Sunday, May 12, 2024
25.7 C
Jayapura

Caleg Diminta Pahami Aturan Kampanye

Anggota Dewan Dilarang Manfaatkan Program Reses Untuk Kampanye

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengungkapkan bahwa meski  KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, baik tingkat Pusat, provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, namun belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, baik orasi secara langsung maupun melalui alat peraga kampanye.

  Pasalnya jadwal dan tahapan kampanye baru dibuka mulai 28 November-10 Febuari 2024 mendatang. “Saya minta kepada para Calon anggota legislatif yang ada di Kota Jayapura, agar patuh dengan aturan Pemilu,” tegas Frans Rumsarwir, saat diwawancarai Cenderawasih Pos, Senin (6/11).

  Terlebih khusus, bagi anggota DPRD yang kembali  mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk perhelatan politik tahun 2024, agar tidak memanfaatkan progam reses untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sempat Telepon Suami, Korban Rudapaksa Masih Syok

  “Kalau menemukan anggota DPRD yang Kampanye saat reses, dan itu dilakukan sebelum jadwal Kampanye, mohon laporkan kepada kami (Bawaslu red), nanti kami tindak,” imbuhnya.

  Frans Rumsarwir mengatakan bagi Calon anggota legislatif harus memahami aturan Kampanye, terutama terkait larangan kampanye. Sebab pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.

  Seperti di tempat Ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol. Jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Anggota Dewan Dilarang Manfaatkan Program Reses Untuk Kampanye

JAYAPURA-Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengungkapkan bahwa meski  KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, baik tingkat Pusat, provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, namun belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, baik orasi secara langsung maupun melalui alat peraga kampanye.

  Pasalnya jadwal dan tahapan kampanye baru dibuka mulai 28 November-10 Febuari 2024 mendatang. “Saya minta kepada para Calon anggota legislatif yang ada di Kota Jayapura, agar patuh dengan aturan Pemilu,” tegas Frans Rumsarwir, saat diwawancarai Cenderawasih Pos, Senin (6/11).

  Terlebih khusus, bagi anggota DPRD yang kembali  mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk perhelatan politik tahun 2024, agar tidak memanfaatkan progam reses untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.

Baca Juga :  Perairan Teluk Youtefa dan Danau Sentani Tercemar

  “Kalau menemukan anggota DPRD yang Kampanye saat reses, dan itu dilakukan sebelum jadwal Kampanye, mohon laporkan kepada kami (Bawaslu red), nanti kami tindak,” imbuhnya.

  Frans Rumsarwir mengatakan bagi Calon anggota legislatif harus memahami aturan Kampanye, terutama terkait larangan kampanye. Sebab pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.

  Seperti di tempat Ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol. Jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya