JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyerahkan dokumen bakal calon (Bacalon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua kepada Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal ini untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian orang asli Papua (OAP). Penyerahan dokumen tersebut menyusul hanya dua calon Gubernur Papua yang mendaftarkan diri di KPU pada Kamis (29/8) malam.
“Dokumen yang kami serahkan ke MRP bagian dari tindak lanjut pendaftaran kemarin, kita serahkan ke MRP untuk kemudian diverifikasi faktual di lapangan,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai penyerahan dokumen di Kantor MRP, Jumat (30/8).
Lanjut Steve, untuk mekanismenya itu menjadi ranah MRP. Nantinya KPU hanya menerima selembar surat rekomendasi atau sifatnya surat keputusan sesuai ketentuan yang ada di MRP.
“Kami sebatas menerima surat dari MRP yang menyatakan bahwa betul yang bersangkutan adalah OAP atau bukan. Jika kemudian dinyatakan bukan OAP, ada mekanisme lain misalkan mengganti calon tersebut karena tidak mendapat pertimbangan dan persetujuan dari MRP,” ujarnya.
Namun kalau dilihat dari kondisi saat ini dengan empat orang bakal calon gubernur maupun wakil gubernur, Steve meyakini MRP pasti memberikan rekomendasi itu ke KPU.
Ditambahkan Ketua Pansus Pilkada, Izak Hikoyabi bahwa pihaknya mulai turun ke lapangan untuk mengecek keaslian bakal calon pada 4 September dan proses verifikasi keaslian ini dilakukan selama 7 hari.
Setelah mendapatkan hasil kemudian dilakukan penetapan hingga keluarkan putusan MRP untuk selanjutnya diserahkan ke KPU. Ketua MRP, Nelince Wamuar mengatakan bahwa pihaknya menerima berkas untuk dua bakal calon.