Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Komnas HAM Papua Akan Surati Kapolda Papua

Frits Ramandey  (Foto : Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat ke Kapolda Papua, Irjen Pol Pulus Waterpauw.
Tujuannya meminta Kapolda memberikan akses kepada Komnas HAM untuk memintai keterangan terhadap oknum anggota Brimob yang terlibat dalam penjualan senjata api yang diamankan di Kabupaten Nabire, Kamis (22/10) lalu.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, pertemuan dengan oknum anggota Brimob berinisial JH menjadi penting. Karena, yang dijual adalah senjata dan peluru yang bisa mengakibatkan berbagai tindakan kekerasan hilangnya nyawa manusia di Papua.
“Akibat dari perbuatan dia (Oknum anggota brimob-red) bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Minggu (1/11).
Lanjut Frits, dalam konteks HAM, pihaknya berkepentingan untuk bertemu dengan oknum anggota Brimob tersebut guna mendengarkan kronologi, alasan serta melihat jaringannya seperti apa dan mendapat senjata dari pihak mana.
“Dari keterangan oknum Brimob ini semua menjadi terang. Kita bisa melihat apakah ini berhubungan dengan gerakan Papua Merdeka, atau ini ada sebuah by desain untuk kepentingan cipta kondisi di tanah papua,” tegasnya.
Apa yang dilakukan Komnas HAM lanjut Frits tidak terlepas dari catatan yang dimiliki Komnas HAM bahwa sepanjang tahun 2020. Berbagai insiden kekerasan bersenjata sedang berlangsung di tanah Papua.
“Dalam kepentingan HAM, kami ingin mengetahui. Karena dengan menjual senjata dan peluru berpotensi mengakibatkan ada orang yang meninggal dunia. Dalam konteks itu, masuk dalam rumusan pelanggaran HAM karena itu perbuatan terstruktur,” terangnya.
Frits juga menyampaikan, pertemuan Komnas HAM dengan oknum anggota Brimob guna memintai keterangan tujuannya untuk memutus mata rantai kekerasan di tanah Papua serta jual beli senjata. Apakah penjualan senjata tersebut kepada kelompok OPM atau kepada kelompok individu yang menjadi bagian by desain cipta kondisi.
“Dengan diberikannya kami akses, sehingga hasil investigasi kami menjadi bahan pembanding dengan investigasi yang dilakukan oleh tim dari polda. Sekaligus mau memberi rekomendasi kepada Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Kapolda terkait penempatan personel di Papua untuk melihat bagaimana pemahaman mereka terhadap HAM,” tutur Frits.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan penjualan dua senjata api di Nabire pada Kamis (22/10) dari seorang oknum anggota Brimob Bripka JH. Dimana yang bersangkutan telah ditangkap dan dibawa ke Jayapura pada Jumat (23/10).
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tim gabungan TNI-Polri menangkap Bripka JH bersama salah seorang warga yang berperan sebagai kurir di Nabire. Dimana seorang warga yang membantu JH telah ditangkap Polisi di Sulawesi Barat.
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis M4 dan M16. Dimana senjata jenis M16 bukan milik Polri. Bripka JH diduga membawa dua pucuk senjata tersebut dari pulau Jawa.
“Modus yang digunakan JH adalah membawa dua senjata ini menggunakan dokumen resmi dari Mimika ke Nabire. Pelaku diduga akan menyerahkan senjata kepada pembeli di Kabupaten Nabire,” ucap Kapolda pada Jumat (23/10). (fia/nat)

Baca Juga :  Antar Penumpang,  Dua Tukang Ojek Ditembak KKB
Frits Ramandey  (Foto : Elfira/Cepos)

JAYAPURA-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengirim surat ke Kapolda Papua, Irjen Pol Pulus Waterpauw.
Tujuannya meminta Kapolda memberikan akses kepada Komnas HAM untuk memintai keterangan terhadap oknum anggota Brimob yang terlibat dalam penjualan senjata api yang diamankan di Kabupaten Nabire, Kamis (22/10) lalu.
Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, pertemuan dengan oknum anggota Brimob berinisial JH menjadi penting. Karena, yang dijual adalah senjata dan peluru yang bisa mengakibatkan berbagai tindakan kekerasan hilangnya nyawa manusia di Papua.
“Akibat dari perbuatan dia (Oknum anggota brimob-red) bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM,” ucap Frits kepada Cenderawasih Pos, Minggu (1/11).
Lanjut Frits, dalam konteks HAM, pihaknya berkepentingan untuk bertemu dengan oknum anggota Brimob tersebut guna mendengarkan kronologi, alasan serta melihat jaringannya seperti apa dan mendapat senjata dari pihak mana.
“Dari keterangan oknum Brimob ini semua menjadi terang. Kita bisa melihat apakah ini berhubungan dengan gerakan Papua Merdeka, atau ini ada sebuah by desain untuk kepentingan cipta kondisi di tanah papua,” tegasnya.
Apa yang dilakukan Komnas HAM lanjut Frits tidak terlepas dari catatan yang dimiliki Komnas HAM bahwa sepanjang tahun 2020. Berbagai insiden kekerasan bersenjata sedang berlangsung di tanah Papua.
“Dalam kepentingan HAM, kami ingin mengetahui. Karena dengan menjual senjata dan peluru berpotensi mengakibatkan ada orang yang meninggal dunia. Dalam konteks itu, masuk dalam rumusan pelanggaran HAM karena itu perbuatan terstruktur,” terangnya.
Frits juga menyampaikan, pertemuan Komnas HAM dengan oknum anggota Brimob guna memintai keterangan tujuannya untuk memutus mata rantai kekerasan di tanah Papua serta jual beli senjata. Apakah penjualan senjata tersebut kepada kelompok OPM atau kepada kelompok individu yang menjadi bagian by desain cipta kondisi.
“Dengan diberikannya kami akses, sehingga hasil investigasi kami menjadi bahan pembanding dengan investigasi yang dilakukan oleh tim dari polda. Sekaligus mau memberi rekomendasi kepada Presiden, Kapolri, Menkopolhukam dan Kapolda terkait penempatan personel di Papua untuk melihat bagaimana pemahaman mereka terhadap HAM,” tutur Frits.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan penjualan dua senjata api di Nabire pada Kamis (22/10) dari seorang oknum anggota Brimob Bripka JH. Dimana yang bersangkutan telah ditangkap dan dibawa ke Jayapura pada Jumat (23/10).
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, tim gabungan TNI-Polri menangkap Bripka JH bersama salah seorang warga yang berperan sebagai kurir di Nabire. Dimana seorang warga yang membantu JH telah ditangkap Polisi di Sulawesi Barat.
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa dua pucuk senjata jenis M4 dan M16. Dimana senjata jenis M16 bukan milik Polri. Bripka JH diduga membawa dua pucuk senjata tersebut dari pulau Jawa.
“Modus yang digunakan JH adalah membawa dua senjata ini menggunakan dokumen resmi dari Mimika ke Nabire. Pelaku diduga akan menyerahkan senjata kepada pembeli di Kabupaten Nabire,” ucap Kapolda pada Jumat (23/10). (fia/nat)

Baca Juga :  Rapat Diskorsing, Anggota PPD Istrahat Melantai

Berita Terbaru

Artikel Lainnya