Pembatasan Jaringan Internet di Papua, Diskriminatif

Kristian saat memperlihatkan ponsel selulernya yang tidak dapat mengakses jaringan internet, Jumat (23/8) ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua menilai pembatasan jaringan internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jayapura dan sekitarnya dinilai diskriminatif.

Pasalnya, sudah lima hari sejak Senin (19/8) sore hingga saat ini, masyarakat Papua tidak dapat mengakses jaringan internet via handphone. Pembatasan jaringan internet di Jayapura terjadi pasca aksi unjuk rasa ribuan warga yang memprotes tindakan kekerasan dan rasis atas mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Warga sendiri hanya dapat mengakses data Internet apabila memiliki fasilitas jaringan Wifi di kantor ataupun fasilitas publik lainnya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Sabar Iwanggin mengatakan, seharusnya pemerintah tidak bersikap diskriminatif dengan menghentikan pelayanan publik jaringan internet bagi warga.

Baca Juga :  Wamendagri Ribka Haluk Minta Kepala Daerah Papua Fokus Pelayanan

“Jayapura telah kondusif sejak Senin (19/8) dan seharusnya daerah yang rawan aksi anarkis seperti di Papua Barat yang dikenakan kebijakan tersebut bukan di Papua khususnya Kota Jayapura,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan jaringan internet secara sepihak telah menyebabkan warga mengalami kerugian untuk mendapatkan layanan publik. Misalnya, dalam layanan perbankan dan administrasi di kantor. 

“Saya mendapatkan banyak laporan keluhan warga terkait pembatasan jaringan internet. Bahkan pekerjaan kami juga banyak terkendala akibat dari pembatasan internet ini,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/8).

Langkah pembatasan jaringan internet menurut Sabar tidak efektif untuk membendung informasi hoaks. Sehingga sebaiknya aparat keamanan bisa mengoptimalkan Patroli Cyber untuk melacak pelaku penyebar informasi hoaks di media sosial.  

Baca Juga :  Ormas Berulah Bakal Ditindak

“Harusnya pemerintah lebih transparan dalam menghadapi isu Papua. Tujuannya agar menproteksi informasi hoaks secara efektif dan bukan menutup akses warga untuk menggunakan internet,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga Kristian Degai merasa kesal dengan pembatasan jaringan internet yang dilakukan oleh Kominfo. “Terganggu sekali, semua aktivitas saya terbatas. Kominfo segera mengaktifkan kembali layanan data Papua dan Papua Barat,”pintanya.

Dirinya mengaku pembatasan jaringan merugikan dalam segala aktivitas, sebagai masyaraat yang kegiatan kesehariannya mengakses internet jadi terganggu. (fia/nat)

Kristian saat memperlihatkan ponsel selulernya yang tidak dapat mengakses jaringan internet, Jumat (23/8) ( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua menilai pembatasan jaringan internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jayapura dan sekitarnya dinilai diskriminatif.

Pasalnya, sudah lima hari sejak Senin (19/8) sore hingga saat ini, masyarakat Papua tidak dapat mengakses jaringan internet via handphone. Pembatasan jaringan internet di Jayapura terjadi pasca aksi unjuk rasa ribuan warga yang memprotes tindakan kekerasan dan rasis atas mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang.

Warga sendiri hanya dapat mengakses data Internet apabila memiliki fasilitas jaringan Wifi di kantor ataupun fasilitas publik lainnya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Sabar Iwanggin mengatakan, seharusnya pemerintah tidak bersikap diskriminatif dengan menghentikan pelayanan publik jaringan internet bagi warga.

Baca Juga :  Penangkapan LE Tidak Ada Kaitannya Dengan Kunjungan Tim Doa RHP ke KPK. 

“Jayapura telah kondusif sejak Senin (19/8) dan seharusnya daerah yang rawan aksi anarkis seperti di Papua Barat yang dikenakan kebijakan tersebut bukan di Papua khususnya Kota Jayapura,” tuturnya.

Menurutnya, pembatasan jaringan internet secara sepihak telah menyebabkan warga mengalami kerugian untuk mendapatkan layanan publik. Misalnya, dalam layanan perbankan dan administrasi di kantor. 

“Saya mendapatkan banyak laporan keluhan warga terkait pembatasan jaringan internet. Bahkan pekerjaan kami juga banyak terkendala akibat dari pembatasan internet ini,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (23/8).

Langkah pembatasan jaringan internet menurut Sabar tidak efektif untuk membendung informasi hoaks. Sehingga sebaiknya aparat keamanan bisa mengoptimalkan Patroli Cyber untuk melacak pelaku penyebar informasi hoaks di media sosial.  

Baca Juga :  Sesali Sikap Para Terdakwa Militer dan Sipil

“Harusnya pemerintah lebih transparan dalam menghadapi isu Papua. Tujuannya agar menproteksi informasi hoaks secara efektif dan bukan menutup akses warga untuk menggunakan internet,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga Kristian Degai merasa kesal dengan pembatasan jaringan internet yang dilakukan oleh Kominfo. “Terganggu sekali, semua aktivitas saya terbatas. Kominfo segera mengaktifkan kembali layanan data Papua dan Papua Barat,”pintanya.

Dirinya mengaku pembatasan jaringan merugikan dalam segala aktivitas, sebagai masyaraat yang kegiatan kesehariannya mengakses internet jadi terganggu. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya