Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Siap Bentuk Posko Induk Untuk Pengawasan  THR

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja akan membentuk satu posko induk pengawasan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja di setiap perusahaan di Kota Jayapura.

 โ€œNanti akan ada posko induk pengawasan THR yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, karena pengawas Ketenagakerjaan ada di provinsi sekarang,โ€ kata Enos Naa, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan Posko pengawasan THR ini dibangun untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaannya terutama terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya tersebut.

 โ€œIni sudah yang ketiga dibangun posko induk untuk pengaduan-pengaduan yang terkait dengan THR dari pekerja,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  RS Vertikal Papua  Butuh 800 Lebih Tenaga Kesehatan

Dia mengatakan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban itu, pemerintah juga telah mewajibkan aturan Wajib Lapor bagi perusahaan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerja.  Saat ini, kebijakan Wajib Lapor itu sudah dilakukan secara online oleh masing-masing perusahaan kepada pemerintah.

โ€œSehingga kita bisa mengecek dari website Wajib Lapor itu.  Sementara itu untuk pengawasan terhadap pembayaran gaji atau upah karyawan,  itu dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan pengawas  Ketenagakerjaan dari provinsi. Kadang kita tidak temukan dalam monitoring, tetapi biasanya itu,  ketika di-PHK itu dia terbuka langsung.  Selama ini, THR-nya dibayar tetapi tidak dibayar sesuai dengan gaji yang diterima.  Kadang juga dikasih bonus tapi dipotong,โ€jelasnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Wujudkan Papua  Sebagai Provinsi Olahraga

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Tenaga Kerja akan membentuk satu posko induk pengawasan pembayaran tunjangan hari raya atau THR bagi para pekerja di setiap perusahaan di Kota Jayapura.

 โ€œNanti akan ada posko induk pengawasan THR yang dibangun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, karena pengawas Ketenagakerjaan ada di provinsi sekarang,โ€ kata Enos Naa, Jumat (17/11).

Dia menjelaskan Posko pengawasan THR ini dibangun untuk memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan hak-hak mereka dari perusahaannya terutama terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya tersebut.

 โ€œIni sudah yang ketiga dibangun posko induk untuk pengaduan-pengaduan yang terkait dengan THR dari pekerja,โ€ ujarnya.

Baca Juga :  SMA Kalam Kudus Bertekad Perbaiki Raport Pendidikan

Dia mengatakan untuk memastikan setiap perusahaan melaksanakan kewajiban itu, pemerintah juga telah mewajibkan aturan Wajib Lapor bagi perusahaan terkait dengan pembayaran THR bagi para pekerja.  Saat ini, kebijakan Wajib Lapor itu sudah dilakukan secara online oleh masing-masing perusahaan kepada pemerintah.

โ€œSehingga kita bisa mengecek dari website Wajib Lapor itu.  Sementara itu untuk pengawasan terhadap pembayaran gaji atau upah karyawan,  itu dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan melibatkan pengawas  Ketenagakerjaan dari provinsi. Kadang kita tidak temukan dalam monitoring, tetapi biasanya itu,  ketika di-PHK itu dia terbuka langsung.  Selama ini, THR-nya dibayar tetapi tidak dibayar sesuai dengan gaji yang diterima.  Kadang juga dikasih bonus tapi dipotong,โ€jelasnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Kaget Fotonya Tersebar

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya