Site icon Cenderawasih Pos

Dipastikan Meninggal Karena Serangan Jantung

Calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan nomor urut I Darius Gebze- Petrus Safan (kiri) saat memberikan keterangan kepada pers seusai pengundian nomor urut di Kantor KPU Papua Selatan, Senin 23 September 2024 lalu. (foto: Sulo/Cepos)

MERAUKE– Calon Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut 1, Petrus Safan meninggal dunia di RSUD Merauke Sabtu (28/9) sekitar pukul 15.30 WIT. Petrus Safan meninggal dunia di ruang ICCU setelah sebelumnya dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Bunda Pengharapan (RSBP) Merauke.

Apa sebenarnya penyebab kematian dari almarhum Petrus Safan tersebut? Direktur RSUD Merauke melalui Kabid Pelayanan RSUID Merauke dr. Mareyke Kulang ditemui media ini di ruang kerjanya memastikan jika almarhum meninggal karena serangan jantung.

‘’Almarhum Bapak Petrus Safan meninggal karena serangan jantung,’’ kata Mareyke Kulang di ruang kerjanya, Senin (30/9). Kulang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dari calon wakil gubernur Papua Selatan Petrus Safan tersebut normal baik Eco genetiknya normal, EKG juga normal. Meski semuanya dalam keadaan normal namun serangan jantung yang dialami almarhum tersebut bersifat sillent killer.

‘’Jadi tidak bisa diprediksi akan mendapatkan serangan jantung, walaupun pemeriksana normal tapi namanya setemmi tidak bisa diprediksi karena silent killer,’’ terangnya.

Namun dengan riwayat penyakit lanjut dia, dimana almarhum ada riwayat hipertensi,kemudian pradiabetik, dan low kolesterol normal.

‘’Dengan riwayat penyakit itu, kedepannya itu pasti ada potensi serangan jantung,’’ katanya.

Mareyke menjelaskan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap seluruh Paslon saat itu, dokter memberikan dokter edukasi kepada setiap pasien.

‘’Setiap pasien yang ada faktor resiko tetap kita edukasi untuk berobat. Karena memang untuk faktor-faktor resiko itu dia 100 persen akan kearah ke jantung. Hanya ketika kita edukasi ke pasien, tentu akan membantu dia supaya resikonya itu bisa diminimalkan. Ketika dia berobat rutin it mencegah jantung. Tapi sekali lagi, kendati kemarin pemeriksaan baik semua tapi untuk stemi akut infark miokard itu tidak bisa diprediksi karena itu sillent killer,’’ tandasnya.

Sementara pasca meninggal, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan dengan melibatkan Bawaslu, MRP Papua Selatan dan Penghubung atau LO dari Paslon Darius Gebze menggelar pertemuan di Kantor KPU Provinsi Papua Selatan, Minggu (29/9).  Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, mengungkapkan, pertemuan tersebut untuk menyiapkan tehnis terkait dengan rencana nama pengganti dari almarhum Petrus Safan.

‘’Katanya sudah ada calon pengganti. Cuma kami belum tahu secara pasti, karena mereka (Parpol Pengusung) yang menyiapkan. Kami dari sisi teknis saja . Artinya dalam proses ini bukan hanya KPU saja yang melakukan verifikasi, tapi ada MRP, ada instansi teknis lainnya dan ada pemeriksa kesehatan nantinya. Semuanya kita siapkan,’’ katanya.

Theresia menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuat jadwal tentatif sesuai dengan regulasi PKPU nomor 8 tahun 2024 dan UU Nomor 10 tahun 2026 dimana apabila salah satu pasangan calon meninggal dunia, maka harus penggantian dan pengusulan dari partai pengusung dihitung dari sejak calon yang bersangkutan meninggal.

‘’Pak Petrus Safan ini kan meninggal tanggal 28 September 2024. Berarti 7 dihitung dari sejak meninggal, waktu bagi Parpol pengusung untuk mengusulkan. Kalau 7 hari kedepan berarti sampai tanggal 5 Oktober 2024, Parpol pengusung sudah harus memasukan nama pengganti,’’ tandas Theresia Mahuze.

Theresia Mahuze juga menjelaskan bahwa dalam hal dokumen persyaratan yang dimasukan oleh calon pengganti tersebut sudah harus lengkap. Sebab, jika dalam pemeriksaan nanti, dokumen syarat calon maupun persyaratan pencalonan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka calon pengganti tersebut dinyatakan TMS dan secara otomatis nomor urut 1 tidak bisa mengikuti pemilihan.

Karena disini tidak ada masa perbaikan. ‘’Makanya, kemarin kami sampaikan lewat LO mereka untuk calon pengganti tersebut sata memasukan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan harus lengkap benar dan sesuai. Kalau tidak berari TMS karena disini tidak ada lagi waktu perbaikan,’’ tandasnya.

Theresia Mahuze juga menjelaskan jika pihaknya sudah mengajukan permohonan ke KPU RI untuk Silon pendaftaran tersebut dibuka.

‘’Karena Silonnya sudah ditutup. Tapi karena ada yang diganti karena meninggal, maka kita bermohon ke KPU RI untuk dibuka. Ini karena semua dokumen syarat calon dan syarat pencalonan harus lewat Silon KPU,’’ tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Darius Gebze maupun Ketua DPW Partai Gerindra yang dihubungi media lewat telpon selulernya terkait usulan pengganti almarhum Petrus Safan tersebut belum direspon. (ulo/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version