Wednesday, April 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Lima ABG Pengrusak Pagar Rumah Dinas Wakapolres, Dibebaskan

MERAUKE – Lima Anak Baru Gede (ABG) yang merusak pagar rumah dinas Wakapolres Merauke beberapa hari lalu, tidak dilanjutkan ke proses hukum (dibebaskan). Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK saat dihubungi media ini  mengungkapkan, kelima pelaku yang sempat diamankan karena melakukan pengrusakan tersebut sudah dikeluarkan dari rumah tahanan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum dan hanya diberikan wajib lapor 1 kali 1 minggu.

‘’Kita tidak proses  hukum lebih lanjut dan hanya wajib lapor 1 kali seminggu karena mereka  masih menempuh pendidikan. Kita berikan kesempatan untuk tetap melanjutkan sekolah.

Namun kita berikan pembinaan untuk membentuk mentalnya agar tidak membuat hal-hal yang mengarah ke pidana,’’ kata Wakapolres Kompol Leonardo Yoga, Senin (9/5).

Baca Juga :  Besok,  Dua Tersangka Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan 

Menurut Wakapolres, orang tua dari anak-anak tersebut juga sudah dipanggil  dan diberikan pembinaan. Sementara pagar yang rusak, jelas Wakapolres, juga sudah diperbaiki oleh orang tua dari anak-anak tersebut.

Termasuk pagar rumah tetangga dari  rumah dinas Wakapolres yang dirusak para pelaku tersebut juga diperbaiki.  Ditanya soal wajib lapornya sampai kapan, Wakapolres menjelaskan, nantinya akan dilihat perkembangan  seperti apa. 

Sekadar diketahui, kelima ABG  yang masih berstatus pelajar tersebut diamankan Polisi karena kerusak pagar  rumah Wakapolres Merauke yang ada di jalan Raya Mandala samping Toko Jaya.  Kelima ABG tersebut melakukan pengrusakan setelah dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas, Baznas Gelar Rakerda    

MERAUKE – Lima Anak Baru Gede (ABG) yang merusak pagar rumah dinas Wakapolres Merauke beberapa hari lalu, tidak dilanjutkan ke proses hukum (dibebaskan). Wakapolres Merauke Kompol Leonardo Yoga, SIK saat dihubungi media ini  mengungkapkan, kelima pelaku yang sempat diamankan karena melakukan pengrusakan tersebut sudah dikeluarkan dari rumah tahanan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum dan hanya diberikan wajib lapor 1 kali 1 minggu.

‘’Kita tidak proses  hukum lebih lanjut dan hanya wajib lapor 1 kali seminggu karena mereka  masih menempuh pendidikan. Kita berikan kesempatan untuk tetap melanjutkan sekolah.

Namun kita berikan pembinaan untuk membentuk mentalnya agar tidak membuat hal-hal yang mengarah ke pidana,’’ kata Wakapolres Kompol Leonardo Yoga, Senin (9/5).

Baca Juga :  Kalahkan Mappi, PBVSI Merauke Berhasil Boyong Emas 

Menurut Wakapolres, orang tua dari anak-anak tersebut juga sudah dipanggil  dan diberikan pembinaan. Sementara pagar yang rusak, jelas Wakapolres, juga sudah diperbaiki oleh orang tua dari anak-anak tersebut.

Termasuk pagar rumah tetangga dari  rumah dinas Wakapolres yang dirusak para pelaku tersebut juga diperbaiki.  Ditanya soal wajib lapornya sampai kapan, Wakapolres menjelaskan, nantinya akan dilihat perkembangan  seperti apa. 

Sekadar diketahui, kelima ABG  yang masih berstatus pelajar tersebut diamankan Polisi karena kerusak pagar  rumah Wakapolres Merauke yang ada di jalan Raya Mandala samping Toko Jaya.  Kelima ABG tersebut melakukan pengrusakan setelah dipengaruhi minuman keras. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Diminta Segera Menyampaikan Materi RAPBD 2024 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya