Tuesday, May 14, 2024
25.7 C
Jayapura

Saksi Tergugat Mengaku Pernah Ada Pembagian Harta 

Kesaksian lain, saksi Mohammad Imran alias Herri mengatakan sejak dirinya tinggal dengan almarhum alamsyah Wongso pada tahun 1995, yang hidup bersama almarhum hanya istri pertamanya yaitu Chaterine Rose Lie selaku penggugat berserta dengan tiga orang anaknya.

  Diapun nengungkapkan bahwa almarhum alamsyah wongso lahir di Makasar, sementara terkait di Pasuruan saksi tidak mengetahui sama sekali. “Saya tidak tau kalau almarhum lahir di Pasuruan, dan saya juga tidak pernah mengetahu almarhum pergi ke pasuruan,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan penggugat bernama Theresia Fonny Hofan di ruang sidang.

   Kemudian Heri juga mengungkapkan  dirinya mengetahui almarhum tinggal bersama tergugat bernama Anisa selaku istri kedua almarhum sekitar tahun 2001 atau 2002. “Saya lupa tahunnya tapi sekitar tahun 2001 atau 2002 tergugat Anisa mulai tinggal dengan almarhum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dekranasda Jayapura segera Bentuk Orang Tua Asuh Pelaku Usaha IKM

  Saksi mengungkapkan Hotel Tirta Mandala Jayapura dengan kolam renang diperoleh saat almarhum masih bersama dengan penggugat Chaterine Rose Lie. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kesaksian lain, saksi Mohammad Imran alias Herri mengatakan sejak dirinya tinggal dengan almarhum alamsyah Wongso pada tahun 1995, yang hidup bersama almarhum hanya istri pertamanya yaitu Chaterine Rose Lie selaku penggugat berserta dengan tiga orang anaknya.

  Diapun nengungkapkan bahwa almarhum alamsyah wongso lahir di Makasar, sementara terkait di Pasuruan saksi tidak mengetahui sama sekali. “Saya tidak tau kalau almarhum lahir di Pasuruan, dan saya juga tidak pernah mengetahu almarhum pergi ke pasuruan,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan penggugat bernama Theresia Fonny Hofan di ruang sidang.

   Kemudian Heri juga mengungkapkan  dirinya mengetahui almarhum tinggal bersama tergugat bernama Anisa selaku istri kedua almarhum sekitar tahun 2001 atau 2002. “Saya lupa tahunnya tapi sekitar tahun 2001 atau 2002 tergugat Anisa mulai tinggal dengan almarhum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hanya orang yang Berkompeten yang Dijadikan Acuan

  Saksi mengungkapkan Hotel Tirta Mandala Jayapura dengan kolam renang diperoleh saat almarhum masih bersama dengan penggugat Chaterine Rose Lie. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya