Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

DRPD Tetapkan Perda Kampung Adat

BIAK–Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Biak Numfor telah menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor.

“Perda itu belum ada nomor registrasinya, nomor Perdanya belum diberikan pemerintah daerah, kami masih tunggu dari pemerintah memberikan nomor,”ungkap Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Rabu,(23/8) di Biak.

Setelah diundangkan lanjut Mambobo, pihaknya akan menyosialisasikan Perda tersebut kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Sosialisasi Perda Kampung Adat tersebut kata dia akan dilakukan pada beberapa wilayah sekaligus di Kabupaten Biak Numfor sehingga informasi tentang Kampung Adat bisa diterima oleh seluruh masyarakat Biak Numfor.

Baca Juga :  Di Biak, Dua Pengedar Ganja Ditangkap

Nomenklatur Kampung Adat menurut Mambobo tidak berbeda jauh dengan Kampung Pemerintahan Umum. Hanya penyebutan nomenklatur kampung yang berubah, karena lebih kepada penyebutan yang dipakai pada adat setempat. (ren/tho)

BIAK–Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Biak Numfor telah menetapkan Peraturan Daerah ( Perda ) tentang pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor.

“Perda itu belum ada nomor registrasinya, nomor Perdanya belum diberikan pemerintah daerah, kami masih tunggu dari pemerintah memberikan nomor,”ungkap Mambobo saat ditemui Cenderawasih Pos Rabu,(23/8) di Biak.

Setelah diundangkan lanjut Mambobo, pihaknya akan menyosialisasikan Perda tersebut kepada seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor.

Sosialisasi Perda Kampung Adat tersebut kata dia akan dilakukan pada beberapa wilayah sekaligus di Kabupaten Biak Numfor sehingga informasi tentang Kampung Adat bisa diterima oleh seluruh masyarakat Biak Numfor.

Baca Juga :  Parpol dan Bacaleg Diminta Patuhi Aturan

Nomenklatur Kampung Adat menurut Mambobo tidak berbeda jauh dengan Kampung Pemerintahan Umum. Hanya penyebutan nomenklatur kampung yang berubah, karena lebih kepada penyebutan yang dipakai pada adat setempat. (ren/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya