Sebagai pembela HAM, Theo mengaku menyesal dengan insiden ini. Ia sendiri mendapat informasi jika pelakunya adalah anggota TPNPB Kodap III Nduga Darakma. Theo meyakini insiden ini akan mengganggu kenyamanan, ketenangan pasien dan petugas rumah sakit. Padahal area rumah sakit seharusnya daerah steril yang tidak boleh diganggu oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Ini karena rumah sakit adalah tempat pelayanan kemanusiaan sehingga tidak patut disentuh dengan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Dan dalam hukum humaniter internasional menjamin perlindungan khusus bagi rumah sakit selama konflik bersenjata. Rumah sakit termasuk fasilitas dan unit kesehatan yang tidak boleh diserang,” paparnya.
Menurut Theo, rumah sakit wajib dilindungi karena merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Perlindungan ini mencakup perlindungan hukum, perlindungan terhadap pelayanan yang berkualitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pasien.
“Karena itu, penembakan yang dilakukan kelompok Ndugama Darakma pada 28 Mei lalu telah melanggar HAM di antaranya mengganggu ketenangan seluruh pasien dan petugas medis yang berada di area rumah sakit, pasien dan petugas rumah sakit mengalami rasa takut dan trauma, sehingga petugas kesehatan tidak dapat melayani dengan tenang,” ungkapnya.
YKKPM mengingatkan agar ini tidak terjadi lagi oleh siapapun karena penembakan yang dilakukan pada 28 Mei melanggar hukum humaniter (hukum perang).
“TPNPB harus menghargai dan menghormati serta tunduk pada hukum humaniter internasional dan juga tidak melakukan penembakan dan menyerang terhadap warga masyarakat sipil, warga Papua dan non Papua,” tegasnya. (rel/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos