Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Gratis Bagi Warga Tidak Mampu, Paling Banyak Kasus Narkotika yang Didampingi

Melihat Peran Posbakum  yang Disiapkan  di Pengadilan Negeri Jayapura

Tidak semua orang  yang berperkara dan mencari keadilan di Pengadilan, memiliki cukup uang untuk menyewa pengacara. Karena itu, bagi mereka yang tidak mampu, kini Pengadilan Negeri Jayapura telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Lantas seperti apa prosedurnya?

Laporan: Carolus Daot_ Jayapura

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.

  Selain membantu beban biaya perkara Pengadilan juga akan membantu dalam proses penyusunan berkas perkara, pun juga pendampingan bagi pihak yang berperkara, khususnya dalam perkara pidana.

  “Penanganan perkara perdata itu ada biayanya, seperti ATK, biaya pengiriman berkas pemanggilan, jika masyarakat tidak punya uang maka nanti akan ditanggung oleh PN,” kata Ketua PN Jayapura, kepada Cendrawasih pos, Kamis (5/10).

Baca Juga :  Butuh Konvergensi Program, Makin Banyak yang Terlibat Makin Cepat Diatasi

  Sementara untuk perkara pidana, Posbakum akan memberikan pendampingan secara gratis bagi pihak yang berperkara. Pendampingan ini dilakukan setelah adanya penetapan, atau penunjukan dari pengadilan.

  “Misalnya perkara narkotika, atau pidana umum lainnya, apabila terdakwanya tidak punya kuasa hukum, maka hakim akan menetapakan pendamping kepada Posbakum, itupun pendampingan ini diberikan secara gratis,” jelas Nababan

  Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan dari Posbakum, diantaranya yang bersangkutan harus membuat surat tidak mampu yang ditandatangani oleh Kelurahan/Kepala Kampung setempat.

  “Nantinya pencari keadilan ini akan mengajukan surat permohonan penggratisan biaya perkara kepada saya (Ketua PN red), nanti kalau sudah di Acc, maka biaya perkaranya digratiskan,” jelas Nababan.

  Nababan mengatakan pelayanan gratis ini, merupakan kebijakan MA melalui Dirjen Peradilan Umum, dimana setiap PN wajib menyediakan Pos Bantuan Hukum, untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga :  Merasa Aman Bangun Sendiri Kios dengan Sewa Lahan dari Pihak Bintang Mas

  “Inilah yang mungkin jarang diketahui oleh masyarakat, sehingga kami harap dengan informasi yang ada ini masyarakat tidak perlu ragu bila mau berperkara di PN, karena nanti akan dibantu PN,” kata Nababan.

  Sementara itu  Ketua Pos Bakum,  PN Jayapura, Takwa selaku Anggota Posbakum, mengatakan pihaknya selama ini telah melayani banyak pihak yang berperkara, dalam hal ini masyarakat yang kurang mampu.

  Bahkan tidak hanya membantu membuat dokumen perkara, tapi juga membantu mendampingi pihak yang berperkara. “Selama ini yang paling sering kami bantu itu kasus Narkotika, kami akan menjadi pendamping atau kuasa hukum apabila ada surat petunjuk penetapan pendamping dari Hakim,” jelas Tagwa. (*/tri)

Melihat Peran Posbakum  yang Disiapkan  di Pengadilan Negeri Jayapura

Tidak semua orang  yang berperkara dan mencari keadilan di Pengadilan, memiliki cukup uang untuk menyewa pengacara. Karena itu, bagi mereka yang tidak mampu, kini Pengadilan Negeri Jayapura telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum atau Posbakum. Lantas seperti apa prosedurnya?

Laporan: Carolus Daot_ Jayapura

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, mengatakan PN Jayapura telah membuka Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu.Posbakum tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar perkara, khususnya perkara perdata, dan perkara pidana.

  Selain membantu beban biaya perkara Pengadilan juga akan membantu dalam proses penyusunan berkas perkara, pun juga pendampingan bagi pihak yang berperkara, khususnya dalam perkara pidana.

  “Penanganan perkara perdata itu ada biayanya, seperti ATK, biaya pengiriman berkas pemanggilan, jika masyarakat tidak punya uang maka nanti akan ditanggung oleh PN,” kata Ketua PN Jayapura, kepada Cendrawasih pos, Kamis (5/10).

Baca Juga :  Jaga Silahturahmi, BTM Ajak Warga Jalan Sehat

  Sementara untuk perkara pidana, Posbakum akan memberikan pendampingan secara gratis bagi pihak yang berperkara. Pendampingan ini dilakukan setelah adanya penetapan, atau penunjukan dari pengadilan.

  “Misalnya perkara narkotika, atau pidana umum lainnya, apabila terdakwanya tidak punya kuasa hukum, maka hakim akan menetapakan pendamping kepada Posbakum, itupun pendampingan ini diberikan secara gratis,” jelas Nababan

  Adapun persyaratan untuk mendapat bantuan dari Posbakum, diantaranya yang bersangkutan harus membuat surat tidak mampu yang ditandatangani oleh Kelurahan/Kepala Kampung setempat.

  “Nantinya pencari keadilan ini akan mengajukan surat permohonan penggratisan biaya perkara kepada saya (Ketua PN red), nanti kalau sudah di Acc, maka biaya perkaranya digratiskan,” jelas Nababan.

  Nababan mengatakan pelayanan gratis ini, merupakan kebijakan MA melalui Dirjen Peradilan Umum, dimana setiap PN wajib menyediakan Pos Bantuan Hukum, untuk melayani masyarakat yang tidak mampu.

Baca Juga :  Harus Ada Mekanisme Reklaim Tanah dan Kawasan Tanah Lindung

  “Inilah yang mungkin jarang diketahui oleh masyarakat, sehingga kami harap dengan informasi yang ada ini masyarakat tidak perlu ragu bila mau berperkara di PN, karena nanti akan dibantu PN,” kata Nababan.

  Sementara itu  Ketua Pos Bakum,  PN Jayapura, Takwa selaku Anggota Posbakum, mengatakan pihaknya selama ini telah melayani banyak pihak yang berperkara, dalam hal ini masyarakat yang kurang mampu.

  Bahkan tidak hanya membantu membuat dokumen perkara, tapi juga membantu mendampingi pihak yang berperkara. “Selama ini yang paling sering kami bantu itu kasus Narkotika, kami akan menjadi pendamping atau kuasa hukum apabila ada surat petunjuk penetapan pendamping dari Hakim,” jelas Tagwa. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya