Dikatakan pemalangan itu tidak serta merta dilakukan begitu saja, namum ada proses yang telah dilalui selama ini. Dimana Ia telah menempuh dengan berbagai cara, salah satunya mengajukan permohonan ke Pemkot, maupun laporan di Polda Papua. Langkah itu dilakukan selama 14 bulan belakangan ini, tapi pada akhirnya pemerintah sebagai pengelolah lahan justru tidak mengindahkan.
“Saya bukan orang bodok yang mau tutup lahan tanpa alasan, saya sudah berjuang tapi buktinya pemerintah justru tidak respon,” sindirnya. “Kami tidak tuntut lebih kembalikan hak kami sebagai ahli waris, toh juga pemerintah bayar itu tidak pakai uang pribadi,” pungkasnya. H Manang yang sempat terkonfirmasi saat dilakukam pemalangan hari kedua menyatakan memiliki bukti kepemilikan di lahan 10 Ha tersebut.
H. Manang, menjelaskan bahwa lahan TPU Kristen dan Muslim dibeli dari Kepala Suku yaitu Anthonius N. Kaigere. Adapun lahan TPU Islam dan Kristen ini seluas 10 hektare. Tanah ini sudah lunas, bukti pelepasan adat maupun sertifikat. Pihak Pemkot melalui Pj Sekda Kota Jayapura, Evert Meraudje membantah tudingan Sarah. Evert Meraudje menyatakan bahwa pemerintah telah bertemu keluarga Kaigere dan H Manang yang difasilitasi Polsek.
Evert menjelaskan bahwa jika berbicara ulayat maka kaitannya bukan ke urusan pribadi melainkan komunal. Selain itu perempuan tidak memiliki kaitan langsung dengan yang namanya hak ulayat. Disini Evert menjelaskan bahwa proses jual beli sudah berjalan jauh sekali dan lokasi telah menjadi sertipikat. Kata Evert pihak H.Manang sudah melewati proses yang panjang sehingga jika ada yang masih memprotes maka itu dimulai dari nol lagi.
“Dulu sudah pernah dilapor ke Polda dan sudah dijelaskan dan ternyata tidak terbukti. Pemkot sudah membeli dari H Manang dan dalam rapat- rapat ketika itu bu Sarah juga ada jadi aneh kalau akhirnya saat ini menolak,” cerita Evert Merauje.
Secara hukum, Pemkot tetap membayar kepada pemilik sertipikat yakni H Manang yang sudah membeli dan Pemkot memiliki kewajiban membayar karena sudah bersertipikat dan ini tahap ketiga. “Kalau kami melayani bu Sarah itu kami keliru karena sudah dibeli dan berpindah tangan,” tutup Evert. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos