Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

LKPJ Disetujui Dengan Catatan

JAYAPURA – Hasil penutupan rapat paripurna dalam rangka membahas rekomendasi LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022 dan Penetapan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun anggaran 2022 mencatat sejumlah hasil. 

DPR Papua akhirnya menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur dan menetapkan Rancangan Peraturan  Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Sidang penutupan ini dipimpian Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda dimana ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperdasi ini merupakan implementasi dan fungsi DPRP sebagaimana di atur dalam pasal 320 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni kepala daerah.

Dengan penyusunan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRP dengan dilampiri Laporan Keuangan dengan diperiksa oleh BPK untuk dibahas bersama kemudian mendapat persetujuan bersama.

Yunus menyebut DPR Papua bersama eksekutif telah menyetujui bersama beberapa rekomendasi  terkait LPKJ Gubernur tahun 2022 diantaranya berupa Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2022 sebesar Rp 11,4 triliun atau mencapai 102, 56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  PUPR Dorong Pembangunan Gedung Kantor Gubernur dan MRP Selesai Tepat Waktu

“Kemudian realisasi belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 11,45 triliun, atau 88,72 persen.Dari anggaran sebesar Rp 12,9 triliun. Ini terjadi devisit realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 11,44 triliun,” beber Yunus Wonda dalam penutupan Sidang di DPR Papua, Senin (31/7).

Menurutnya Raperdasi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun 2022 ini paling lambat 3 hari setelah pendapatan persetujuan bersama eksekutif yang disampaikan kepada Kemendagri untuk di lakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

“DPRP melalui komisi -Komisi Dewan  telah memberikan rekomendasi guna perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya. 

Sementara pendapat kelompok khusus dalam sidang ini menyingung soal jawaban kepala daerah perlu diberi jeda waktu satu hari agar ada waktu untuk memberikan jawaban dari pendapat fraksi.

Baca Juga :  Anak Buah Goliath Tabuni Dibekuk

Bukan hanya dijawab lewat satu atau dua lembar. Poksus juga meminta ditampilkan capaian kinerja program dan kegiatan pelaksanaan perda atau pergub yang telah ditetapkan bersama sehingga ini bisa dijadikan sebagai bentuk menghargai regulasi yang ditetapkan bersama.

“Jangan jadikan perda sebagai pajangan dalamlemari atau sekedar laporan semata,” beber Piter Kwano sebagai pelapor.

Poksus juga menyinggung soal pasal 32 ayat 3 PP Nomor 106 yang menyebut anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP dimana ayat 5 menyebut unsur wakil Ketua DPDP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik.

”Selain itu ada tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 4,” sambung Piter. (ade/wen)

JAYAPURA – Hasil penutupan rapat paripurna dalam rangka membahas rekomendasi LKPJ Gubernur tahun anggaran 2022 dan Penetapan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun anggaran 2022 mencatat sejumlah hasil. 

DPR Papua akhirnya menetapkan sejumlah rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur dan menetapkan Rancangan Peraturan  Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Sidang penutupan ini dipimpian Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda dimana ia menyampaikan bahwa pembahasan Raperdasi ini merupakan implementasi dan fungsi DPRP sebagaimana di atur dalam pasal 320 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yakni kepala daerah.

Dengan penyusunan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD kepada DPRP dengan dilampiri Laporan Keuangan dengan diperiksa oleh BPK untuk dibahas bersama kemudian mendapat persetujuan bersama.

Yunus menyebut DPR Papua bersama eksekutif telah menyetujui bersama beberapa rekomendasi  terkait LPKJ Gubernur tahun 2022 diantaranya berupa Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah tahun 2022 sebesar Rp 11,4 triliun atau mencapai 102, 56 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Rencana Demo Nabire, Kapolda Perintahkan Tangkap Pelaku Pemerkosaan

“Kemudian realisasi belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 11,45 triliun, atau 88,72 persen.Dari anggaran sebesar Rp 12,9 triliun. Ini terjadi devisit realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 11,44 triliun,” beber Yunus Wonda dalam penutupan Sidang di DPR Papua, Senin (31/7).

Menurutnya Raperdasi Papua tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBD tahun 2022 ini paling lambat 3 hari setelah pendapatan persetujuan bersama eksekutif yang disampaikan kepada Kemendagri untuk di lakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam lembaran daerah.

“DPRP melalui komisi -Komisi Dewan  telah memberikan rekomendasi guna perbaikan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujarnya. 

Sementara pendapat kelompok khusus dalam sidang ini menyingung soal jawaban kepala daerah perlu diberi jeda waktu satu hari agar ada waktu untuk memberikan jawaban dari pendapat fraksi.

Baca Juga :  KPK Usut Pelaksanaan Proyek infrastruktur di Pemprov Papua

Bukan hanya dijawab lewat satu atau dua lembar. Poksus juga meminta ditampilkan capaian kinerja program dan kegiatan pelaksanaan perda atau pergub yang telah ditetapkan bersama sehingga ini bisa dijadikan sebagai bentuk menghargai regulasi yang ditetapkan bersama.

“Jangan jadikan perda sebagai pajangan dalamlemari atau sekedar laporan semata,” beber Piter Kwano sebagai pelapor.

Poksus juga menyinggung soal pasal 32 ayat 3 PP Nomor 106 yang menyebut anggota DPRP yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil ketua DPRP dimana ayat 5 menyebut unsur wakil Ketua DPDP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik.

”Selain itu ada tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 4,” sambung Piter. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya