Sunday, November 24, 2024
30.7 C
Jayapura

Jabatan Ketua DPRD Jayawijaya  Masih Dipegang Pejabat Lama

WAMENA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya memastikan jika kursi Ketua DPRD Jayawijaya masih berada di tangan pejabat yang lama, meskipun telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD jayawijaya dari DPC Partai Demokrat, namun sampai saat ini belum ada daftar calon tetap yang dikeluarkan KPU dan juga belum dilakukan PAW, sehingga jabatan Ketua DPRD Jayawijaya, belum kosong.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, ada syarat dan ketentuan yang nanti dikeluarkan KPU, sehingga nanti kalau calon tetap sudah dikeluarkan,  barulah dilakukan proses Pergantian Antara Waktu (PAW), karena kalau data itu keluar, maka sudah pasti Anggota DPRD Jayawijaya telah terdaftar sebagai Caleg di KPU.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bagikan Sembako

“Mereka punya hak untuk mengundurkan diri, namun sampai dengan saat ini, jabatan Ketua DPRD Jayawijaya masih tetap dipegang oleh Mathias Tabuni, belum ada penetapan calon tetap, jangan sampai kita salah paham,”ungkapnya Selasa (15/8) kemarin saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya yang baru.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi  Penyelenggara, Melkianus Kambu menyatakan, ASN TNI/Polri dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten yang pindah partai harus mengundurkan diri, mengajukan pengunduran kepada partai dimana dia terpilih sebagai anggota dewan.

Sebelum DCT itu dikeluarkan pada 3 Oktober, maka SK pengunduran diri itu sudah harus diserahkan kepada KPU, baik ASN,TNI/Polri dan anggota DPRD yang masih aktif namun pindah Parpol.

Baca Juga :  Jelang buka puasa TP-PKK Kabupaten Tolikara berbagi Takjil Gratis

“SK pengunduran diri itu sudah harus ada sebelum 3 Oktober, karena di situ kami akan menyusun daftar calon tetap yang nantinya akan diumumkan pada 3 November 2023,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya memastikan jika kursi Ketua DPRD Jayawijaya masih berada di tangan pejabat yang lama, meskipun telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD jayawijaya dari DPC Partai Demokrat, namun sampai saat ini belum ada daftar calon tetap yang dikeluarkan KPU dan juga belum dilakukan PAW, sehingga jabatan Ketua DPRD Jayawijaya, belum kosong.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, ada syarat dan ketentuan yang nanti dikeluarkan KPU, sehingga nanti kalau calon tetap sudah dikeluarkan,  barulah dilakukan proses Pergantian Antara Waktu (PAW), karena kalau data itu keluar, maka sudah pasti Anggota DPRD Jayawijaya telah terdaftar sebagai Caleg di KPU.

Baca Juga :  Di Biayai Otsus, Program Kedokteran Pemda Jayawijaya Khusus OAP

“Mereka punya hak untuk mengundurkan diri, namun sampai dengan saat ini, jabatan Ketua DPRD Jayawijaya masih tetap dipegang oleh Mathias Tabuni, belum ada penetapan calon tetap, jangan sampai kita salah paham,”ungkapnya Selasa (15/8) kemarin saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya yang baru.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi  Penyelenggara, Melkianus Kambu menyatakan, ASN TNI/Polri dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten yang pindah partai harus mengundurkan diri, mengajukan pengunduran kepada partai dimana dia terpilih sebagai anggota dewan.

Sebelum DCT itu dikeluarkan pada 3 Oktober, maka SK pengunduran diri itu sudah harus diserahkan kepada KPU, baik ASN,TNI/Polri dan anggota DPRD yang masih aktif namun pindah Parpol.

Baca Juga :  Pembangunan Ruko Diserahkan ke Pengusaha Asli Papua

“SK pengunduran diri itu sudah harus ada sebelum 3 Oktober, karena di situ kami akan menyusun daftar calon tetap yang nantinya akan diumumkan pada 3 November 2023,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya