Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Bekuk Pengedar Ganja

11 Kantong Ganja Ditemukan Dari Tubuh Seorang Pemuda

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial JM (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah drinya tertangkap tangan menyimpan ganja. Tak tanggung-tanggung ada 11 kantong plastic bening berisi ganja siap edar yang diperoleh saat dilakukan penggeledahan tubuh.

Iapun tak bisa menampik dan hanya terdiam ketika barang haram ini dikeluarkan satu persatu dari dalam kantong berwarna hitam. JM pun langsung digelandang ke Polda Papua.
Dari kronologis yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal diketahui bahwa pada Minggu (30/1) sekira pukul 18.30 WIT Polisi yang selama ini mendapatkan laporan warga bahwa ada aktifitas transaksi ganja yang biasa dilakukan di sekitar Arso Kota langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Dijambret, Dua HP Dibawa Kabur

Disitu diperoleh informasi bahwa akan ada satu transaksi lain yang dilakukan dan aparat langsung mengendap. Tak lama informasi ini terbukti dimana anggota opsnal usai melakukan penyelidikan melihat pelaku membawa kantong berwarna hitam dan saat itu juga langsung dilakukan penyergapan.

“Lokasinya di depan Masjid Kuba Arso Kota Kabupaten Keerom dimana anggota Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan JM Polisi mendapati 11 kantong ganja,” jelas Kabid Humas Kamal dalam rilisnya, Senin (1/2).

Saat itu juga JM langsung dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut. “Ada beberapa barang bukti yang kami dapati yakni, 11 bungkus plastik bening beris ganja, 1 kantong kain warna hitam bermotif daun warna hijau dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam merah.”ungkapnya.

Baca Juga :  Dikeroyok Oknum Polisi, Seorang Pria Mengadu ke Polda

“Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” sambung Kamal. Dan dari perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (ade/tri)

11 Kantong Ganja Ditemukan Dari Tubuh Seorang Pemuda

JAYAPURA – Seorang pemuda berinisial JM (22) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah drinya tertangkap tangan menyimpan ganja. Tak tanggung-tanggung ada 11 kantong plastic bening berisi ganja siap edar yang diperoleh saat dilakukan penggeledahan tubuh.

Iapun tak bisa menampik dan hanya terdiam ketika barang haram ini dikeluarkan satu persatu dari dalam kantong berwarna hitam. JM pun langsung digelandang ke Polda Papua.
Dari kronologis yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal diketahui bahwa pada Minggu (30/1) sekira pukul 18.30 WIT Polisi yang selama ini mendapatkan laporan warga bahwa ada aktifitas transaksi ganja yang biasa dilakukan di sekitar Arso Kota langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes CPNS 2018 Masih Belum Jelas

Disitu diperoleh informasi bahwa akan ada satu transaksi lain yang dilakukan dan aparat langsung mengendap. Tak lama informasi ini terbukti dimana anggota opsnal usai melakukan penyelidikan melihat pelaku membawa kantong berwarna hitam dan saat itu juga langsung dilakukan penyergapan.

“Lokasinya di depan Masjid Kuba Arso Kota Kabupaten Keerom dimana anggota Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan JM Polisi mendapati 11 kantong ganja,” jelas Kabid Humas Kamal dalam rilisnya, Senin (1/2).

Saat itu juga JM langsung dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Papua guna proses hukum lebih lanjut. “Ada beberapa barang bukti yang kami dapati yakni, 11 bungkus plastik bening beris ganja, 1 kantong kain warna hitam bermotif daun warna hijau dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam merah.”ungkapnya.

Baca Juga :  Program RT/RW Tangguh, Lahirkan Solidaritas Tangani Covid 19 secara Bersama

“Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” sambung Kamal. Dan dari perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya