Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Saksi Tergugat Mengaku Pernah Ada Pembagian Harta 

JAYAPURA-Perkara perdata terkait gugatan harta warisan almarhum alamsyah Wongso antara penggugat selaku anak dan istri pertama almarhum melawan anak dan istri keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura.

   Jika sebelumnya, perkara tersebut pihak Penggugat menghadirkan saksi-saksinya,  Senin (6/11) kemarin giliran pihak Tergugat yang menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Adapun saksi yang dihadirkan tergugat senin lalu, bernama Mohammad Imran alias Herri. Herri dalam kesaksiannya mengungkapkan dirinya mulai bekerja di dengan almarhum Alamsyah Wongso sejak tahun 1995.

Dimana sejak tahun 1995, Heri bekerja dengan alamarhum di toko Emas Benteng di jalan Setiapura, namun pada tahun 2001 almarhum Alamsyah Wonggso berpisah dengan penggugat Chaterins Rose Lie selaku Istri pertama almarhum, kemudian pindah dan membuka toko baru namun dengan merek yang sama di jalan percetakan, Kota Jayapura.

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Buka Layanan Luring

  “Saat almarhum buka toko emas dengan merek toko Emas Benteng, di jalan percetakan, saya ikut merintis,” kata saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

   Lebih lanjut Heri menerangkan, saat almarhum berpisah dengan penggugat

Chaterins Rose Lie pada tahun 2001, harta almarhum dengan penggugat Chaterine membagi harta warisan. Dimana dari hasil pembagian, almarhum mendapat bagian aset diantaranya Hotel Tirta Mandala, lahan kosong di Angkasa Pura, rumah lama di Argapura, dan rumah di Pondok Indah, sementara aset lainnya menjadi bagian penggugat.

   “Kalau toko tidak diambil, hanya mereknya saja yaitu toko emas benteng,” ungkapnya..

Heri menambahkan saat almahum buka toko Emas Benteng di jalan percetakan, almahrum mengambil pinjaman di Bank BNI sebesar Rp. 3,5 Milyar.”Saat buka di jalan percetakan, yang mengelola toko Emas Benteng, almarhum sendiri dengan adiknya bernama ani dengan mempekerjakan 5 orang karyawan didalamnya,” terangnya.

Baca Juga :  KPS Tidak Jelas, Dua Pasien Terlantar di RSUD Jayapura

  Tahun 2008, Heri mengaku resign atau keluar dari toko Emas Benteng, lantaran ada persoalaan terkait perjanjian kerja dengan almarhum Alamsyah Wongso, dan saat itu saksi membawa lari emas dari toko almarhum sekitar 1,5 kg.

  “Emas yang saya bawa itu saya serahkan ke penggugat Alterine Hofan, di Jakarta,   dan alterine bayar saya setiap bulannya sebesar Rp.10 juta selama 1 tahun,” ungkapnya kepada kuasa hukum tergugat.

JAYAPURA-Perkara perdata terkait gugatan harta warisan almarhum alamsyah Wongso antara penggugat selaku anak dan istri pertama almarhum melawan anak dan istri keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura.

   Jika sebelumnya, perkara tersebut pihak Penggugat menghadirkan saksi-saksinya,  Senin (6/11) kemarin giliran pihak Tergugat yang menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan atas kasus tersebut.

Adapun saksi yang dihadirkan tergugat senin lalu, bernama Mohammad Imran alias Herri. Herri dalam kesaksiannya mengungkapkan dirinya mulai bekerja di dengan almarhum Alamsyah Wongso sejak tahun 1995.

Dimana sejak tahun 1995, Heri bekerja dengan alamarhum di toko Emas Benteng di jalan Setiapura, namun pada tahun 2001 almarhum Alamsyah Wonggso berpisah dengan penggugat Chaterins Rose Lie selaku Istri pertama almarhum, kemudian pindah dan membuka toko baru namun dengan merek yang sama di jalan percetakan, Kota Jayapura.

Baca Juga :  Korban Pinjol Hutang Rp 40 Juta, Disuruh Bayar Rp 1,6 Miliar

  “Saat almarhum buka toko emas dengan merek toko Emas Benteng, di jalan percetakan, saya ikut merintis,” kata saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

   Lebih lanjut Heri menerangkan, saat almarhum berpisah dengan penggugat

Chaterins Rose Lie pada tahun 2001, harta almarhum dengan penggugat Chaterine membagi harta warisan. Dimana dari hasil pembagian, almarhum mendapat bagian aset diantaranya Hotel Tirta Mandala, lahan kosong di Angkasa Pura, rumah lama di Argapura, dan rumah di Pondok Indah, sementara aset lainnya menjadi bagian penggugat.

   “Kalau toko tidak diambil, hanya mereknya saja yaitu toko emas benteng,” ungkapnya..

Heri menambahkan saat almahum buka toko Emas Benteng di jalan percetakan, almahrum mengambil pinjaman di Bank BNI sebesar Rp. 3,5 Milyar.”Saat buka di jalan percetakan, yang mengelola toko Emas Benteng, almarhum sendiri dengan adiknya bernama ani dengan mempekerjakan 5 orang karyawan didalamnya,” terangnya.

Baca Juga :  Ogah Kecolongan Lagi, Belum Izinkan Jadwal Besuk

  Tahun 2008, Heri mengaku resign atau keluar dari toko Emas Benteng, lantaran ada persoalaan terkait perjanjian kerja dengan almarhum Alamsyah Wongso, dan saat itu saksi membawa lari emas dari toko almarhum sekitar 1,5 kg.

  “Emas yang saya bawa itu saya serahkan ke penggugat Alterine Hofan, di Jakarta,   dan alterine bayar saya setiap bulannya sebesar Rp.10 juta selama 1 tahun,” ungkapnya kepada kuasa hukum tergugat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya