Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Merauke Telaah Surat Bawaslu

MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merauke terkait dengan pemasangan baliho dari partai maupun Bacaleg di di papan reklame Pemerintah Kabupaten Merauke yang ada di seputaran Kota Merauke.

Bawaslu menyebut, ada 7 titik pemasangan baliho yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Merauke  Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan  oleh partai maupun  Bacaleg  dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.

‘’Kami masih melakukan telaah terkait dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Merauke itu,’’ tandas Rosina Kebubun, disela-sela  mengikuti  apel pasukan operasi Brata Cartenz di Mapolres Merauke, Selasa (17/10/2023).    

Baca Juga :  Temui Nakes, Bupati Romanus Terima Sejumlah Tuntutan dan Keluhan 

    Selain masih melakukan telaa, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya terus mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai  10 Februari 2024. (ulo)   

MERAUKE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke memberikan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Merauke terkait dengan pemasangan baliho dari partai maupun Bacaleg di di papan reklame Pemerintah Kabupaten Merauke yang ada di seputaran Kota Merauke.

Bawaslu menyebut, ada 7 titik pemasangan baliho yang dilakukan oleh partai maupun Bacaleg tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Merauke  Rosina Kebubun, SIP, MAP, mengakui telah mendapatkan surat dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan  oleh partai maupun  Bacaleg  dengan memasang baliho di tempat umum tersebut padahal belum waktunya kampanye.

‘’Kami masih melakukan telaah terkait dengan surat dari Bawaslu Kabupaten Merauke itu,’’ tandas Rosina Kebubun, disela-sela  mengikuti  apel pasukan operasi Brata Cartenz di Mapolres Merauke, Selasa (17/10/2023).    

Baca Juga :  Tidak Ada Izin Galian Golongan C di Daerah Pesisir

    Selain masih melakukan telaa, lanjut Rosina Kebubun, pihaknya terus mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai  10 Februari 2024. (ulo)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya