Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

PH Minta Hakim Melihat Peranan Para Terdakwa

TIMIKA – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga asal Nduga di Timika telah memasuki penyampaian eksepsi dari ketiga terdakwa yang merupakan warga sipil atas nama Andre Pudjianto alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa.

Sidang dengan agenda penyampaian  eksepsi dari ketiga terdakwa itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Timika Kamis (2/2) kemarin.

Sementara seorang pelaku lainnya atas nama Roy Howay pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda di Pengadilan Negeri Timika juga menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.

Terdakwa Andre Pudjianto alias Jack dan Dul Umam melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi. Lewat eksepsi, keduanya meminta hakim untuk menilai ulang dakwaan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Pada persidangan yang lalu kita sudah mendengar dakwaan yang isinya merampas nyawa orang tapi kita tidak melihat peranan dari terdakwa dalam merampas nyawa orang sesuai dengan dakwaan yang dibacakan. Bahwa terdakwa Andre (Jack) dan Dul Umam memberikan keterangan di bawah tekanan,” ungkap penasehat hukum.

Begitu pula dengan terdakwa Rafles Lakasa melalui eksepsinya menyatakan hanya mengenal dua terdakwa dan diajak oleh terdakwa untuk melihat penangkapan pembeli senjata api. Bahkan berdasarkan penyidikan dan rekonstruksi bahwa Rafles tidak ikut rencana tersebut dan perannya hanya sebatas melihat proses transaksi dan pembunuhan yang dilakukan terdakwa lain.

Baca Juga :  Miliki Sabu sabu, Seorang Pria Ditangkap

Rafles juga mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran mobil. Ia juga mengaku menerima uang pemberian dari Pratu Rahman sebesar Rp 2 juta. Sehingga penasehat hukum menilai, Rafles hanya sebagai alat yang disuruh dan digunakan untuk mengangkat jenazah korban.

Menanggapi eksepsi dari ketiga terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama seminggu untuk mempelajari eksepsi tersebut sebelum memberikan tanggapan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/2/2023) mendatang.

Sementara usai sidang eksepsi dari tiga terdakwa, secara terpisah terdakwa lain atas nama Roy Howay menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari unsur keluarga korban sebanyak empat orang dan lima orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aptoro Lokbere yang merupakan kakak dari korban Arnold Lokbere dalam keterangannya mengungkapkan pada 23 Agustus 2022, atau sehari setelah peristiwa pembunuhan terjadi, ia mencari saudaranya. Itu dilakukan beberapa hari bahkan pada 26 Agustus 2022, ia mencari langsung ke RSUD.

Di RSUD ada laporan ditemukannya jenazah namun sulit diidentifikasi. Untuk bisa melihat jenazah, Aptoro diminta membuat laporan Polisi terkait orang hilang. Setelah itu, barulah diizinkan melihat korban dan mengaku mengenal jenazah lewat kuku serta bekas pengobatan tradisional.

Sementara itu dari pengakuan Abdul Baki, saksi yang berada di lokasi kejadian, menyatakan pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.55 WIT, di Jalan Budi Utomo ujung setelah membeli pulsa, ia melihat ada orang membawa alat tajam berupa parang. Ia bahkan melihat pelaku menebas korban sebanyak dua kali di arah punggung.

Baca Juga :  162 warga dari Kampung Nogolait, Minta Dievakuasi

Keterangan serupa disampaikan Aji Pratama. Malam itu, ia berada di pos yang berada di depan Musolah. Ia melihat satu orang berlari kemudian diikuti satu orang yang diduga pelaku Roy membawa parang kemudian membacok korban. Aji menyebut, korban sempat berlari masuk Musolah dan berteriak minta tolong tapi tetap dibacok hingga meninggal dan diseret ke lahan kosong.

Luluk Susiyanto, yang juga saksi mengaku mendengar suara ledakan seperti suara tembakan ketika ia berada di kios miliknya. Suara tembakan itu terdengar beberapa kali dan terdengar cukup jelas. Saat kejadian, Luluk mengungkap ada satu orang yang sempat ke kiosnya mengambil dua botol minuman.

Saksi M Patur Rohman yang tinggal di samping musolah mengatakan, saat itu ia mendengar suara minta tolong sehingga ia bersama istri menutup pintu rumah. Setelah senyap, barulah membuka pintu dan keluar, kemudian ia melihat orang tergeletak dengan posisi miring. Jaraknya hanya sekitar 3 meter. Bahkan ia masih melihat ada orang yang datang menembak korban sebanyak satu kali. Pelaku yang menembak itu bahkan meminta saksi untuk diam dan masuk ke rumah.

Proses sidang dikawal ketat oleh personel dari TNI dan Polri di sekitar kantor Pengadilan Negeri Timika yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika.(ryu/wen)

TIMIKA – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga asal Nduga di Timika telah memasuki penyampaian eksepsi dari ketiga terdakwa yang merupakan warga sipil atas nama Andre Pudjianto alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa.

Sidang dengan agenda penyampaian  eksepsi dari ketiga terdakwa itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Timika Kamis (2/2) kemarin.

Sementara seorang pelaku lainnya atas nama Roy Howay pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda di Pengadilan Negeri Timika juga menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.

Terdakwa Andre Pudjianto alias Jack dan Dul Umam melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi. Lewat eksepsi, keduanya meminta hakim untuk menilai ulang dakwaan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Pada persidangan yang lalu kita sudah mendengar dakwaan yang isinya merampas nyawa orang tapi kita tidak melihat peranan dari terdakwa dalam merampas nyawa orang sesuai dengan dakwaan yang dibacakan. Bahwa terdakwa Andre (Jack) dan Dul Umam memberikan keterangan di bawah tekanan,” ungkap penasehat hukum.

Begitu pula dengan terdakwa Rafles Lakasa melalui eksepsinya menyatakan hanya mengenal dua terdakwa dan diajak oleh terdakwa untuk melihat penangkapan pembeli senjata api. Bahkan berdasarkan penyidikan dan rekonstruksi bahwa Rafles tidak ikut rencana tersebut dan perannya hanya sebatas melihat proses transaksi dan pembunuhan yang dilakukan terdakwa lain.

Baca Juga :  Hari ini KPK Akan Sidangkan Salah Satu Penasehat Hukum LE

Rafles juga mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran mobil. Ia juga mengaku menerima uang pemberian dari Pratu Rahman sebesar Rp 2 juta. Sehingga penasehat hukum menilai, Rafles hanya sebagai alat yang disuruh dan digunakan untuk mengangkat jenazah korban.

Menanggapi eksepsi dari ketiga terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama seminggu untuk mempelajari eksepsi tersebut sebelum memberikan tanggapan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/2/2023) mendatang.

Sementara usai sidang eksepsi dari tiga terdakwa, secara terpisah terdakwa lain atas nama Roy Howay menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan berasal dari unsur keluarga korban sebanyak empat orang dan lima orang saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aptoro Lokbere yang merupakan kakak dari korban Arnold Lokbere dalam keterangannya mengungkapkan pada 23 Agustus 2022, atau sehari setelah peristiwa pembunuhan terjadi, ia mencari saudaranya. Itu dilakukan beberapa hari bahkan pada 26 Agustus 2022, ia mencari langsung ke RSUD.

Di RSUD ada laporan ditemukannya jenazah namun sulit diidentifikasi. Untuk bisa melihat jenazah, Aptoro diminta membuat laporan Polisi terkait orang hilang. Setelah itu, barulah diizinkan melihat korban dan mengaku mengenal jenazah lewat kuku serta bekas pengobatan tradisional.

Sementara itu dari pengakuan Abdul Baki, saksi yang berada di lokasi kejadian, menyatakan pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.55 WIT, di Jalan Budi Utomo ujung setelah membeli pulsa, ia melihat ada orang membawa alat tajam berupa parang. Ia bahkan melihat pelaku menebas korban sebanyak dua kali di arah punggung.

Baca Juga :  Empat Warga di Timika Ditangkap Karena Narkoba

Keterangan serupa disampaikan Aji Pratama. Malam itu, ia berada di pos yang berada di depan Musolah. Ia melihat satu orang berlari kemudian diikuti satu orang yang diduga pelaku Roy membawa parang kemudian membacok korban. Aji menyebut, korban sempat berlari masuk Musolah dan berteriak minta tolong tapi tetap dibacok hingga meninggal dan diseret ke lahan kosong.

Luluk Susiyanto, yang juga saksi mengaku mendengar suara ledakan seperti suara tembakan ketika ia berada di kios miliknya. Suara tembakan itu terdengar beberapa kali dan terdengar cukup jelas. Saat kejadian, Luluk mengungkap ada satu orang yang sempat ke kiosnya mengambil dua botol minuman.

Saksi M Patur Rohman yang tinggal di samping musolah mengatakan, saat itu ia mendengar suara minta tolong sehingga ia bersama istri menutup pintu rumah. Setelah senyap, barulah membuka pintu dan keluar, kemudian ia melihat orang tergeletak dengan posisi miring. Jaraknya hanya sekitar 3 meter. Bahkan ia masih melihat ada orang yang datang menembak korban sebanyak satu kali. Pelaku yang menembak itu bahkan meminta saksi untuk diam dan masuk ke rumah.

Proses sidang dikawal ketat oleh personel dari TNI dan Polri di sekitar kantor Pengadilan Negeri Timika yang berada di Jalan Yos Sudarso Timika.(ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya