JAYAPURA-Badan Pengurus YPK di tanah Papua menggelar rapat bersama dengan BP Ketua Pengurus Sekolah Wilayah (PSW) Kabupaten Merauke, Soleman Jamborias, S. Pd., M.Pd selaku Ketua BP YPK, di Tanah Papua versi GPI, di Kantor YPK, Kamis (5/10).
Adapun tujuan dari pertemuan tersebut, untuk mengklarifikasi terkait dengan pengangkatan dan pelantikan BP YPK Papua, oleh BP Sinode GPI Papua, di Merauke pada Minggu (9/7) lalu.
Dimana menurut Ketua YPK di Tanah Papua, Joni Y. Betaubun, SH.,MH, BP YPK hanya ada satu di Papua, dengan alamat Kantor di Argapura, Kota Jayapura, Papua. Sementara di Kabupaten Merauke hanya ada Badan Pengurus PSW, tidak ada BP YPK.
“Kami mengundang ketua YPK Papua versi GPI, bertujuan untuk mengklarifikasi, sehingga tidak terjadi dualisme YPK di Tanah Papua. Sebab YPK di Tanah Papua hanya ada satu, yang Kantornya di Argapura, Kota Jayapura Papua,” ungkap Joni Y. Betaubun.
Sementara itu Soleman Jamborias, S. Pd., M.Pd, mengatakan dirinya saat ini masih menjabat sebagai ketua PSW Merauke, sementara jabatan sebagai ketua YPK versi GPI sementara tidak dilaksanakan, sebelum adanya klarifikasi resmi dari pihak GPI.
“Saya masih menjabat sebagai ketua PSW, Kabupaten Merauke, sementara SK pelantikan BP GPI masih belum terlaksana, sebelum ada klarifikasi resmi dari GPI,” ujarnya.
Setelah Ketua YPK versi GPI itu memberikan klarifikasi kemudian mereka bersepakat hasil rapat tersebut dibuat dalam bentuk SK yang ditandatangani oleh Ketua YPK di Tanah Papua Joni Y Betaubun, dan Ketua YPK Papua versi GPI Soleman Jamborias, dan disaksikan oleh peserta rapat
Dalam SK tersebut Ketua Ketua BP YPK di Tanah Papua Versi GPI, Soleman Jamborias, menegaskan bahwa sementara waktu BP YPK di tanah Papua versi GPI yang diangkat dan dilantik oleh Majelis Pekerja Sinode Gereja Protestan Indonesia, di Kabupaten Merauke pada bulan Juli lalu, untuk sementara tidak melaksanakan surat keputusan tersebut,
Diapun bersedia mengeluarkan surat untuk mengklarifikasi terkait Surat pemberitahuan Nomor: 452.49/001/YPK/VII/2023 yang berisi tentang pembubaran PSW YPK Merauke. Tidak hanya itu, Soleman juga bersedia untuk tidak mengeluarkan surat atas nama BP YPK Di Tanah Papua versi GPI.
“Saya bersedia patuh dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YPK Di Tanah Papua,” terang Soleman dalam SK tersebut.
Soleman juga bersedia bersama-sama dengan Kordinator Wilayah IX Papua Selatan dan anggota PSW YPK Merauke untuk menyusun kembali struktur kepengurusan PSW YPK Merauke Periode Tahun 2019-2024. Dia tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat, melantik dan memberhentikan kepala sekolah.
Namun dia hanya sebatas mengusulkan calon kepala Sekolah kepada BP YPK dan selanjutnya direkomendasikan oleh BP YPK di Tanah Papua kepada Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk dipertimbangkan dan ditetapkan.
“Saya bersedia untuk tidak mempersoalkan Dana Hibah dari Provinsi Papua Selatan yang ditransfer ke Rekening BP YPK di Tanah Papua yang kemudian peruntukannya bagi perkembangan pendidikan di Papua Selatan sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana hibah,” tegasnya.
Soleman juga bersedia membangun komunikasi dengan Ketua Sinode GPI dan Ketua Klasis GPI Merauke dalam mendukung penuh PSW YPK Merauke dalam pengelolaan Pendidikan YPK di Papua Selatan.
Dia juga bersedia menerima sanksi, apabila menyelagunakan kewenangan yang diberikan oleh ketua YPK ditanah Papua.
Sementara itu Joni Y Betaubun selaku Ketua YPK ditanah Papua dalam SK menyatakan bahwa, dirinya bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ketua Sinode GKI dan Sinode GPI melalui Gubernur Provinsi Papua Selatan dalam penyelesaian masalah YPK Di Tanah Papua
Dia juga memegang teguh kata kata Ketua PSW YPK Merauke yang menyatakan tidak ada dualisme BP YPK di Tanah Papua
Tidak hanya itu Joni juga bersedia mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses penyelenggaraan Perkantoran dan Pengelolaan Keuangan PSW YPK Merauke melalui Koordinator Wilayah IX Papua Selatan
“Saya bersedia bersedia melakukan komunikasi dengan Bupati Kabupaten Merauke terkait mutasi dan promosi jabatan kepala sekolah dilingkup PSW YPK Merauke,” ungkapnya dalam SK.
Joni juga bersedia membangun komunikasi dengan Ketua Sinode GKI di Tanah Papua dan Ketua Klasis GKI Merauke dalam mendukung penuh PSW YPK Merauke dalam pengelolaan Pendidikan YPK di Papua Selatan.
Dia juga berhak memberikan sanksi kepada Ketua PSW, selaku ketua YPK versi GPI, apabila melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YPK di Tanah Papua.
“Saya bersedia menerima segala keputusan jika kedua Sinode GKI dan GPI sudah mengambil keputusan bersama tentang YPK di Tanah Papua,” tegasnya.
Kesepakatan kedua belah pihak disaksikan oleh peserta rapat sesuai daftar hadir terlampir. (rel)