Untuk Pengawasan Bunker Gedung Radioterapi
JAYAPURA – Pihak Kejaksaan Tinggi Papua dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II, lakukan Pakta Integritas terkait dengan pengamanan pembangunan strategis (PPS) pembangunan Bunker gedung radioterapi RS Jayapura yang bersumber dari DAK, Tahun Anggaran 2023.
 Kasi Penkum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani menyebut, adapun bertindak sebagai Pejabat Komitmen Kegiatan (PPK) dan Kontraktor Pelaksanaan kegiatan pengamanan pembangunan strategis terhadap proyek strategis daerah RSUD Jayapura, dalam Pembangunan Bunker Gedung Radiotherapi center Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 24,9 M yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) anggaran 2023.
  Sebagaimana surat dari Direktur RSUD Jayapura Nomor : 445/995/RSUD-JPR/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023. Perihal pengawalan dan pendampingan pembangunan Bunker Gedung Radioterapi yang ditujukan pengamanan pembangunan strategis Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : SP.PPS-04/R.1/Dpp.3/09/2023 tanggal 08 September 2023.
 Dalam Pakta Integritas tersebut, tiga poin penting yakni pertama, akan melaksanakan proses kegiatan secara profesional dan proporsional. Kedua, bersikap jujur, transparan dan obyektif serta menghindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.