JAYAPURA– Sebelumnya, pada Rabu (28/5), Bripka Marsidon menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Wamena, Jalan Trikora. Insiden terjadi sesaat setelah ia bersama rekannya, Aipda Bakri Sidikun, mengantar korban kecelakaan lalu lintas dari Jalan JB Wenas ke IGD RSUD.
Saat hendak kembali ke Mapolres menggunakan mobil dinas, terdengar tembakan dari arah luar pagar rumah sakit. Salah satu peluru mengenai Bripka Marsidon. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penembakan tersebut, serta meningkatkan keamanan di wilayah rawan gangguan kamtibmas.
Sementara dari insiden ini menurut Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Theo Hesegem bahwa tindakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
YKKMP menilai penembakan terhadap anggota Polres Jayawijaya itu melanggar hukum humaniter internasional. Menurut Theo setiap wilayah perang di tempat-tempat umum tidak boleh diganggu. Ia pun sangat perihatin terhadap penembakan yang terjadi pada anggota polres di RSUD Wamena.
“Perlu ketahui bahwa di area rumah sakit, sekolah, gereja, masjid atau tempat ibadah itu tidak boleh diganggu dengan cara apa pun. Kejadian ini merupakan pelanggaran HAM, karena hukum humaniter interasional dengan tegas melarang adanya penyerangan di daerah tadi ,” kata Theo dalam rilisnya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (31/5).