Rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Merauke dengan Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat dan Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya , di ruang sidang DPRD Kabupaten Merauke, Kamis(15/8) ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Jika sebelumnya pembangunan 400 unit rumah subsidi yang dilakukan oleh PT Simpati Tirta Irja di Blorep terkendala dengan masalah izin lingkungan maka yang terbaru adalah masalah izin arahan ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke.
Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Merauke dengan Kepala Dinas PU, Kepala Bappeda, Dinas Perumahan Rakyat dan Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Merauke Heribertus Silubun, SH menjelaskan, bahwa sesuai dengan kesepakatan Pansus dengan Bapemperda telah disetujui untuk dibangun 200 meter dari jalan. Heribertus menilai bahwa terkadang apa yang disepakati bersama tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan itu. sesea
“Saat itu kita tidak hanya melihat dokumen namun kita turun langsung lapangan untuk melihat,’’ kata Heribertus Silubun.
Direktur PT Simpati Tirta Irian Jaya Mr. Lotong Fuliono Foo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menimbun sesuai dengan kesepakatan tersebut 200 meter dari jalan untuk pembangunan 413 unit rumah bagi warga yang berpenghasilan rendah tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang Ir Justina Sianturi, M.Si mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perda terkait tata ruang yang ada untuk PT Simpati tersebut hanya diberikan 125 meter dari jalan. ‘’Kita sudah uji dari instansi berwenang dan dari peta citra satelit,’’ jelasnya.
Menurutnya, dari lahan yang dimiliki PT Simpati yang panjangnya 400 meter dari jalan, sisanya akan digunakan sebagai hutan kota dan resapan air. Menurut Justina Sianturi, bahwa saat rapat-rapat terkait Perda tata ruang tersebut, masyarakat meminta untuk sama sekali tidak ada pembangunan karena menjadi tempat penampungan air.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa rekomendasi untuk pembangunan perumahan di Blorep tersebut sudah masuk ke Dinas Perumahan Rakyat, namun masih terkendala dengan masalah kesepakatan sehingga belum diberikan izin. ‘’Memang sudah ada disposisi bupati soal 200 meter dari jalan, tapi ini masih perlu dikai dengan baik lagi,’’ katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Ir HBL Tobing, M.Eng mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi arahan ruang dikarenakan adanya perbedaan dengan Perda terkait dengan tata ruang Kabupaten Merauke. ‘’Kalau kami sudah berikan rekomendasi arahan ruang berarti Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa terbitkan izin,’’ terangnya. Menurut Tobing, dalam hal pemberian rekomendasi pihaknya sangat hati-hati dan harus disesuaikan dengan aturan yang sudah ada. (ulo/tri)