
JAYAPURA-Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) didengungkan dalam kegiatan Forum Komunikasi Menko Polhukam dengan Mahasiswa dan Pemuda Papua di Hotel Yasmin, Sabtu (30/11).
Seorang mahasiswa bernama Elius Wenda dalam pertanyaannya menyampaikan sejak Menko Polhukam dijabat oleh Wiranto hingga pergantian kepemimpinan, banyak persoalan HAM yang terjadi di Papua yang belum terselesaikan kasusnya.
Menurut Elius, tidak ada keadilan terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Papua. Elius berharap, dibawah kepemimpinan Mahfud MD penyelesaiaan kasus pelanggaran HAM bisa terselesaikan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, isu pelangaran HAM terjadi sejak zaman orde baru secara refresif. Dimana pelanggaran HAM terjadi bersifat struktural vertical. Artinya, dilakukan negara dari atas ke bawah hanya karena untuk melindungi negara.
“Itu memang terlalu represif, sehingga pemerintah orde baru mendapat banyak serangan akhirnya jatuh melalui reformasi,” jelas Mahfud kepada wartawan usai tatap muka dengan pemuda dan mahasiswa.
Reformasi yang dimakasudkan untuk menyelsaikan pelanggaran HAM agar tidak terjadi, tetapi apakah itu tidak terjadi ? Kenyataannya masih terjadi juga. Cuman saat ini kata Mahfud, sifatnya horizontal dari bawah ke bawah.
“Pelanggaran HAM sekarang ini kelompok rakyat mengusir rakyat lain. Pendatang diusir penduduk asli itu kan horizontal. Kalau dulu dari atas ke bawah,” terangnya.
Saat ini, pihaknya sedang akan mengurai kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Namun, masyarakat harus tahu juga sifat pelanggaran HAM dari zaman orde baru ke zaman sekarang. Sehingga cara penangannya pun dimaklumi. Kalau memilihi cara lain yang lebih soft karena ini antara masyarakat dengan masyarakat.
“Pelanggaran HAM masa lalu yang didengung-dengungkan masyarakat Papua akan kita klarifikasi dengan cara kami,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI diera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun klarifikasi terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang disebutkan Mahfud, ada 3 skema yakni, yang sudah diadili namun masih saja diteriakan. Padahal sudah dihukum pelakunya itu disebut terus itu akan dijelaskan melalui UU.
Yang sedang berjalan atau masih di pengadilan seperti di Papua ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Karena masih displit perkaranya ia meminta untuk diawasi sama sama dan yang ketiga yakni yang tidak bisa diadili. Karena subjek maupun objeknya ataupun barang buktinya tidak ada itu dilakukan melalui non yudisial. (fia/nat)