Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Gelapkan Beras Bansos Covid-19, Tiga Sopir Truk Jadi Tersangka

PENGGELAPAN BANSOS:Anggota Polres Jayapura saat memperlihatkan barang bukti kasus dugaan penyelundupan dan penggelapan beras Bansos Covid-19 saat pers release di Mapolres Keerom, Sabtu (30/5). ( FOTO: Polres Keerom for Cepos)

*KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Bansos

JAYAPURA-Tiga oknum sopir truk terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Keerom lantaran diduga menggelapkan beras bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Keerom, Sabtu (30/50. 

Tiga sopir berinisial YB (40), SB (25), dan MS (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Keerom, AKBP. Baktiar Joko Mujiono, SIK., MM., mengaku sudah mengamankan tiga oknum sopir truk yang diduga menyelundupkan dan menggelapkan beras yang sedianya akan diberikan kepada keluarga terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti berupa 30 karung beras Bansos Covid-19 yang diduga diselundupkan atau digelapkan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (30/5). 

Pengungkapan dugaan penyelundupan dan penggelapan beras Bansos Covid-19 ini menurut Baktiar bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bansos berupa beras untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom. 

Laporan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti, Polres Keerom dengan menurunkan Timsus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Bertu Haridyka, SIK. 

Timsus menurut Baktiar, melakukan hunting dan tepatnya di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom mendapati tiga unit truk pengangkut beras Bansos. 

“Timsus kemudian melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Ketiga truk beserta sopir dan keneknya langsung diamankan ke Mapolres Keerom untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

Baca Juga :  dr Anton Mote: Gubernur Papua Perlu Dirawat!

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk berinisial YB mengaku menjual beras. Dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000. 

Pelaku YB menurut Baktiar, juga menurunkan beras sebanyak lima karung di salah satu warung bakso di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

“Sementara pelaku SB diduga menitipkan 10 karung beras kepada kakaknya berinisia SS untuk dijualkan. Sedangkan pelaku MS terlibat menjual beras sebanyak 10 karung dan mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000,” bebernya. 

Ditambahkan, ketiga oknum sopir truk ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Keerom untuk penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan menurutnya yaitu uang tunai sebesar Rp 5.600.000 dari hasil penjualan beras sebanyak 4 karung dari 30 karung yang digelapkan untuk dijual. Barang bukti lain yaitu beras yang belum terjual ada 26 karung dan  3 lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras.

“Kami juga mengamankan dua unit truk dengan nomor polisi PA 8816 AH dan DS 9991 A. Sementara satu unit truk Toyota warna hijau tanpa nomor polisi,” tambahnya.

Baktiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Keerom terkait mekanisme pengiriman Bansos. Sebab disinyalir, kejadian ini menurut Baktiar, diduga sudah beberapa kali terjadi, namun Dinsos Kabupaten Keerom namun tidak pernah melaporkan.

Baca Juga :  Di Koya Barat, Petani Ditemukan Tewas

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 bakal ditindaklanjuti. Indikasi penyimpangan akan diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan. Selanjutnya, KPK akan memonitor tindaklanjut penyelesaian laporan.  

Keluhan itu bisa dilaporkan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi JAGA. Aplikasi yang bisa diunduh di Playstore tersebut sejatinya sudah lama diluncurkan KPK. Tepatnya di masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Di era Ketua KPK Firli Bahuri, aplikasi tersebut ditambahi fitur Bansos Covid-19 yang menyediakan layanan informasi seputar bansos dan pelaporan keluhan.

Khusus untuk fitur Jaga Bansos, KPK baru meluncurkannya Jumat (29/5) lalu secara virtual bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh. Dalam peluncuran itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan laporan yang ditindaklanjuti akan diteruskan ke kepala daerah.

“Misalnya, ada (laporan) di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota,” paparnya melalui ketarangan pers, Minggu (31/5).

Sejauh ini KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS). Itu lantaran pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS. (jo/bet/fia/nat)

PENGGELAPAN BANSOS:Anggota Polres Jayapura saat memperlihatkan barang bukti kasus dugaan penyelundupan dan penggelapan beras Bansos Covid-19 saat pers release di Mapolres Keerom, Sabtu (30/5). ( FOTO: Polres Keerom for Cepos)

*KPK Pastikan Tindaklanjuti Laporan Bansos

JAYAPURA-Tiga oknum sopir truk terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Polres Keerom lantaran diduga menggelapkan beras bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Keerom, Sabtu (30/50. 

Tiga sopir berinisial YB (40), SB (25), dan MS (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 78 Jo Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Keerom, AKBP. Baktiar Joko Mujiono, SIK., MM., mengaku sudah mengamankan tiga oknum sopir truk yang diduga menyelundupkan dan menggelapkan beras yang sedianya akan diberikan kepada keluarga terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom.

“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti berupa 30 karung beras Bansos Covid-19 yang diduga diselundupkan atau digelapkan,” ungkapnya dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Sabtu (30/5). 

Pengungkapan dugaan penyelundupan dan penggelapan beras Bansos Covid-19 ini menurut Baktiar bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bansos berupa beras untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Keerom. 

Laporan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti, Polres Keerom dengan menurunkan Timsus yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Keerom, Iptu Bertu Haridyka, SIK. 

Timsus menurut Baktiar, melakukan hunting dan tepatnya di Jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom mendapati tiga unit truk pengangkut beras Bansos. 

“Timsus kemudian melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Ketiga truk beserta sopir dan keneknya langsung diamankan ke Mapolres Keerom untuk penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. 

Baca Juga :  Bukit Yotoro Surga Tersembunyi di Danau Sentani

Dari hasil pemeriksaan, sopir truk berinisial YB mengaku menjual beras. Dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000. 

Pelaku YB menurut Baktiar, juga menurunkan beras sebanyak lima karung di salah satu warung bakso di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

“Sementara pelaku SB diduga menitipkan 10 karung beras kepada kakaknya berinisia SS untuk dijualkan. Sedangkan pelaku MS terlibat menjual beras sebanyak 10 karung dan mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000,” bebernya. 

Ditambahkan, ketiga oknum sopir truk ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Keerom untuk penyidikan lebih lanjut. 

Barang bukti yang berhasil diamankan menurutnya yaitu uang tunai sebesar Rp 5.600.000 dari hasil penjualan beras sebanyak 4 karung dari 30 karung yang digelapkan untuk dijual. Barang bukti lain yaitu beras yang belum terjual ada 26 karung dan  3 lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras.

“Kami juga mengamankan dua unit truk dengan nomor polisi PA 8816 AH dan DS 9991 A. Sementara satu unit truk Toyota warna hijau tanpa nomor polisi,” tambahnya.

Baktiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Keerom terkait mekanisme pengiriman Bansos. Sebab disinyalir, kejadian ini menurut Baktiar, diduga sudah beberapa kali terjadi, namun Dinsos Kabupaten Keerom namun tidak pernah melaporkan.

Baca Juga :  dr Anton Mote: Gubernur Papua Perlu Dirawat!

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 bakal ditindaklanjuti. Indikasi penyimpangan akan diteruskan melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan. Selanjutnya, KPK akan memonitor tindaklanjut penyelesaian laporan.  

Keluhan itu bisa dilaporkan melalui sistem pelaporan berbasis aplikasi JAGA. Aplikasi yang bisa diunduh di Playstore tersebut sejatinya sudah lama diluncurkan KPK. Tepatnya di masa kepemimpinan Agus Rahardjo dkk. Di era Ketua KPK Firli Bahuri, aplikasi tersebut ditambahi fitur Bansos Covid-19 yang menyediakan layanan informasi seputar bansos dan pelaporan keluhan.

Khusus untuk fitur Jaga Bansos, KPK baru meluncurkannya Jumat (29/5) lalu secara virtual bersama Menteri Sosial Juliari P. Batubara serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh. Dalam peluncuran itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan laporan yang ditindaklanjuti akan diteruskan ke kepala daerah.

“Misalnya, ada (laporan) di Jawa Barat, kami akan hubungi Provinsi Jawa Barat ada gubernur, ada inspektorat, ada kepala perwakilan BPKP. Jika ada pelaporan di tingkat kabupaten/kota, kami segera menghubungi bupati/wali kota,” paparnya melalui ketarangan pers, Minggu (31/5).

Sejauh ini KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial (JPS). Itu lantaran pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS. (jo/bet/fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya