WAMENA – Unit Dalmas Sat Samapta Polres Jayawijaya berhasil mengamankan minuman keras lokal saat menggelar patroli di seputaran Kota Wamena, Jumat (08/09) sore kemarin, di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Hola Lokasi III dan lokasi kedua jalan Gatot Subroto Wamena.
Kasat Samapta Polres Jayawijaya Iptu Samuel Lasarus Werinussa mengakui jika untuk lokasi pertama Jalan Hola Lokasi III personel Sat Samapta berhasil mengamankan sebanyak 31 botol bekas air mineral yang berisikan miras oplosan jenis CT (cap tikus).
“Sedangkan untuk lokasi kedua yakni di rumah indekos yang bertempat di jalan pertigaan MAF, Jalan gatot subroto dan berhasil menemukan minuman lokal CT sebanyak 24 botol yang di kemas pada botol bekas air mineral ,”ungkapnya Sabtu (9/9)
Menurutnya, untuk barang bukti minuman keras yang ditemukan langsung dilakukan pemusnahan ditempat, karena saat dilakukan penggeledahan pemilik Miras tidak berada ditempat. Karena pihaknya menginginakan agar wilayah ini bisa terbebas dari peredaran miras oplosan khususnya CT.
“Patroli ini kita menyasar terhadap miras baik itu masyarakat yang mengkonsumsi maupun yang menjual, karena gangguan Kamtibmas yang terjadi di Kota Wamena selalu diawali oleh Miras,” jelasnyaKasat Samapta Polres Jayawijaya
Ia juga mengaku akan terus melaksanakan patroli untuk menyambangi tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan maupun penjualan Miras sebagai bentuk pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Jayawijaya.
“kita masih terus mencari tempat –tempat pembuatan dan penjualan miras dalam Kota Wamena yang setiap kali menimbulkan permasalahan dan gangguan kamtibmas,”tegas Samuel Lasarus Werinussa
Kasat Samapta juga mengharapkan agar agar masyarakat bisa bekerjasama dengan kepolisian khususnya menginformasikan tempat penjualan dan pembuatan miras yang juga sangat meresahkan masyarakat di KKota Wamena lantaran terus menimnbulkan berbagai masalah dalam masyarakat..(jo)