Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pelanggaran HAM Tidak Akan Berakhir Jika Pelaku Pembunuhan adalah Aparat

Pendekatan Investigasi Ilmiah

JAYAPURA – Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM) Theo Hesegem menyebut, pelanggaran HAM di tanah Papua tidak akan berakhir jika pembunuhan terus dilakukan dengan pelakunya adalah aparat.

Penyampaian Theo tersebut tidak terlepas dari peristiwa Mutilasi di Mimika terhadap warga Nduga yang melibatkan sejumlah anggota TNI.

“Sangat menyesal terhadap 4 warga sipil yang dibunuh oleh 6 anggota TNI dengan cara dimutilasi, menjual senjata yang berujung pada menghilangkan nyawa warga sipil yang tidak tahu masalah apa-apa,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/9).

Menurut Theo, tindakan menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak manusiawi adalah tindakan yang sangat tidak profesional dan tidak terukur sesuai dengan protap-protap militer.

“Inilah yang dimaksud Panglima TNI untuk melakukan pendekatan humanis di tanah Papua ? Sebagai pembela HAM di tanah Papua, saya berpendapat bahwa Panglima TNI sudah gagal dengan cara  pendekatan humanis di tanah Papua,” tegasnya.

Theo memaparkan, apa yang dilakukan enam anggota TNI beserta pelaku lainnya membunuh warga sipil, dimutilasi dan dibuang di sungai adalah tindakan yang tidak prikemanusiaan dan tindakan beradab.

Baca Juga :  Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Bekuk Pengedar Ganja

“Saya sedang menyimpulkan niat baik Presiden terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak akan berjalan dengan tuntas, karena menurut saya tindakan yang dilakukan oleh 6 anggota TNI adalah tindakan yang sangat biadab,” tegasnya.

Menurut Theo, apa yang disampaikan Presiden agar pelaku tersebut menjalani proses hukum sangat penting sehingga publik dan keluarga korban perlu ketahui perkembangan kasus harus terbuka.

“Terkait membangun kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang diungkapkan Presiden RI, menurut saya krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap anggota TNI sudah tidak bisa percaya lagi dengan tindakan anggota dengan sengaja memancing menjual senjata dan kemudian sipil dikorbankan dengan cara pembunuhan yang sangat sadis dan tidak manusiawi,” ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menyatakan, pembunuhan yang diduga melibatkan enam anggota TNI dan warga sipil tersebut perlu dilakukan pendekatan investigasi ilmiah.

Baca Juga :  Paulus Waterpauw Pilihan yang Tepat

Dengan begitu kata Yan, dapat diperoleh informasi faktual yang penting bagi kepentingan pengungkapan sesuai standar hukum ilmu hukum pidana. LP3BH Manokwari sebagai lembaga non pemerintah yang memfokuskan diri pada penegakan hukum dan perlindungan HAM.

“Kami akan terus melakukan penggawalan terhadap proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi warga sipil di Timika hingga para pelaku dibawa ke pengadilan. Berdasarkan amanat pasal 89 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sesungguhnya perkara tersebut dapat dilidik dan disidik oleh Kepolisian Polri,” kata Yan kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya.

LP3BH Manokwari memberi dukungan kepada Kapolri melalui Kapolda Papua untuk menyelidiki lebih lanjut hingga meningkatkan status pemeriksaan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka serta segera membawa ke peradilan umum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). (fia/wen)

Pendekatan Investigasi Ilmiah

JAYAPURA – Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM) Theo Hesegem menyebut, pelanggaran HAM di tanah Papua tidak akan berakhir jika pembunuhan terus dilakukan dengan pelakunya adalah aparat.

Penyampaian Theo tersebut tidak terlepas dari peristiwa Mutilasi di Mimika terhadap warga Nduga yang melibatkan sejumlah anggota TNI.

“Sangat menyesal terhadap 4 warga sipil yang dibunuh oleh 6 anggota TNI dengan cara dimutilasi, menjual senjata yang berujung pada menghilangkan nyawa warga sipil yang tidak tahu masalah apa-apa,” kata Theo kepada Cenderawasih Pos, Kamis (1/9).

Menurut Theo, tindakan menghilangkan nyawa dengan cara yang tidak manusiawi adalah tindakan yang sangat tidak profesional dan tidak terukur sesuai dengan protap-protap militer.

“Inilah yang dimaksud Panglima TNI untuk melakukan pendekatan humanis di tanah Papua ? Sebagai pembela HAM di tanah Papua, saya berpendapat bahwa Panglima TNI sudah gagal dengan cara  pendekatan humanis di tanah Papua,” tegasnya.

Theo memaparkan, apa yang dilakukan enam anggota TNI beserta pelaku lainnya membunuh warga sipil, dimutilasi dan dibuang di sungai adalah tindakan yang tidak prikemanusiaan dan tindakan beradab.

Baca Juga :  Di Keerom Pasutri Dibekuk Karena Miliki Ladang Ganja

“Saya sedang menyimpulkan niat baik Presiden terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak akan berjalan dengan tuntas, karena menurut saya tindakan yang dilakukan oleh 6 anggota TNI adalah tindakan yang sangat biadab,” tegasnya.

Menurut Theo, apa yang disampaikan Presiden agar pelaku tersebut menjalani proses hukum sangat penting sehingga publik dan keluarga korban perlu ketahui perkembangan kasus harus terbuka.

“Terkait membangun kepercayaan masyarakat terhadap TNI yang diungkapkan Presiden RI, menurut saya krisis kepercayaan masyarakat Papua terhadap anggota TNI sudah tidak bisa percaya lagi dengan tindakan anggota dengan sengaja memancing menjual senjata dan kemudian sipil dikorbankan dengan cara pembunuhan yang sangat sadis dan tidak manusiawi,” ungkapnya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan C Warinussy menyatakan, pembunuhan yang diduga melibatkan enam anggota TNI dan warga sipil tersebut perlu dilakukan pendekatan investigasi ilmiah.

Baca Juga :  Pengamanan DPRP Perlu Dikaji

Dengan begitu kata Yan, dapat diperoleh informasi faktual yang penting bagi kepentingan pengungkapan sesuai standar hukum ilmu hukum pidana. LP3BH Manokwari sebagai lembaga non pemerintah yang memfokuskan diri pada penegakan hukum dan perlindungan HAM.

“Kami akan terus melakukan penggawalan terhadap proses hukum kasus pembunuhan disertai mutilasi warga sipil di Timika hingga para pelaku dibawa ke pengadilan. Berdasarkan amanat pasal 89 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka sesungguhnya perkara tersebut dapat dilidik dan disidik oleh Kepolisian Polri,” kata Yan kepada Cenderawasih Pos dalam rilisnya.

LP3BH Manokwari memberi dukungan kepada Kapolri melalui Kapolda Papua untuk menyelidiki lebih lanjut hingga meningkatkan status pemeriksaan perkara tersebut ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka serta segera membawa ke peradilan umum melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya