Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dana Cadangan Pemprov Tersisa Rp 200 Miliar

  Ia menuturkan jika dana cadangan adalah dana yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk  belanja belanja yang tidak ada dalam perencanaan penganggarannya, dan besarannya bervariasi tergantung kemampuan daerah.

  “Jika kita ada dana yang kita dapat dan mau kita cadangkan itu bisa,” kata Kapisa.

Kapisa menambahkan, dana cadangan ini ada sejak zaman Gubernura Barnabas Suebu. Namun berapa nominalnya saat itu, ia sendiri tidak tahu pasti. “Saya tidak mengikuti dinamika ini dari awal tentang nominal uang yang dicadangkan sejak eranya Barnabas Suebu lalu kemudian ke almarhum Lukas Enembe,” bebernya.

  Lantas bagaimana pertanggungjawabannya? Kapisa mencontohkan jika kemarin peruntukannya untuk membiayai siswa unggul Papua. Maka itu lewat Dinas Pendidikan dan ketika itu masuk ke Dinas Pendidikan selanjutnya Dinas Pendidikan langsung menyalurkannya  ke universitas atau sekolah-sekolah dimana siswa unggul Papua itu menempuh pendidikannya.

Baca Juga :  Ribuan Pelayat Iringi Jenazah Filep Karma dari Dok V-Waena

  “Intinya penggunaan dana cadangan harus sesuai mekanisme yang berlaku termasuk sepengetahuan dan seizin DPRP,” kata Kapisa.

  Dikatakan Kapisa, dari sisi aturan ketentuan peruntukan dana cadangan hanya untuk sektor pendidikan dan kesehatan dan itu sudah melalui mekanisme yang ada. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Ia menuturkan jika dana cadangan adalah dana yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk  belanja belanja yang tidak ada dalam perencanaan penganggarannya, dan besarannya bervariasi tergantung kemampuan daerah.

  “Jika kita ada dana yang kita dapat dan mau kita cadangkan itu bisa,” kata Kapisa.

Kapisa menambahkan, dana cadangan ini ada sejak zaman Gubernura Barnabas Suebu. Namun berapa nominalnya saat itu, ia sendiri tidak tahu pasti. “Saya tidak mengikuti dinamika ini dari awal tentang nominal uang yang dicadangkan sejak eranya Barnabas Suebu lalu kemudian ke almarhum Lukas Enembe,” bebernya.

  Lantas bagaimana pertanggungjawabannya? Kapisa mencontohkan jika kemarin peruntukannya untuk membiayai siswa unggul Papua. Maka itu lewat Dinas Pendidikan dan ketika itu masuk ke Dinas Pendidikan selanjutnya Dinas Pendidikan langsung menyalurkannya  ke universitas atau sekolah-sekolah dimana siswa unggul Papua itu menempuh pendidikannya.

Baca Juga :  Sukseskan STC, Pj Bupati Mambay Kunjungi Perkebunan Kopi di Kosiwo

  “Intinya penggunaan dana cadangan harus sesuai mekanisme yang berlaku termasuk sepengetahuan dan seizin DPRP,” kata Kapisa.

  Dikatakan Kapisa, dari sisi aturan ketentuan peruntukan dana cadangan hanya untuk sektor pendidikan dan kesehatan dan itu sudah melalui mekanisme yang ada. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya