Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

TPHLE: Mohon Lukas Enembe Dijadikan Tahanan Kota

JAYAPURA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) mengirimkan surat permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.

Dimana surat tersebut ditandatangani Prof Dr OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Dr Purwaning M Yanuar, Cosmas E Refra, Antonius Eko Nugroho, Anny Andriani dan Fernandes Ratu tersebut, berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat diberikan status tahanan kota.

Koordinator TPHLE, Prof Dr OC Kaligis menyatakan, permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota bagi Lukas Enembe diajukan dengan alasan bahwa sejak Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK, perkembangan kesehatan Lukas Enembe itu bukannya membaik malah semakin memburuk.

“Terakhir, ketika klien kami dirawat di RSPAD pada 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan dokter menemukan fakta bahwa denyut jantung Lukas Enembe melemah,” kata kuasa hukum dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/7).

Baca Juga :  Baru Ada Satu Wilayah Hukum Adat yang Tersertifikasi

Menurut Kuasa Hukum, penyakit ginjal kliennya sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya.

Oleh karena itu, demi kemanusiaan, maka TPHLE selaku tim penasihat hukum Lukas Enembe memohon agar penahanan kota terhadap Lukas Enembe dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Lukas Enembe untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis.

Pihaknya sangat mengharapkan agar permohonan ini dapat dikabulkan, mengingat Lukas Enembe sekarang ini menjadi tahanan dibawah wewenang Majelis Hakim.

“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap Lukas Enembe,” kata Kaligis.

Baca Juga :  Pemilu di Papua Tak Ada Lagi Sistem Noken

Sementara itu, anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos menyampaikan bahwa Lukas Enembe hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

“Bapak (Lukas-red) masih mendapatkan penanganan medis di RSPAD, belum ada perubahan signifikan,” ucap Petrus melalui pesan WhatsApnya.

Dikatakan Petrus, yang mendampingi Lukas Enembe di RSPAD adalah tim hukum, Ibu Lukas, adik Elius Enembe dan adik adik dari Papua. “Adik Lukas juga ada, namun yang masuk kamar perawatan dibatasi,” ucapnya.

Petrus juga menyampaikan bahwa kliennya itu sudah bisa makan bubur, hanya saja makannya dalam porsi yang sedikit. (fia/wen)

JAYAPURA – Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE) mengirimkan surat permohonan ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.

Dimana surat tersebut ditandatangani Prof Dr OC Kaligis, Petrus Bala Pattyona, Cyprus A Tatali, Dr Purwaning M Yanuar, Cosmas E Refra, Antonius Eko Nugroho, Anny Andriani dan Fernandes Ratu tersebut, berisi permohonan agar Lukas Enembe dapat diberikan status tahanan kota.

Koordinator TPHLE, Prof Dr OC Kaligis menyatakan, permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota bagi Lukas Enembe diajukan dengan alasan bahwa sejak Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK, perkembangan kesehatan Lukas Enembe itu bukannya membaik malah semakin memburuk.

“Terakhir, ketika klien kami dirawat di RSPAD pada 16 Juli 2023, hasil pemeriksaan dokter menemukan fakta bahwa denyut jantung Lukas Enembe melemah,” kata kuasa hukum dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Kamis (20/7).

Baca Juga :  Satu Tahun DOB, Daerah Menunjukkan Progres yang Baik

Menurut Kuasa Hukum, penyakit ginjal kliennya sudah mencapai stadium lima, diabetes, stroke sudah empat kali, saturasi oksigen rendah, kaki kembali bengkak dan banyak penyakit dalam lainnya.

Oleh karena itu, demi kemanusiaan, maka TPHLE selaku tim penasihat hukum Lukas Enembe memohon agar penahanan kota terhadap Lukas Enembe dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

“Mungkin dengan atmosfir dan suasana yang lebih baik, akan mendorong semangat hidup Lukas Enembe untuk menuju kesembuhan,” ujar Kaligis.

Pihaknya sangat mengharapkan agar permohonan ini dapat dikabulkan, mengingat Lukas Enembe sekarang ini menjadi tahanan dibawah wewenang Majelis Hakim.

“Kami berharap dan memohon agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan penetapan tahanan kota terhadap Lukas Enembe,” kata Kaligis.

Baca Juga :  Saat Awal Kejadian  Semua Panik

Sementara itu, anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos menyampaikan bahwa Lukas Enembe hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

“Bapak (Lukas-red) masih mendapatkan penanganan medis di RSPAD, belum ada perubahan signifikan,” ucap Petrus melalui pesan WhatsApnya.

Dikatakan Petrus, yang mendampingi Lukas Enembe di RSPAD adalah tim hukum, Ibu Lukas, adik Elius Enembe dan adik adik dari Papua. “Adik Lukas juga ada, namun yang masuk kamar perawatan dibatasi,” ucapnya.

Petrus juga menyampaikan bahwa kliennya itu sudah bisa makan bubur, hanya saja makannya dalam porsi yang sedikit. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya