Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Selesai Jalani Pidana di PNG, 2 Nahkoda Kapal Dipulangkan 

MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN  Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).

   Kedua Nahkoda  kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani  pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan  Pengadilan  PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran  border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.

Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK  dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu  beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.

Baca Juga :  Border Trade Show 2023, Peluang Bagi Pengusaha Papua

    Kepala  Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke  Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang  ke Indonesia dalam hal ini  Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani  hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka  dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.   

MERAUKE – Dua Nahkoda kapal penangkap ikan yakni Kapten KMN Arsila 77 Syarif Kasiman dan Kapten KMN  Baraka Paris 21 Rohman akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah tiba di tanah air, tepatnya di Kabupaten Merauke, Senin (20/11/2023).

   Kedua Nahkoda  kapal tersebut dibebaskan Pemerintah PNG setelah menjalani  pidaha hukuman selama 1 tahun 3 bulan yang dijatuhkan  Pengadilan  PNG yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran  border crossing dan ilegal fishing di tahun 2022 lalu.

Kedua Nahkoda kapal ini dihukum bersama dengan 11 ABK  dari kedua kapal tersebut. Namun ke-11 ABK tersebut telah dipulangkan terlebih dahulu  beberapa waktu lalu karena mereka hanya dijatuhi hukuman selama 8 bulan.

Baca Juga :  Promosi Wisata, Pemkot Jayapura Gandeng PNG

    Kepala  Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke  Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, mengungkapkan, kedua Narkoda ini boleh pulang  ke Indonesia dalam hal ini  Kabupaten Merauke di Provinsi Papua Selatan setelah menjalani  hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di PNG. ‘’Mereka  dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran border crossing dan ilegal fishing,’’ jelasnya.   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya