MERAUKE – Sampai pada penutupan pengajuan sengketa terhadap penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Provinsi Papua yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua, Selasa (22/8), ternyata hanya 1 partai politik yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan. Â
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman saat ditemui media ini mengungkapkan, sampai pada penutupan pengajuan sengketa terhadap penetapan DCS tersebut, pihaknya hanya menerima 1 Parpol yang mengajukan sengketa. Partai Politik yang mengajukan sengketa adalah Demokrat.
‘’Tapi, setelah kita melakukan pleno tadi malam, sengketa yang diajukan oleh Partai Demokrat tersebut tidak kita regitrasi atau lanjutkan,’’tandas Marman di ruang kerjanya, Rabu (23/8), kemarin.
Alasan pengajuan sengketa dari Partai Demokrat tersebut tidak diregitrasi, ungkap Marman karena saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan bukti-bukti yang diajukan karena tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil.
  Dalam pengajuan sengketa itu, sebut Marman, Partai Demokrat, mengajukan 4 bakal calon dari partai tersebut yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KPU Provinsi Papua Selatan.
‘’Ada 4 bakal calon yang diajukan sengketa, tapi keempatnya tidak memenuhi syarat formil maupun materil,’’ terangnya.
Dengan demikian, lanjut Marman, untuk proses penetapan DCS tersebut, tidak ada sengketa yang diajukan yang diproses lebih lanjut.
 Begitu juga untuk Kabupaten Merauke dan Kabupaten Asmat, tidak ada sengketa yang masuk ke Bawaslu Merauke dan Boven Digoel.
‘’Kami sudah terima laporan dari Bawaslu Kabupaten Merauke dan Asmat, kalau sampai penutupan tidak ada laporan sengketa yang masuk. Tinggal Mappi dan Boven Digoel, sampai sekarang kami belum terima laporan apakah ada atau tidak,’’ pungkasnya. (ulo/tho)