Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kejati Papua Tetapkan Tersangka Plt Bupati Mimika

Johannes Rettob: Kalau Dibilang Korupsi Rp 43 Miliar, Saya Tertawa Saja

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tahun anggaran 2015.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

“Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani, di Jayapura, Kamis (26/1) kemarin.

Dalam kasus tersebut, terang Aguwani, Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan dan telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

“Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan,” kata dia.

Ia menyebut, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 Miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettob maupun Silvi Herawati, tidak ditahan. “Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif,” tandasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Plt. Bupati Mimika Dihentikan

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

“Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkaraan pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015,” tutur Aguani.

Sementara itu secara terpisah, Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM mengakui diundang oleh Kejati Papua untuk memberi keterangan pada Rabu (25/1). Ia diberi 13 pertanyaan. Ini merupakan kedua kalinya ia memenuhi panggilan Kejati Papua.

Sebagai wakil Bupati yang kini menjadi Pelaksana Tugas Bupati, menurut John Rettob ketika hendak dilakukan pemeriksaan seharusnya penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Papua harus meminta izin ke Menteri Dalam Negeri. “Tapi saya tetap datang karena ini kasus biasa. Proses hukum silahkan jalan, bagi saya tidak ada masalah,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mels Café, Kamis (26/1) kemarin.

Salah satu hal yang juga dipermasalahkan John Rettob adalah penetapannya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak diberi tahu secara resmi dan hanya mendapatkan informasi lewat pemberitaan media. “Kalau memang ditetapkan tersangka, harusnya saya diberi tahu, masak saya tahu dari media,” katanya.

Baca Juga :  Satu Anggota Egianus Kogoya Ditangkap di Nabire

Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia juga akan tetap berupaya untuk mendapatkan keadilan, karena merasa tidak melakukan kesalahan apalagi disangkakan telah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 43 miliar.

Dugaan pelanggaran yang menyebut pengadaan tidak sesuai ketentuan atau tidak melalui proses lelang dijelaskan John Rettob, untuk pengadaan pesawat memang tidak perlu lelang karena pembelian langsung ke pabrik lebih efisien. Apalagi waktu itu pengadaan tidak diawali dengan perencanaan dan tiba-tiba muncul dalam APBD.

Kepada wartawan secara terbuka, John Rettob mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan ia menyebut, usai menjalani pemeriksaan ia ditemui 8 orang jaksa dan menyatakan akan mengundurkan diri karena ia ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya ada kubu-kubu di sana (Kejati),” tandasnya.

Bahkan menurut pengakuannya, para jaksa yang membelanya itu menyatakan jika diajukan praperadilan bisa menang. Tapi ia belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Dengan menunggu proses hukum selanjutnya, John Rettob menyatakan akan tetap bekerja untuk masyarakat karena statusnya baru disangkakan. “Kalau ditetapkan jadi tersangka, mungkin bagi mereka sudah ada bukti, tapi kalau dibilang korupsi Rp 43 miliar, saya tertawa saja,” katanya.(gin/ryu/wen)

Johannes Rettob: Kalau Dibilang Korupsi Rp 43 Miliar, Saya Tertawa Saja

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettop sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada tahun anggaran 2015.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.

“Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani, di Jayapura, Kamis (26/1) kemarin.

Dalam kasus tersebut, terang Aguwani, Johannes Rettob yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan dan telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.

“Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan,” kata dia.

Ia menyebut, perkiraan kerugian negara berdasarkan audit independen berkisar Rp 43 Miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettob maupun Silvi Herawati, tidak ditahan. “Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif,” tandasnya.

Baca Juga :  Kadepa: Victor Yeimo Bukan Pelaku Rasisme Tapi Korban

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

“Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkaraan pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015,” tutur Aguani.

Sementara itu secara terpisah, Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM mengakui diundang oleh Kejati Papua untuk memberi keterangan pada Rabu (25/1). Ia diberi 13 pertanyaan. Ini merupakan kedua kalinya ia memenuhi panggilan Kejati Papua.

Sebagai wakil Bupati yang kini menjadi Pelaksana Tugas Bupati, menurut John Rettob ketika hendak dilakukan pemeriksaan seharusnya penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Papua harus meminta izin ke Menteri Dalam Negeri. “Tapi saya tetap datang karena ini kasus biasa. Proses hukum silahkan jalan, bagi saya tidak ada masalah,” katanya saat menggelar jumpa pers di Mels Café, Kamis (26/1) kemarin.

Salah satu hal yang juga dipermasalahkan John Rettob adalah penetapannya sebagai tersangka. Ia mengaku tidak diberi tahu secara resmi dan hanya mendapatkan informasi lewat pemberitaan media. “Kalau memang ditetapkan tersangka, harusnya saya diberi tahu, masak saya tahu dari media,” katanya.

Baca Juga :  Pelaku Mutilasi Warga Nduga Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun ia juga akan tetap berupaya untuk mendapatkan keadilan, karena merasa tidak melakukan kesalahan apalagi disangkakan telah melakukan korupsi hingga merugikan negara Rp 43 miliar.

Dugaan pelanggaran yang menyebut pengadaan tidak sesuai ketentuan atau tidak melalui proses lelang dijelaskan John Rettob, untuk pengadaan pesawat memang tidak perlu lelang karena pembelian langsung ke pabrik lebih efisien. Apalagi waktu itu pengadaan tidak diawali dengan perencanaan dan tiba-tiba muncul dalam APBD.

Kepada wartawan secara terbuka, John Rettob mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan ia menyebut, usai menjalani pemeriksaan ia ditemui 8 orang jaksa dan menyatakan akan mengundurkan diri karena ia ditetapkan sebagai tersangka. “Artinya ada kubu-kubu di sana (Kejati),” tandasnya.

Bahkan menurut pengakuannya, para jaksa yang membelanya itu menyatakan jika diajukan praperadilan bisa menang. Tapi ia belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.

Dengan menunggu proses hukum selanjutnya, John Rettob menyatakan akan tetap bekerja untuk masyarakat karena statusnya baru disangkakan. “Kalau ditetapkan jadi tersangka, mungkin bagi mereka sudah ada bukti, tapi kalau dibilang korupsi Rp 43 miliar, saya tertawa saja,” katanya.(gin/ryu/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya