Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Lingkungan Tempat Ibadah Wajib Bebas Covid-19

*Menag Umumkan Protokol Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah 

JAKARTA, Jawa Pos – Tempat-tempat ibadah di Indonesia bersiap untuk dibuka meski pandemi belum benar-benar berakhir. Karena itu, Sabtu (30/5) lalu Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran itu berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam edaran yang ditandatangani Jumat (29/5) lalu itu, diatur sejumlah hal untuk beribadah di era Pandemi. Pada prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan membuka pintu bagi umat untuk beribadah bersama. Karena ada syarat utama yang mutlak harus dipenuhi. Yakni, lingkungan di sekitarnya harus dipastikan sudah bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi bicara zona.

Fachrul menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, daerah berstatus zona kuning belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayahnya boleh membuka pintu.

                “Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,’’ terang Fachrul di Graha BNPB, Sabtu (30/5). Meskipun misalnya secara umum daerah tersebut sudah bukan zona merah lagi.

                Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat keterangan itu dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

                Untuk bisa mendapatkan surat keterangan, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada gugus tugas sesuai levelnya. Misalnya untuk musala, gereja, atau pura di lingkungan RT, maka permohonannya diajukan ke gugus tugas kecamatan. Sementara, rumah ibadah yang biasa melayani umat dari penjuru kabupaten/kota atau dari luar lingkungan lokasi rumah ibadah maka pengajuannya ke gugus tugas di level Kabupaten/Kota. 

                Gugus tugas akan berkoordinasi dengan Forkopimda dan majelis keagamaan untuk menentukan apakah rumah ibadah itu boleh dibuka atau tidak. Tentu setelah memastikan bahwa data menunjukkan lingkungan di wilayah layanan rumah ibadah tersebut benar-benar bebas Covid-19.

                Fachrul memastikan, surat keterangan yang mengizinkan pembukaan rumah ibadah tidak bersifat permanen. ’’Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut,’’ lanjutnya. Surat keterangan juga bisa dicabut bila ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Dibubarkan Polisi, 23 Mahasiswa Diamankan

                Dengan pengetatan izin tersebut, dapat diartikan bahwa daerah zona merah akan sulit mendapatkan izin membuka pintu bagi ibadah kolektif atau berjamaah. Zona merah menunjukkan kalau sebaran penularan Covid-19 cukup merata di sebagian besar wilayah. Padahal, syarat mutlak pembukaan rumah ibadah adalah lingkungannya harus bebas Covid-19.

                Yang sudah bisa dipastikan adalah, suasana ibadah jamaah di rumah-rumah ibadah tidak akan lagi sama. Kalaupun sudah mendapat izin buka, masih ada sejumlah protokol yang harus dijalankan. Baik oleh pengurus rumah ibadah maupun umat yang hendak beribadah. Seperti penempatan pengawas protokol kesehatan, pembersihan rutin, hingga memastikan umat dalam kondisi sehat saat akan beribadah (lihat grafis).

                Sementara itu, sejumlah organisasi keagamaan juga menyiapkan panduan ibadah di rumah ibadah. Nahdatul Ulama misalnya, mengeluarkan panduan bagi jamaah maupun takmir masjid. Edaran itu ditandatangani Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan A Ghani.

                Untuk jamaah misalnya, hanya mereka yang sehat yang boleh datang ke masjid. Membawa sajadah sendiri dan memakai masker. Mencuci tangan dengan sabun sebelum berwudu. Selain itu, Jamaah juga diminta membawa kantong plastik untuk alas kaki agar bisa dibawa masuk. Tujuannya, agar saat keluar tidak berdesakan dengan sesama jamaah hanya untuk mencari sandal atau sepatunya.

                Sementara, pengurus masjid diminta mengatur jarak antarjamaah. Termasuk saat masuk dan keluar agar tidak berdesakan. Juga lebih sering mengepel lantai masjid plus menyemprot disinfektan, baik sebelum maupun setelah salat berjamaah. Juga menyiapkan kamar khusus untuk isolasi jamaah yang mendadak sakit.

                Khusus untuk salat Jumat, ada panduan khusus. Di mana khutbah diminta lebih pendek. Khutbah pertama maksimal 15 menit dan khutbah kedua maksimal 5 menit. Imam juga diminta memilih surat yang pendek saat salat.

                Selama pandemi masih berlangsung, PBNU juga meminta agar pengurus masjid bekerja sama dengan pengurus musala di sekitarnya. Untuk merekayasa memperbanyak titik-titik salat jumat. Sehingga jamaah tidak menumpuk di masjid. Prinsipnya, salat Jumat bisa dilaksanakan dengan jumlah jamaah minimum 41 orang. terdiri dari 1 imam dan 40 makmum.               

Baca Juga :  MK Hentikan 13 Perkara Sengketa Pileg di Papua

                Berbeda dengan PBNU, PP Muhammadiyah sampai saat ini belum memutuskan untuk mengeluarkan panduan serupa bagi warga Muhammadiyah. Panduan terakhir yang diberikan adalah seruan sekaligus panduan agar umat melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Sementara, untuk panduan salat jamaah di era new normal belum ditetapkan. ’’Kita tunggu saja keputusan Kemenag,’’ ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kemarin.

                MUI juga tampak belum mengeluarkan panduan lebih lanjut salat berjamaah di masjid. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi tentang peribadahan di masjid menyambut new normal. MUI masih berpegang pada fatwa nomor 14/2020 yang mengatur peribadahan di tengah pandemi. Yang pada prinsipnya sejalan dengan edaran Menag yang baru terbit.

                Fatwa itu tegas melarang salat Jumat di masjid yang berada di zona merah. Umat Islam diminta menggantinya dnegan salat zuhur. Masjid dan musala di zona merah juga dilarang menyelenggarakan salat berjamaah dan majelis taklim untuk umum.

                Salat jumat hanya wajib dilakukan di wilayah yang pandeminya secara epidemologis dinyatakan terkendali. Salat berjamaah dan majelis taklim juga bisa dilakukan di wilayah terkendali. Syaratnya, jamaah tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Konsep menjaga diri itulah yang rinciannya tertuang dalam edaran Menag.

                Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Pdt. Gomar Gultom mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan pelaksanaan ibadah dalam waktu-waktu mendatang. khususnya dalam menyikapi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan dilanjutkan dnegan new normal.

                ”PGI berpendapat bahwa ibadah jemaat bisa dilangsungkan dengan berbagai pembatasan ketat hanya pada daerah-daerah yang telah mengalami penurunan secara konstan kurva pandemi Covid-19,’’ terangnya dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (30/5). Daerah-daerah itu juga harus mendapat penetapan pemerintah sebagai zona aman berdasarkan indikator-indikator yang sudah dibuat.

                Karena itu, setiap Sinode Gereja dan jemaat anggota perlu mengakses informasi yang akurat. Juga berkordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan otoritas kesehatan setempat. sehingga bisa mengetahui pergerakan kurva pandemi Covid-19 dan status zonasi wilayah.

PGI berpandangan, sangat berisiko bila peribadahan dalam bentuk kerumunan umat tetap diselenggarakan di daerah yang penyebaran penyakitnya belum terkendali. Karena itu, semua gereja diminta berhati-hati sebelum memutuskan untuk membuka peribadahan masal bagi jemaat. (byu/tau/idr)

*Menag Umumkan Protokol Pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah 

JAKARTA, Jawa Pos – Tempat-tempat ibadah di Indonesia bersiap untuk dibuka meski pandemi belum benar-benar berakhir. Karena itu, Sabtu (30/5) lalu Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi mengumumkan edaran tentang protokol pelaksanaan ibadah bersama di rumah-rumah ibadah. Edaran itu berlaku umum bagi semua jenis rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah bersama.

Dalam edaran yang ditandatangani Jumat (29/5) lalu itu, diatur sejumlah hal untuk beribadah di era Pandemi. Pada prinsipnya, belum semua tempat ibadah diizinkan membuka pintu bagi umat untuk beribadah bersama. Karena ada syarat utama yang mutlak harus dipenuhi. Yakni, lingkungan di sekitarnya harus dipastikan sudah bebas dari penularan Covid-19. Tidak lagi bicara zona.

Fachrul menuturkan, penilaian didasarkan pada situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Sebagai gambaran, daerah berstatus zona kuning belum tentu seluruh rumah ibadah di wilayahnya boleh membuka pintu.

                “Bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif,’’ terang Fachrul di Graha BNPB, Sabtu (30/5). Meskipun misalnya secara umum daerah tersebut sudah bukan zona merah lagi.

                Tolok ukurnya adalah angka R0 (R-naught) yang menunjukkan bahwa rumah ibadah itu berada di lingkungan yang aman dari Covid-19. Bukti aman tersebut ditunjukkan lewat surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. Surat keterangan itu dikeluarkan gugus tugas provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah ibadah.

                Untuk bisa mendapatkan surat keterangan, pengurus rumah ibadah wajib mengajukan permohonan kepada gugus tugas sesuai levelnya. Misalnya untuk musala, gereja, atau pura di lingkungan RT, maka permohonannya diajukan ke gugus tugas kecamatan. Sementara, rumah ibadah yang biasa melayani umat dari penjuru kabupaten/kota atau dari luar lingkungan lokasi rumah ibadah maka pengajuannya ke gugus tugas di level Kabupaten/Kota. 

                Gugus tugas akan berkoordinasi dengan Forkopimda dan majelis keagamaan untuk menentukan apakah rumah ibadah itu boleh dibuka atau tidak. Tentu setelah memastikan bahwa data menunjukkan lingkungan di wilayah layanan rumah ibadah tersebut benar-benar bebas Covid-19.

                Fachrul memastikan, surat keterangan yang mengizinkan pembukaan rumah ibadah tidak bersifat permanen. ’’Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut,’’ lanjutnya. Surat keterangan juga bisa dicabut bila ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Yakin Setelah Kunjungan Presiden, Pilot Akan Segera Dibebaskan

                Dengan pengetatan izin tersebut, dapat diartikan bahwa daerah zona merah akan sulit mendapatkan izin membuka pintu bagi ibadah kolektif atau berjamaah. Zona merah menunjukkan kalau sebaran penularan Covid-19 cukup merata di sebagian besar wilayah. Padahal, syarat mutlak pembukaan rumah ibadah adalah lingkungannya harus bebas Covid-19.

                Yang sudah bisa dipastikan adalah, suasana ibadah jamaah di rumah-rumah ibadah tidak akan lagi sama. Kalaupun sudah mendapat izin buka, masih ada sejumlah protokol yang harus dijalankan. Baik oleh pengurus rumah ibadah maupun umat yang hendak beribadah. Seperti penempatan pengawas protokol kesehatan, pembersihan rutin, hingga memastikan umat dalam kondisi sehat saat akan beribadah (lihat grafis).

                Sementara itu, sejumlah organisasi keagamaan juga menyiapkan panduan ibadah di rumah ibadah. Nahdatul Ulama misalnya, mengeluarkan panduan bagi jamaah maupun takmir masjid. Edaran itu ditandatangani Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan A Ghani.

                Untuk jamaah misalnya, hanya mereka yang sehat yang boleh datang ke masjid. Membawa sajadah sendiri dan memakai masker. Mencuci tangan dengan sabun sebelum berwudu. Selain itu, Jamaah juga diminta membawa kantong plastik untuk alas kaki agar bisa dibawa masuk. Tujuannya, agar saat keluar tidak berdesakan dengan sesama jamaah hanya untuk mencari sandal atau sepatunya.

                Sementara, pengurus masjid diminta mengatur jarak antarjamaah. Termasuk saat masuk dan keluar agar tidak berdesakan. Juga lebih sering mengepel lantai masjid plus menyemprot disinfektan, baik sebelum maupun setelah salat berjamaah. Juga menyiapkan kamar khusus untuk isolasi jamaah yang mendadak sakit.

                Khusus untuk salat Jumat, ada panduan khusus. Di mana khutbah diminta lebih pendek. Khutbah pertama maksimal 15 menit dan khutbah kedua maksimal 5 menit. Imam juga diminta memilih surat yang pendek saat salat.

                Selama pandemi masih berlangsung, PBNU juga meminta agar pengurus masjid bekerja sama dengan pengurus musala di sekitarnya. Untuk merekayasa memperbanyak titik-titik salat jumat. Sehingga jamaah tidak menumpuk di masjid. Prinsipnya, salat Jumat bisa dilaksanakan dengan jumlah jamaah minimum 41 orang. terdiri dari 1 imam dan 40 makmum.               

Baca Juga :  Kuota Normal, Daftar Tunggu Haji 23 Tahun

                Berbeda dengan PBNU, PP Muhammadiyah sampai saat ini belum memutuskan untuk mengeluarkan panduan serupa bagi warga Muhammadiyah. Panduan terakhir yang diberikan adalah seruan sekaligus panduan agar umat melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing. Sementara, untuk panduan salat jamaah di era new normal belum ditetapkan. ’’Kita tunggu saja keputusan Kemenag,’’ ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti kemarin.

                MUI juga tampak belum mengeluarkan panduan lebih lanjut salat berjamaah di masjid. Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi tentang peribadahan di masjid menyambut new normal. MUI masih berpegang pada fatwa nomor 14/2020 yang mengatur peribadahan di tengah pandemi. Yang pada prinsipnya sejalan dengan edaran Menag yang baru terbit.

                Fatwa itu tegas melarang salat Jumat di masjid yang berada di zona merah. Umat Islam diminta menggantinya dnegan salat zuhur. Masjid dan musala di zona merah juga dilarang menyelenggarakan salat berjamaah dan majelis taklim untuk umum.

                Salat jumat hanya wajib dilakukan di wilayah yang pandeminya secara epidemologis dinyatakan terkendali. Salat berjamaah dan majelis taklim juga bisa dilakukan di wilayah terkendali. Syaratnya, jamaah tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Konsep menjaga diri itulah yang rinciannya tertuang dalam edaran Menag.

                Sementara itu, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia, Pdt. Gomar Gultom mengeluarkan pernyataan sikap dan imbauan pelaksanaan ibadah dalam waktu-waktu mendatang. khususnya dalam menyikapi pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar yang akan dilanjutkan dnegan new normal.

                ”PGI berpendapat bahwa ibadah jemaat bisa dilangsungkan dengan berbagai pembatasan ketat hanya pada daerah-daerah yang telah mengalami penurunan secara konstan kurva pandemi Covid-19,’’ terangnya dalam pernyataan sikapnya, Sabtu (30/5). Daerah-daerah itu juga harus mendapat penetapan pemerintah sebagai zona aman berdasarkan indikator-indikator yang sudah dibuat.

                Karena itu, setiap Sinode Gereja dan jemaat anggota perlu mengakses informasi yang akurat. Juga berkordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan otoritas kesehatan setempat. sehingga bisa mengetahui pergerakan kurva pandemi Covid-19 dan status zonasi wilayah.

PGI berpandangan, sangat berisiko bila peribadahan dalam bentuk kerumunan umat tetap diselenggarakan di daerah yang penyebaran penyakitnya belum terkendali. Karena itu, semua gereja diminta berhati-hati sebelum memutuskan untuk membuka peribadahan masal bagi jemaat. (byu/tau/idr)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya