Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

BPOM Jayapura Musnahkan 6.354 Kosmetik Ilegal

JAYAPURA-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura telah menertibkan penjualan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Dari hasil sidak atau penertiban yang dilakukan  petugas BBPOM,  telah menemukan sebanyak 6.354 pieces produk kosmetik ilegal.

Dengan perincian hasil pengawasan di Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 16 sarana, 8 sarana tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 25.576.000, sedangkan jumlah produk kosmetik yang disita sebanyak 416 piecies.

Sementara itu hasil pengawasan di kabupaten Kepulauan Yapen jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 13 sarana (3 sarana tidak memenuhi ketentuan, 10 sarana memenuhi ketentuan) produk yang tidak memenuhi ketentuan dan dengan jumlah ekonomi senilai Rp 7.427.000 yang terdiri dari 437 pieces produk kosmetik.

Di Kabupaten Nabire jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 18 sarana, dimana 14 sarana tidak memnuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 43.360.000 dengan jumlah produk kosmetik yang disita sebnyak  2.305 pieces.

Selain itu, hasil pengawasan di Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 29 sarana, dimana 21 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi sebesar Rp 70.570.000. dan jumlah produk kosmetik yang disita sebanyak 3.196 pieces.

Baca Juga :  Pastikan Aksi Saling Serang Tak Terjadi Lagi

“Pelaksanan kegiatan pengawasan ini  dilakukan bersinergi dengan lintas sektor terkait antara lain pihak Polres, Dinas Perindustrian, dan perdagangan serta dinas Kesehatan setempat,” ungkap Mojaza Sirait kepada awak media di kantor BBPOM Jayapura, Selasa (2/8).

Dikatakan bahwa sasaran pengawasan yang mereka lakukan adalah sarana yang mengedarkan kosmetik yaitu toko, warung/kios, dan juga lapak. Sedangkan target pengawasan untuk produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar peringatan publik  yang meliputi kosmetik tanpa izin edar, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya. “Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak juga menjadi objek pengawasan,” tambahnya.

Diapun mengungkapkan tindak lanjut yang dilakukan terhadap pelaku yang telah menjual produk ilegal ini berupa sanksi administrasi dengan memberikan  peringatan dan surat pernyataan. Namun apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti maka pelaku akan diproses hukum.

“Ketika dalam melakukan sidak kami menemukan produk kosmetik atau bahan makanan yang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan Badan POM, hal utama yang kami lakukan adalah memberikan peringkatan. Alasannya karena memikirkan nilai ekonomi dari barang yang mereka jual. Namun jika peringatan itu tidak menjadi efek jera bagi mereka, maka proses hukum yang menjadi sanksi hukum terakhir,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi 1, 9 M Pembanguan Dermaga

Lebih lanjut Sirait mengatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, BBPOM Jayapura akan melakukan beberapa hal. Diantaranya mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis rentan keamanan produk kosmetik pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa, untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli.

“Kami harap pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya senantiasa menerapkan good distribution practies dan konsisten melakukan self control,” pintanya.

Selain itu, Sirait juga mengharapkan masyarakat lebih proaktif dalam memilih produk yang dibeli. Dimana apabila menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan POM, maka segera melaporkan kepada BBPOM Jayapura.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berita terbaru dari Balai POM Jayapura dalam mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode batang, serta pengiriman pengaduan terhadap suatu produk melalui aplikasi BPOM Moblie,” pungkasnya. (rel/nat)

JAYAPURA-Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura telah menertibkan penjualan kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Dari hasil sidak atau penertiban yang dilakukan  petugas BBPOM,  telah menemukan sebanyak 6.354 pieces produk kosmetik ilegal.

Dengan perincian hasil pengawasan di Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 16 sarana, 8 sarana tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 25.576.000, sedangkan jumlah produk kosmetik yang disita sebanyak 416 piecies.

Sementara itu hasil pengawasan di kabupaten Kepulauan Yapen jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 13 sarana (3 sarana tidak memenuhi ketentuan, 10 sarana memenuhi ketentuan) produk yang tidak memenuhi ketentuan dan dengan jumlah ekonomi senilai Rp 7.427.000 yang terdiri dari 437 pieces produk kosmetik.

Di Kabupaten Nabire jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 18 sarana, dimana 14 sarana tidak memnuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 43.360.000 dengan jumlah produk kosmetik yang disita sebnyak  2.305 pieces.

Selain itu, hasil pengawasan di Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 29 sarana, dimana 21 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi sebesar Rp 70.570.000. dan jumlah produk kosmetik yang disita sebanyak 3.196 pieces.

Baca Juga :  Evaluasi Tim, Sepakbola PON Papua Cari Goal Getter

“Pelaksanan kegiatan pengawasan ini  dilakukan bersinergi dengan lintas sektor terkait antara lain pihak Polres, Dinas Perindustrian, dan perdagangan serta dinas Kesehatan setempat,” ungkap Mojaza Sirait kepada awak media di kantor BBPOM Jayapura, Selasa (2/8).

Dikatakan bahwa sasaran pengawasan yang mereka lakukan adalah sarana yang mengedarkan kosmetik yaitu toko, warung/kios, dan juga lapak. Sedangkan target pengawasan untuk produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar peringatan publik  yang meliputi kosmetik tanpa izin edar, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya. “Kosmetik kedaluwarsa dan kosmetik dengan kemasan yang rusak juga menjadi objek pengawasan,” tambahnya.

Diapun mengungkapkan tindak lanjut yang dilakukan terhadap pelaku yang telah menjual produk ilegal ini berupa sanksi administrasi dengan memberikan  peringatan dan surat pernyataan. Namun apabila hal tersebut tidak ditindaklanjuti maka pelaku akan diproses hukum.

“Ketika dalam melakukan sidak kami menemukan produk kosmetik atau bahan makanan yang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan Badan POM, hal utama yang kami lakukan adalah memberikan peringkatan. Alasannya karena memikirkan nilai ekonomi dari barang yang mereka jual. Namun jika peringatan itu tidak menjadi efek jera bagi mereka, maka proses hukum yang menjadi sanksi hukum terakhir,” tegasnya.

Baca Juga :  Demi Membobotkan Isi Raperda, Bapemperda Buka Ruang Diskusi

Lebih lanjut Sirait mengatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, BBPOM Jayapura akan melakukan beberapa hal. Diantaranya mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui bimbingan teknis rentan keamanan produk kosmetik pemberdayaan masyarakat, peningkatan peran media massa, untuk memilih dan meneliti produk kosmetik sebelum dibeli.

“Kami harap pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya senantiasa menerapkan good distribution practies dan konsisten melakukan self control,” pintanya.

Selain itu, Sirait juga mengharapkan masyarakat lebih proaktif dalam memilih produk yang dibeli. Dimana apabila menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan POM, maka segera melaporkan kepada BBPOM Jayapura.

“Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berita terbaru dari Balai POM Jayapura dalam mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode batang, serta pengiriman pengaduan terhadap suatu produk melalui aplikasi BPOM Moblie,” pungkasnya. (rel/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya