JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua memastikan tidak akan lagi memberi waktu atau peluang bagi seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Kalau untuk perbaikan itu sudah tidak ada ruang karena kami sudah berikan kesempatan sampai tiga kali sejak 26 Juni sampai dengan 9 Agustus dan itu sudah tiga kali perpanjangan. Jadi tidak ada lagi peluang untuk bakal caleg melakukan perbaikan dokumen.
Tetapi yang ada sekarang adalah yang memenuhi syarat kita ajukan ke Daftar Calon Ssementara (DCS). Sementara yang tidak memenuhi syarat kita kasih putus, begitu. Kalau merasa tidak puas silakan mengadu lewat Bawaslu,” tegas Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, Senin (21/8).
Terkait dengan data-data atau nama-nama yang sudah diumumkan melalui DCS, KPU Papua menyediakan waktu dari 19-28 Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat terkait calon yang sudah diumumkan.
PENGUMUMAN DCS
“Kalau ditemukan ada indikasi pelanggaran atau keberatan terhadap calon-calon yang sudah diumumkan silakan ajukan ke KPU. Tetapi ada juga yang bisa langsung ke parpolnya,”jelasnya.
Pihaknya juga mempersilakan kepada masyarakat atau bakal calon anggota legislatif yang merasa ada kelalaian atau kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Papua dalam proses penetapan calon sementara bakal calon anggota legislatif 2024 ini, untuk selanjutnya mengadu ke Bawaslu Papua.
“Misalnya kalau ditemukan ada unsur kelalaian atau kekeliruan dari kami KPU, yang merasa kurang puas dengan pelayanan kami silakan dilaporkan atau diadukan ke Bawaslu. Di sana dibuka posko pengaduan tentang calon-calon atau bakal calon itu, bisa ke KPU tapi kalau ada terjadi dugaan pelanggaran di situ, silakan dilaporkan ke Bawaslu,” tambahnya. (roy/nat)
JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua memastikan tidak akan lagi memberi waktu atau peluang bagi seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat.
“Kalau untuk perbaikan itu sudah tidak ada ruang karena kami sudah berikan kesempatan sampai tiga kali sejak 26 Juni sampai dengan 9 Agustus dan itu sudah tiga kali perpanjangan. Jadi tidak ada lagi peluang untuk bakal caleg melakukan perbaikan dokumen.
Tetapi yang ada sekarang adalah yang memenuhi syarat kita ajukan ke Daftar Calon Ssementara (DCS). Sementara yang tidak memenuhi syarat kita kasih putus, begitu. Kalau merasa tidak puas silakan mengadu lewat Bawaslu,” tegas Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon, Senin (21/8).
Terkait dengan data-data atau nama-nama yang sudah diumumkan melalui DCS, KPU Papua menyediakan waktu dari 19-28 Agustus untuk menerima masukan dari masyarakat terkait calon yang sudah diumumkan.
PENGUMUMAN DCS
“Kalau ditemukan ada indikasi pelanggaran atau keberatan terhadap calon-calon yang sudah diumumkan silakan ajukan ke KPU. Tetapi ada juga yang bisa langsung ke parpolnya,”jelasnya.
Pihaknya juga mempersilakan kepada masyarakat atau bakal calon anggota legislatif yang merasa ada kelalaian atau kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Papua dalam proses penetapan calon sementara bakal calon anggota legislatif 2024 ini, untuk selanjutnya mengadu ke Bawaslu Papua.
“Misalnya kalau ditemukan ada unsur kelalaian atau kekeliruan dari kami KPU, yang merasa kurang puas dengan pelayanan kami silakan dilaporkan atau diadukan ke Bawaslu. Di sana dibuka posko pengaduan tentang calon-calon atau bakal calon itu, bisa ke KPU tapi kalau ada terjadi dugaan pelanggaran di situ, silakan dilaporkan ke Bawaslu,” tambahnya. (roy/nat)