Ia menuturkan jika dana cadangan adalah dana yang disisihkan oleh pemerintah daerah untuk belanja belanja yang tidak ada dalam perencanaan penganggarannya, dan besarannya bervariasi tergantung kemampuan daerah.
“Jika kita ada dana yang kita dapat dan mau kita cadangkan itu bisa,” kata Kapisa.
Kapisa menambahkan, dana cadangan ini ada sejak zaman Gubernura Barnabas Suebu. Namun berapa nominalnya saat itu, ia sendiri tidak tahu pasti. “Saya tidak mengikuti dinamika ini dari awal tentang nominal uang yang dicadangkan sejak eranya Barnabas Suebu lalu kemudian ke almarhum Lukas Enembe,” bebernya.
Lantas bagaimana pertanggungjawabannya? Kapisa mencontohkan jika kemarin peruntukannya untuk membiayai siswa unggul Papua. Maka itu lewat Dinas Pendidikan dan ketika itu masuk ke Dinas Pendidikan selanjutnya Dinas Pendidikan langsung menyalurkannya ke universitas atau sekolah-sekolah dimana siswa unggul Papua itu menempuh pendidikannya.
“Intinya penggunaan dana cadangan harus sesuai mekanisme yang berlaku termasuk sepengetahuan dan seizin DPRP,” kata Kapisa.
Dikatakan Kapisa, dari sisi aturan ketentuan peruntukan dana cadangan hanya untuk sektor pendidikan dan kesehatan dan itu sudah melalui mekanisme yang ada. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos