Thursday, May 9, 2024
26.7 C
Jayapura

Lukas Enembe Akan Dibawa ke RSPAD

JAYAPURA – Mantan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe direncanakan akan dibwa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD), Jumat (6/10).

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.

Awalnya kata Petrus, kliennya itu sempat menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Padahal, surat rujukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada.

“Bapak Lukas mengaku kepalanya sakit dan pusing, sejauh ini klien kami masih tetap mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter,” terangnya.

Pertrus mengaku belum tahu pasti apakah pak Lukas sekedar kontrol kesehatan atau dirawat Inap.

Baca Juga :  Selama Kunjungan Presiden, Sepakat Tak Gelar Aksi 

“Kami belum tahu apakah sebatas kontrol atau harus istrahat di rumah sakit. Semuanya tergantung dari keterangan dokter nantinya,” ucapnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10) mendatang.

Dalam sidang putusan nanti, Petrus mengaku jika pihaknya sebatas mendengar apa yang akan diputuskan oleh hakim selama persidangan yang akan digelar pada Senin mendatang.

“Dari segi persidangan putusan, hakim akan membacakan apa yang menjadi pertimbangan dia untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah berasarkan bukti bukti selama persidangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Baca Juga :  Kisah Pelajar Terseret Arus Kian Menguatkan Komitmen untuk Membantu

JAYAPURA – Mantan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe direncanakan akan dibwa ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat (RSPAD), Jumat (6/10).

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Balla Patayona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, melalui telfon selulernya, Kamis (5/10) kemarin. “Direncanakan Jumat (6/10) hari ini bapak (Lukas Enembe-red) akan dibawa ke rumah sakit,” terang Petrus.

Awalnya kata Petrus, kliennya itu sempat menolak untuk dibawa ke rumah sakit. Padahal, surat rujukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada.

“Bapak Lukas mengaku kepalanya sakit dan pusing, sejauh ini klien kami masih tetap mengkonsumsi obat yang diberikan oleh dokter,” terangnya.

Pertrus mengaku belum tahu pasti apakah pak Lukas sekedar kontrol kesehatan atau dirawat Inap.

Baca Juga :  Polemik Dua Surat KPK

“Kami belum tahu apakah sebatas kontrol atau harus istrahat di rumah sakit. Semuanya tergantung dari keterangan dokter nantinya,” ucapnya.

Sementara itu, sidang dengan agenda putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10) mendatang.

Dalam sidang putusan nanti, Petrus mengaku jika pihaknya sebatas mendengar apa yang akan diputuskan oleh hakim selama persidangan yang akan digelar pada Senin mendatang.

“Dari segi persidangan putusan, hakim akan membacakan apa yang menjadi pertimbangan dia untuk menyatakan bersalah atau tidak bersalah berasarkan bukti bukti selama persidangan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 M. Penetapan terhadap Lukas Enembe sejak 5 September tahun 2022. (fia/wen)

Baca Juga :  Pasukan Pengganti Operasi Penyelamatan Pilot Susi Air Tiba

Berita Terbaru

Artikel Lainnya