Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Desak Mendagri Segera Percepat Pelantikan

Alex Napo ( FOTO: Noel/Cepos)

Anggota DPRP dari Jalur 14 Kursi 

JAYAPURA-Koordinator Forum Peduli Hak Politik OAP Alex Napo meminta Mendagri percepat pelantikan DPR Papua formasi 14 Kursi yang di nilai terlalu lama.  Ia mempertanyakan mendagri mengapa perlamabat SK 14 kursi DPR Papua harusnya segera diterbitkan. 

“Bupati-bupati yang jadi pemenang dalam pilkada Desember 2020 lalu, rencana akan dilantik 3 Maret 2021. Sedangkan anggota DPRP dari jalur 14 kursi sudah diumumkan Agustus 2020, proses pengurusan sudah jalan sejak September 2020, sampai dengan Februari tanggal 28 masih juga  belum jelas,” katanya kesal. 

 Lanjutnya untuk Provinsi Papua barat, keanggotaan DPR Papua Barat sudah diambil sumpah sejak bulan November 2020, lalu mengapa Provinsi Papua belum dilakukan?. “Apakah UU dua Provinsi ini berbeda?” tanya dia lagi. 

Baca Juga :  Tiga Jenderal Masuk Bursa Kapolri

Dia menambahkan saat ini Kemendagri serius mendorong revisi otsus namun menurut dia terkesan Kemendagri lupa bahwa belum menerbitkan SK Anggota DPR Papua Kursi Otsus. ” SK anggota DPR Papua segera diterbitkan, sebenarnya tidak boleh lama karena kewenangan Kemendagri hanya menerbitkan SK berdasarkan usulan Gubernur Papua, ” Katanya. (oel/wen) 

Alex Napo ( FOTO: Noel/Cepos)

Anggota DPRP dari Jalur 14 Kursi 

JAYAPURA-Koordinator Forum Peduli Hak Politik OAP Alex Napo meminta Mendagri percepat pelantikan DPR Papua formasi 14 Kursi yang di nilai terlalu lama.  Ia mempertanyakan mendagri mengapa perlamabat SK 14 kursi DPR Papua harusnya segera diterbitkan. 

“Bupati-bupati yang jadi pemenang dalam pilkada Desember 2020 lalu, rencana akan dilantik 3 Maret 2021. Sedangkan anggota DPRP dari jalur 14 kursi sudah diumumkan Agustus 2020, proses pengurusan sudah jalan sejak September 2020, sampai dengan Februari tanggal 28 masih juga  belum jelas,” katanya kesal. 

 Lanjutnya untuk Provinsi Papua barat, keanggotaan DPR Papua Barat sudah diambil sumpah sejak bulan November 2020, lalu mengapa Provinsi Papua belum dilakukan?. “Apakah UU dua Provinsi ini berbeda?” tanya dia lagi. 

Baca Juga :  Miris, Pengguna Ganja Terbanyak Kalangan Remaja

Dia menambahkan saat ini Kemendagri serius mendorong revisi otsus namun menurut dia terkesan Kemendagri lupa bahwa belum menerbitkan SK Anggota DPR Papua Kursi Otsus. ” SK anggota DPR Papua segera diterbitkan, sebenarnya tidak boleh lama karena kewenangan Kemendagri hanya menerbitkan SK berdasarkan usulan Gubernur Papua, ” Katanya. (oel/wen) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya