Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Seorang Pengunjung THM Tewas Diduga Dikeroyok Tiga Oknum TNI

JAYAPURA – Seorang pengunjung tempat hiburan malam bernama Daniel Wijaya ditemukan tewas dengan kondisi luka babak belur disekujur wajah. Korban tewas diduga dikeroyok oleh tiga oknum anggota TNI. Dari kejadian tersebut tiga anggota TNI yakni Praka JM, Pratu AG dan Prada HL yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dibawa ke Denpom Biak.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi Kamis (2/2) dini hari sekira pukul 03. 31 WIT dimana sekira pukul 00.00 WIT datang seorang tamu ke THM kemudian memesan tempat meja nomor 2. Tak lama sekira pukul 01.30 WIT ada empat tamu datang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan bergabung di meja tersebut. Tak lama ada botol dari meja dua yang dibuang ke arah meja tender yang diduduki korban. Namun korban menganggap biasa karena sedang mabuk.

Baca Juga :  Mira Wenda: Stunting Harus Ditangani Dengan Serius

Hanya saja tak lama para pelaku kembali berulah dan ditegur korban. Disinilah korban dianiaya dengan cara dikeroyok sehingga korban terjatuh. Saat itu korban masih dianiaya hingga babak belur. Usai itu para pelaku meninggalkan lokasi dan korban langsung dibawa ke RSUD Biak. Lalu sekira pukul 03.40 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara terkait adanya informasi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan di tempat hiburan di Biak Kota yang diduga dilakukan oleh Prajurit TNI AD anggota dari Korem 173/PVB yang mengakibatkan korban warga sipil 1 orang meninggal dunia, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa ketiga oknum anggota TNI ini telah diamankan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  200 Ton Beras yang Dikirim ke Jawa Belum Laku

“Ketiga oknum prajurit yakni Praka JM, Pratu AG dan Prada HL yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan tersebut untuk saat ini berada Denpom Biak untuk dilaksanakan penyelidikan,” jelas Kapendam Jumat siang. “Bila terbukti terlibat dalam kejadian penganiayaan dan pengeroyokan, maka para pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Kapendam. (Ade)

JAYAPURA – Seorang pengunjung tempat hiburan malam bernama Daniel Wijaya ditemukan tewas dengan kondisi luka babak belur disekujur wajah. Korban tewas diduga dikeroyok oleh tiga oknum anggota TNI. Dari kejadian tersebut tiga anggota TNI yakni Praka JM, Pratu AG dan Prada HL yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan tersebut dibawa ke Denpom Biak.

Kejadian pengeroyokan ini terjadi Kamis (2/2) dini hari sekira pukul 03. 31 WIT dimana sekira pukul 00.00 WIT datang seorang tamu ke THM kemudian memesan tempat meja nomor 2. Tak lama sekira pukul 01.30 WIT ada empat tamu datang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan bergabung di meja tersebut. Tak lama ada botol dari meja dua yang dibuang ke arah meja tender yang diduduki korban. Namun korban menganggap biasa karena sedang mabuk.

Baca Juga :  Pemrov Papua Terapkan TTE pada Dokumen Kepegawaian dan Aplikasi Keuangan

Hanya saja tak lama para pelaku kembali berulah dan ditegur korban. Disinilah korban dianiaya dengan cara dikeroyok sehingga korban terjatuh. Saat itu korban masih dianiaya hingga babak belur. Usai itu para pelaku meninggalkan lokasi dan korban langsung dibawa ke RSUD Biak. Lalu sekira pukul 03.40 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara terkait adanya informasi kejadian penganiayaan dan pengeroyokan di tempat hiburan di Biak Kota yang diduga dilakukan oleh Prajurit TNI AD anggota dari Korem 173/PVB yang mengakibatkan korban warga sipil 1 orang meninggal dunia, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyampaikan bahwa ketiga oknum anggota TNI ini telah diamankan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Kerja Keras dan Kinerja PDAM Jayapura

“Ketiga oknum prajurit yakni Praka JM, Pratu AG dan Prada HL yang diduga terlibat dalam penganiayaan dan pengeroyokan tersebut untuk saat ini berada Denpom Biak untuk dilaksanakan penyelidikan,” jelas Kapendam Jumat siang. “Bila terbukti terlibat dalam kejadian penganiayaan dan pengeroyokan, maka para pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Kapendam. (Ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya