Monday, December 23, 2024
25.7 C
Jayapura

Tempat Pembuatan Miras Oplosan Ditemukan, Seorang Wanita Diringkus

WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menemukan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras oplosan jenis balo dan Cap Tikus di dalam Kota Wamena tepatnya di jalan Bhayangkara Wamena, dan mengamankan seorang wanita berinisial K alias V (30).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH membenarkan jika  pihaknya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus pelaku Pembuat minuman keras lokal jenis CT dan Ballo yang merupakan wanita dengan inisial K alias V (30) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara Wamena.

“Pelaku berinisial K alias V (30) diamankan bersama barang bukti alat pembuatan Miras langsung diamankan ke Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aktifitas produksi Miras yang dilakukan,”ungkapnya Kamis (2/11) kemarin.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Fokus Tekan Pembuat Miras dan Kejahatan Jalanan

Kasat menjelaskan bahwa pelaku diamankan berkat adanya informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara Wamena terdapat tempat produksi minuman keras lokal sehingga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati minuman keras jenis Ballo dan CT.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari rumah pelaku yakni 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru dan 17 bungkus plastik bening berisi miras CT,” jelas Kasat.

Kata Taborat saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebab pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini.

“Kami masih akan melakukan pendalaman lagi terkait tempat pembuatan miras dalam Kota Wamena, sebab tak mungkin jika pelaku ini bekerja sendiri, oleh karena itu perlu digali lebih dalam lagi untuk mengungkap peredaran miras dalam kota Wamena,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya.

Baca Juga :  Befa: Bandara Wamena Harus Segera Dibuka

Taborat juga menegaskan jika pihaknya tak akan memberikan celah sedikitpun pada pembuat maupun penjual miras oplosan maupun yang pabrikan di Jayawijaya, dan akan terus melakukan pencarian tempat -tempat tersebut, oleh karena itu ia mengharapkan ada partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan miras.

“Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat berarti agar kita juga bisa melakukan penindakan terhadap para pelaku pembuat maupun penjual miras di Wamena, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat ,”tutupnya. (jo)

WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menemukan sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan miras oplosan jenis balo dan Cap Tikus di dalam Kota Wamena tepatnya di jalan Bhayangkara Wamena, dan mengamankan seorang wanita berinisial K alias V (30).

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH membenarkan jika  pihaknya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil meringkus pelaku Pembuat minuman keras lokal jenis CT dan Ballo yang merupakan wanita dengan inisial K alias V (30) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara Wamena.

“Pelaku berinisial K alias V (30) diamankan bersama barang bukti alat pembuatan Miras langsung diamankan ke Polres Jayawijaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aktifitas produksi Miras yang dilakukan,”ungkapnya Kamis (2/11) kemarin.

Baca Juga :  Antisipasi Isu Demo, Polres Gelar Razia Gabungan 

Kasat menjelaskan bahwa pelaku diamankan berkat adanya informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara Wamena terdapat tempat produksi minuman keras lokal sehingga pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati minuman keras jenis Ballo dan CT.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari rumah pelaku yakni 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru dan 17 bungkus plastik bening berisi miras CT,” jelas Kasat.

Kata Taborat saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebab pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini.

“Kami masih akan melakukan pendalaman lagi terkait tempat pembuatan miras dalam Kota Wamena, sebab tak mungkin jika pelaku ini bekerja sendiri, oleh karena itu perlu digali lebih dalam lagi untuk mengungkap peredaran miras dalam kota Wamena,”kata Kasat Narkoba Polres Jayawijaya.

Baca Juga :  Dua Mucikari Dikenakan Pasal Perdagangan Manusia

Taborat juga menegaskan jika pihaknya tak akan memberikan celah sedikitpun pada pembuat maupun penjual miras oplosan maupun yang pabrikan di Jayawijaya, dan akan terus melakukan pencarian tempat -tempat tersebut, oleh karena itu ia mengharapkan ada partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan miras.

“Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat berarti agar kita juga bisa melakukan penindakan terhadap para pelaku pembuat maupun penjual miras di Wamena, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat ,”tutupnya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya