untuk segera melakukan tindakan tegas dan cepat terhadap dua anggota ini. Harus memberi rasa keadilan bagi korban,” tegas Frits.
Frits juga mendesak agar Denpom segera memproses di internal secara cepat, jika nanti terbukti maka segera divonis dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan umum.
“Kasus ini harus dipidana umum ketika sudah selesai di internal TNI sendiri, dan pelaku harus diproses,” tegas Frits.
Komnas HAM juga meminta kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dua oknum TNI ini proses penanganannya dipercepat dan transparan. Sehingga publik bisa percaya dengan TNI.
Terkait dengan kejadian ini, Frits menyarankan ketika ada rekruitmen anggota TNI perlu melibatkan pihak eksternal.
“Saya harap kejadian ini tidak terulang lagi, sebab anggota TNI itu harusnya mengayomi dan melindungi warganya. Bukan malah sebaliknya seperti kejadian dugaan pemerkosaan ini,” ungkapnya.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya oleh media ini, Kodam XVII/Cenderawasih sendiri telah melakukan penahanan di Pomdam terhadap kedua oknum prajurit TNI-AD yang diduga pelaku tindak kejahatan terhadap kesusilaan. Penahanan tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut, atas dugaan tindakan asusila yang diduga dilakukan pada November 2021.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Aqsha Erlangga menerangkan, kejadian dugaan tindakan asusila terjadi pada November silam, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI-AD berinisial MR dan DAP.
“Ini semua berawal dari pesta Miras antara terduga pelaku dengan korban bersama teman yang lain. Kemudian berlanjut mengonsumsi Miras di penginapan,” kata Kapendam.
Lanjutnya, terduga para pelaku dan korban bersama temannya yang lain melanjutkan mengonsumsi Miras di penginapan sampai tidak sadar diri.
“Saat ini, proses hukumnya sudah masuk pada tahap penyidikan dan pemanggilan para saksi oleh Pomdam XVII/Cenderawasih terhadap kedua oknum prajurit TNI-AD tersebut,” ucapnya.
Kapendam meminta agar masyarakat bisa mengawal proses hukum dari kasus ini. Jika nantinya terbukti, kedua oknum prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Jika terbukti, kedua prajurit TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Keduanya saat ini sudah dilakukan penahanan di Pomdam XVII/Cenderawasih,” pungkasnya. (fia/luc)