Demo Diam Warnai Putusan Praperadilan Dinas Kehutanan
JAYAPURA –Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon, kuasa hukum dari H Syamsunar Rasyid akhirnya mendapat putusan. Pada agenda pembacaan putusan, Selasa (22/8) kemarin Ketua Majelis Hakim, Corneles Waroy, SH.,memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Ini tak lepas daripemohon yang tidak dapat membuktikan bantahannya sementara termohon dapat membuktikan bantahannya sehingga majelis hakim menganggap penetapan tersangka adalah sah dan seluruh petitum dalam permohonan dikesampingkan.
Dari putusan ini secara otomatis kasus utama dari kasus penimbunankawasan konservasi dengan terdakwa H Syamsunar Rasyid ini akan dilanjutkan. “Kami bersyukur atas putusan ini. Majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan penyidik dan teman – teman,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai usai persidangan kemarin.
Selama agenda sidang, ada juga dukungan moril yang diberikan para pegiat lingkungan. Puluhan orang yang terdiri dari mahasiswa maupun mama – mama asal Kampung Engros ramai – ramai mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura.
Para pegiat lingkungan dan mama – mama ini datang kemudian melakukan aksi diam sambil memegang sejumlah tulisan. Ada yang menulis:Perempuan Adat Tolak Hutan Dibabat, Hutan Perempuan Not For Sale, Putusan PN Harus Melihat Kearifan Local Papua ,Jangan Biarkan Masyarakat Sengsara Karena Ulah Pengusaha dan Hukum Seberat – beratnya Pelaku Perusak Hutan.
“Kami memberikan dukungan moril kepada penyidik yang sedang dipraperadilankan dan kami berharap putusan yang diambil memang memihak kepada kami mama – mama di kampung,” kata Petronela Merauje.
Dikatakan saat ini hanya hutan bakau yang menjadi tempat mata pencarian kaum perempuan di kampung karenanya dengan kondisi ditimbun sejatinya banyak yang dirugikan. “Kami bersyukur karena putusannya menolak. Tinggal kami kawal sidang lanjutannya,” imbunya. (ade/nat)
Demo Diam Warnai Putusan Praperadilan Dinas Kehutanan
JAYAPURA –Sidang pra peradilan yang diajukan pemohon, kuasa hukum dari H Syamsunar Rasyid akhirnya mendapat putusan. Pada agenda pembacaan putusan, Selasa (22/8) kemarin Ketua Majelis Hakim, Corneles Waroy, SH.,memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Ini tak lepas daripemohon yang tidak dapat membuktikan bantahannya sementara termohon dapat membuktikan bantahannya sehingga majelis hakim menganggap penetapan tersangka adalah sah dan seluruh petitum dalam permohonan dikesampingkan.
Dari putusan ini secara otomatis kasus utama dari kasus penimbunankawasan konservasi dengan terdakwa H Syamsunar Rasyid ini akan dilanjutkan. “Kami bersyukur atas putusan ini. Majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan harapan penyidik dan teman – teman,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuserai usai persidangan kemarin.
Selama agenda sidang, ada juga dukungan moril yang diberikan para pegiat lingkungan. Puluhan orang yang terdiri dari mahasiswa maupun mama – mama asal Kampung Engros ramai – ramai mendatangi Pengadilan Negeri Jayapura.
Para pegiat lingkungan dan mama – mama ini datang kemudian melakukan aksi diam sambil memegang sejumlah tulisan. Ada yang menulis:Perempuan Adat Tolak Hutan Dibabat, Hutan Perempuan Not For Sale, Putusan PN Harus Melihat Kearifan Local Papua ,Jangan Biarkan Masyarakat Sengsara Karena Ulah Pengusaha dan Hukum Seberat – beratnya Pelaku Perusak Hutan.
“Kami memberikan dukungan moril kepada penyidik yang sedang dipraperadilankan dan kami berharap putusan yang diambil memang memihak kepada kami mama – mama di kampung,” kata Petronela Merauje.
Dikatakan saat ini hanya hutan bakau yang menjadi tempat mata pencarian kaum perempuan di kampung karenanya dengan kondisi ditimbun sejatinya banyak yang dirugikan. “Kami bersyukur karena putusannya menolak. Tinggal kami kawal sidang lanjutannya,” imbunya. (ade/nat)