Residivis pembunuhan asal Mappi saat diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE – Akibat dipengaruhi minuman keras Gabriel Taru Tereyemu (34) asal Kabupaten Mappi kembali berulah. Residivis pengeroyokan yang membuatnya berada di Lapas Merauke selama 5 tahun beberapa waktu lalu itu kembali melakukan pembunuhan terhadap Korban Nobertus Kandaimu di Jalan Agham Km 2 Kepi, Kabupaten Mappi 12 Mei 2019 lalu sekitar pukul 02.30 WIT.
Senin (5/8), tersangka diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH di Kejaksaan Negeri Merauke.
Saat penyerahan tersebut, tersangka mengaku melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau sangkur. Pisau itu sendiri merupakan milik dari tukang ojek. Kasus pembunihan ini terjadi saat tersangka bersama dengan temannya selesai minum minuman keras dan hendak menambah Sopi lagi dengan cara mencari tukang ojek untuk membeli Sopi dari Kompleks SMAN I Obaa.
Namun tidak menemukan tukang ojek lagi, sehingga tersangka bersama dengan temannya jalan kaki menuju ke tempat penjualan Sopi. Ketika dalam perjalanan itu, tersangka bertemu dengan seorang tukang ojek kemudian memberhentikan tukang ojek tersebut. Karena takut, tukang ojek tersebut menyerahkan kunci motornya, kemudian tersangka menggeledah tukang ojek dan mengambil pisau sangkur milik tukang ojek dan mneyisipkan di pinggangnya.
Kemudian tersangka bersama temannya membeli miras. Saat kembali tersangka bertemu dengan pemilik motor yang sudah berboncengan dengan 3 temannya dan meminta sepeda motor miliknya. Kemudian terjadi perkelahian. Tersangka kemudian menikam korban pada paha bagian kiri yang membuat korban meninggal dunia.
Setelah menikam korban, tersangka mengaku langsung kabur masuk ke dalam hutan selama 3 hari. Namun karena takut keluarnya yang menjeadi sasaran dari keluarga korban, sehingga tersangka jeluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi. ‘’Saya serahkan diri ke polisi,’’ katanya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)
Residivis pembunuhan asal Mappi saat diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH, kemarin. ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE – Akibat dipengaruhi minuman keras Gabriel Taru Tereyemu (34) asal Kabupaten Mappi kembali berulah. Residivis pengeroyokan yang membuatnya berada di Lapas Merauke selama 5 tahun beberapa waktu lalu itu kembali melakukan pembunuhan terhadap Korban Nobertus Kandaimu di Jalan Agham Km 2 Kepi, Kabupaten Mappi 12 Mei 2019 lalu sekitar pukul 02.30 WIT.
Senin (5/8), tersangka diserahkan penyidik Polres Mappi diterima Jaksa Penuntut Umum Alfisius Adrian Sombo, SH di Kejaksaan Negeri Merauke.
Saat penyerahan tersebut, tersangka mengaku melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau sangkur. Pisau itu sendiri merupakan milik dari tukang ojek. Kasus pembunihan ini terjadi saat tersangka bersama dengan temannya selesai minum minuman keras dan hendak menambah Sopi lagi dengan cara mencari tukang ojek untuk membeli Sopi dari Kompleks SMAN I Obaa.
Namun tidak menemukan tukang ojek lagi, sehingga tersangka bersama dengan temannya jalan kaki menuju ke tempat penjualan Sopi. Ketika dalam perjalanan itu, tersangka bertemu dengan seorang tukang ojek kemudian memberhentikan tukang ojek tersebut. Karena takut, tukang ojek tersebut menyerahkan kunci motornya, kemudian tersangka menggeledah tukang ojek dan mengambil pisau sangkur milik tukang ojek dan mneyisipkan di pinggangnya.
Kemudian tersangka bersama temannya membeli miras. Saat kembali tersangka bertemu dengan pemilik motor yang sudah berboncengan dengan 3 temannya dan meminta sepeda motor miliknya. Kemudian terjadi perkelahian. Tersangka kemudian menikam korban pada paha bagian kiri yang membuat korban meninggal dunia.
Setelah menikam korban, tersangka mengaku langsung kabur masuk ke dalam hutan selama 3 hari. Namun karena takut keluarnya yang menjeadi sasaran dari keluarga korban, sehingga tersangka jeluar dari hutan dan menyerahkan diri ke polisi. ‘’Saya serahkan diri ke polisi,’’ katanya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo/tri)