Site icon Cenderawasih Pos

Dana Cadangan Pemprov Tersisa Rp 200 Miliar

Alexander Koostan Y Kapisa (foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Dana cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang sempat dikabarkan mencapai triliunan rupiah, namun kini dana cadangan ini kian merosot. Bahkan, kondisi terakhir nominalnya tinggal  sekitar Rp 200 miliar.

  Pelaksana Tugas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, Alexander Koostan Y Kapisa, menyampaikan posisi dana cadangan Pemprov awal dirinya menjabat sekitar Rp 400-an miliar.

  “Awalnya Rp 400-an miliar, namun kemarin kami ajukan sekitar Rp 200 miliar yang diperuntukkan sebagai dukungan pembiayaan siswa unggul Papua yang sedang menempuh pendidikan,” kata Alexander, Rabu (1/8).

Dengan begitu lanjut Alexander, tersisa Rp 200 miliar dana cadangan Pemprov saat ini. Adapun penggunaan dana cadangan, kata Alexander, harus sepengetahuan dan seizin Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) serta sesuai dengan mekanismenya.

  “Jadi pihak eksekutif  harus menyurat dulu tentang berapa besar nominal yang mau digunakan, dan itu harus ada persetujuan dari DPRP,” ucapnya.

  Menurut Kapisa, merosotnya dana cadangan tersebut dikarenakan situasi dan kondisi yang terjadi pasca pembentukan  Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua.

  “Dari sisi postur APBD tahun 2024 mengalami kontraksi yang luar biasa, bahkan di induk kami sempat mengalami defisit. Sehingga tidak ada jalan lain kita harus menggunakan dana cadangan untuk membiayai anak-anak kita yang ada dalam program siswa unggul Papua,” bebernya.

  Ia menuturkan jika dana cadangan adalah dana yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk  belanja belanja yang tidak ada dalam perencanaan penganggarannya, dan besarannya bervariasi tergantung kemampuan daerah.

  “Jika kita ada dana yang kita dapat dan mau kita cadangkan itu bisa,” kata Kapisa.

Kapisa menambahkan, dana cadangan ini ada sejak zaman Gubernura Barnabas Suebu. Namun berapa nominalnya saat itu, ia sendiri tidak tahu pasti. “Saya tidak mengikuti dinamika ini dari awal tentang nominal uang yang dicadangkan sejak eranya Barnabas Suebu lalu kemudian ke almarhum Lukas Enembe,” bebernya.

  Lantas bagaimana pertanggungjawabannya? Kapisa mencontohkan jika kemarin peruntukannya untuk membiayai siswa unggul Papua. Maka itu lewat Dinas Pendidikan dan ketika itu masuk ke Dinas Pendidikan selanjutnya Dinas Pendidikan langsung menyalurkannya  ke universitas atau sekolah-sekolah dimana siswa unggul Papua itu menempuh pendidikannya.

  “Intinya penggunaan dana cadangan harus sesuai mekanisme yang berlaku termasuk sepengetahuan dan seizin DPRP,” kata Kapisa.

  Dikatakan Kapisa, dari sisi aturan ketentuan peruntukan dana cadangan hanya untuk sektor pendidikan dan kesehatan dan itu sudah melalui mekanisme yang ada. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version