“Kami memanggil OPD-OPD ini untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI terhadap sejumlah temuan administrasi yang menyangkut pengelolaan keuangan,” ujar Jansen Monim kepada wartawan usai rapat kerja bersama Ketua KPU Papua di Hotel Horison Ultima Entrop, Rabu (30/7).
Jansen menegaskan, DPR Papua mendorong seluruh OPD agar patuh terhadap aturan dan tidak mengabaikan rekomendasi dari BPK RI. Ia juga menekankan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, dari hasil evaluasi lima hari tersebut, Pansus TLHP DPR Papua masih menemukan beberapa temuan berulang, seperti pembayaran gaji terhadap pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
“Kami menyoroti masalah ini karena berkaitan langsung dengan ketertiban administrasi keuangan. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi,”tegasnya.
Meski BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Papua, namun Jansen mengungkapkan bahwa masih terdapat catatan yang perlu ditindaklanjuti.
“Opini WTP bukan berarti tanpa catatan. Karena itu, pansus ini dibentuk untuk memastikan semua temuan ditindaklanjuti dan tidak terulang kembali di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
Meski begitu, Politisi Partai Golkar ini tetap mengapresiasi keterbukaan dan kesediaan SKPD dalam memberikan klarifikasi atas temuan-temuan BPK RI.
“Kami berharap dengan adanya panggilan ini, SKPD lebih disiplin dan tidak menganggap sepele masalah pengelolaan keuangan. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan sesuai aturan,” tandas Jansen Monim. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos