
MERAUKE- RMK (16), pelaku pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59) beberapa waktu lalu, akhirnya dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (27/8).
Oleh Hakim Rizky Yanuar, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut. Vonis yang dijatuhkan Hakim Rizki Yanuar, SH, MH ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 7 tahun penjara. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa ini berawal saat terdakwa pulang kampung di Sigabel, Disrik Muting. Kemudian tersangka duduk-duduk di dekker dekat rumah korban. Kemudian korban memanggil terdakwa untuk datang. Setelah melakukan perbincangan dengan terdakwa, kemudian korban bertanya apakah terdakwa yang selama ini banyak membuat aksi pencurian yang membuat terdakwa tersinggung.
Ketika korban masuk ke dalam kamarnya, terdakwa kemudian mengikutinya. Dalam kamar itu, terdakwa kemudian membanting korban kemudian menyetubuhinya. Namun oleh terdakwa mengaku jika korban saat itu tidak melakukan perlawanan. Setelah menyetubuhi korban, terdakwa mengambil alat tumbuk rica kemudian memukul kepala korban. Korban kemudian menangis. Saat korban menangis dan melihat ada kampak dalam kamar tersebut, terdakwa langsung mengambilnya dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ulo/tri)